pakaian dinas walikota, wakil walikota,camat dan lurah
2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD.2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PAKAIAN DINAS WALIKOTA, WAKIL WALIKOTA, CAMAT DAN LURAH
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin, wibawa dan motivasi kerja perlu disusun pedoman pakaian dinas bagi Walikota, Wakil Walikota, Camat dan Lurah dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pakaian Dinas Walikota, Wakil Walikota, Camat dan Lurah
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958;Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2005
- Menetapkan peraturan yang mengatur pakaian dinas walikota, wakil walikota, camat dan lurah
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2013.
- 15 hlm
|