Peraturan walikota ini mengatur tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Disiplin Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara Di lingkungan Pemerintah Kota Solok, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Pelaksanaan Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Disiplin Kerja; 3. Besaran Tambahan Penghasilan Berdasarkan Disiplin Kerja; 4. Pemotongan Tambahan Penghasilan; 5. Pengawasan; 6. Berakhirnya Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Disiplin Kerja; 7. Tempat dan Waktu Pembayaran Tambahan Penghasilan Berdasarkan Disiplin Kerja; 8. Pembiayaan; 9. Sanksi; 10. Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat