Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN DISIPLIN KEHADIRAN KERJA PEGAWAI
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan peran pegawai negeri sipil
sebagai penyelenggara pemerintahan yang profesional,
dituntut bersikap disiplin dalam menjalankan tugas;
b. bahwa untuk mewujudkan disiplin kerja dan kelancaran
pelaksanaan tugas guna peningkatan pelayanan kepada
masyarakat, perlu disusun aturan mengenai disiplin hari dan
jam kerja, serta penggunaan presensi elektronik bagi pegawai
negeri sipil, calon pegawai negeri sipil dan pegawai tidak tetap
di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan;
c. bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 24 Tahun 2015 tentang
Disiplin Kerja Pegawai di lingkungan Pemerintah Kota
Balikpapan sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan saat ini sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Disiplin Kehadiran
Keija Pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Disiplin Kerja adalah menaati kehadiran dan kepulangan dan kinerja Pegawai
sesuai jam kerja yang telah ditentukan, menaati tata tertib pemberian Cuti
dan Izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengaturan pedoman disiplin kehadiran kerja Pegawai meliputi:
a. Hari Kerja;
b. jam kerja;
c. apel kerja;
d. kegiatan seremonial wajib lainnya;
e. penggunaan presensi elektronik;
f. pengaturan Cuti; dan
g. Izin tidak berada di tempat keija pada saat jam kerja. Kepala Perangkat Daerah wajib menggunakan sistem daftar hadir elektronik
sebagai salah satu sarana untuk mengevaluasi Disiplin Kerja Pegawai pada
setiap Perangkat Daerah. Wali Kota melalui Sekretaris Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan
disiplin terhadap tingkat kehadiran kerja Pegawai di lingkungan Pemerintah
Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2019.
Perwali tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
10 hlm.
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Peraturan BKPM No. 2 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal
Diubah dengan :
Perka BKPM No. 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 2 Tahun 2016 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan serta Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal
Mengubah :
Perka BKPM No. 2 Tahun 2016 tentang Jabatan Dan Kelas Jabatan Serta Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal NO. 5, BN 2017/ NO 430; https://peraturan.go.id/ : 6 HLM
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Jabatan Dan Kelas Jabatan Serta Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2017.
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Majelis Kehormatan Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, pembentukan Majelis Kehormatan Kode Etik diatur dengan Peraturan BPK. Bahwa Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2016 tentang Majelis Kehormatan Kode Etik sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti.
Dasar hukum Peraturan BPK ini adalah UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Peraturan BPK ini mengatur mengenai pembentukan Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) yang menjalankan tugasnya sesuai Nilai Dasar BPK dengan berkedudukan di Kantor BPK Pusat. MKKE beranggotakan 5 (lima) orang yang terdiri atas: 2 (dua) orang Anggota BPK; 2 (dua) orang dari unsur akademisi; dan 1 (satu) orang dari unsur profesi. Masa jabatan Anggota MKKE yaitu 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Selain itu, dalam Peraturan BPK ini diatur mengenai tata cara pemilihan dan pemberhentian Anggota MKKE; fungsi, tugas, dan wewenang MKKE dan Tim Kode Etik; kewajiban dan larangan Anggota MKKE dan Tim Kode Etik; Panitera; tata cara pemeriksaan pelanggaran kode etik; serta putusan dan pelaksanaan putusan.
CATATAN:
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2016 tentang Majelis Kehormatan Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja MKKE dapat diatur lebih lanjut dalam keputusan MKKE.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Solok No. 5 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, Berita Daerah kota solok Tahun 2017 Nomor 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Disiplin Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Solok
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan kesejahteraan dan disiplin Aparatur Sipil Negara serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka perlu meninjau Peraturan Walikota Solok Nomor 03 Tahun 2007 tentang tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kota Solok.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 53 Tahun 2010, PP No. 18 Tahun 2016, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Perda Kota Solok No. 3 Tahun 2008, Perda Kota Solok No. 9 Tahun 2008, Perda Kota Solok No. 5 Tahun 2016.
Peraturan walikota ini mengatur tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Disiplin Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara Di lingkungan Pemerintah Kota Solok, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Pelaksanaan Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Disiplin Kerja;
3. Besaran Tambahan Penghasilan Berdasarkan Disiplin Kerja;
4. Pemotongan Tambahan Penghasilan;
5. Pengawasan;
6. Berakhirnya Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Disiplin Kerja;
7. Tempat dan Waktu Pembayaran Tambahan Penghasilan Berdasarkan Disiplin Kerja;
8. Pembiayaan;
9. Sanksi;
10. Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2017.
9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 2019 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Derah Air Minum Tirta Bumi Wibawa Kota Sukabumi
ABSTRAK:
Ketentuan Umum, Tujuan, Sasaran, Dan Ruang Lingkup, Spald, Tugas Dan Wewenang Pemerintah Daerah, Hak Dan Kewajiban Masyarakat, Partisipasi Masyarakat, Kerja Sama, Pembiayaan, Perizinan, Pembinaan Dan Pengawasan, Insentif Dan Disinsentif, Larangan, Sanksi Administratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Dan Ketentuan Pidana, Dan berdasarkan pertimbangan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik dan memperoleh laba dan/atau keuntungan, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Sukabumi tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bumi Wibawa Kota Sukabumi.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun
2018.
Ketentuan Umum, Nama, Tempat Kedudukan, Maksud, Dan Tujuan, Kegiatan Usaha, Jangka Waktu Berdiri, Modal, Organ Perumda Air Minum Tirta Bumi Wibawa, Penghasilan, Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, Dan Komite Lainnya, Pegawai Perumda Air Minum Tirta Bumi Wibawa, Tahun Buku Dan Penggunaan Laba, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2019.
33 halaman
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan maksud tersebut dalam huruf a di
atas, dan guna meningkatkan pencapaian tujuan pemerintahan
dan pelayanan publik, maka dipandang perlu untuk melakukan
perubahan terhadap Susunan Organisasi Perangkat Daerah
Kabupaten Sintang
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan
dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Susunan
Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sintang (Lembaran Daerah
Kabupaten Sintang Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sintang Nomor 2) mengalami perubahan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERDA NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH KABUPATEN SINTANG
3 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 5 Tahun 2013
pakaian dinas walikota, wakil walikota,camat dan lurah
2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD.2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PAKAIAN DINAS WALIKOTA, WAKIL WALIKOTA, CAMAT DAN LURAH
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin, wibawa dan motivasi kerja perlu disusun pedoman pakaian dinas bagi Walikota, Wakil Walikota, Camat dan Lurah dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pakaian Dinas Walikota, Wakil Walikota, Camat dan Lurah
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958;Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2005
Menetapkan peraturan yang mengatur pakaian dinas walikota, wakil walikota, camat dan lurah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2013.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ciamis Nomor 29 Tahun 2013 Tentang Pedoman Tugas Belajar, Izin Belajar, Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Serta Pencantuman Gelar Akademik Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandar Lampung Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGAN DAN KEPEGAWAIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM WAY RILAU KOTA BANDAR LAMPUNG
ABSTRAK:
untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kota Bandar Lampung dalam pemenuhan kebutuhan air minum yang bersih dan sehat serta meningkatkan pendapatan asli daerah, diperlukan peningkatan kinerja pegawai dan badan pengelola perusahaan daerah air minum yang professional
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 28 Tahun 1959; UU Nomor 5 Tahun 1962; UU Nomor 7 Tahun 2004; U Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 16 Tahun 2005; PERMEN Nomor 2 Tahun 2007; PERDA Nomor 02 Tahun 1976; PERDA Nomor 1 Tahun 2008;
Penetapan UU; Perusahaan Daerah; Sumber Daya Air; PERDA; Pembentukan UU; Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum; Organ dan Kepegawaian; Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Way Rilau; Urusan Pemerintahan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2013.
23 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat