Peraturan BPK ini mengatur mengenai pembentukan Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) yang menjalankan tugasnya sesuai Nilai Dasar BPK dengan berkedudukan di Kantor BPK Pusat. MKKE beranggotakan 5 (lima) orang yang terdiri atas: 2 (dua) orang Anggota BPK; 2 (dua) orang dari unsur akademisi; dan 1 (satu) orang dari unsur profesi. Masa jabatan Anggota MKKE yaitu 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Selain itu, dalam Peraturan BPK ini diatur mengenai tata cara pemilihan dan pemberhentian Anggota MKKE; fungsi, tugas, dan wewenang MKKE dan Tim Kode Etik; kewajiban dan larangan Anggota MKKE dan Tim Kode Etik; Panitera; tata cara pemeriksaan pelanggaran kode etik; serta putusan dan pelaksanaan putusan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat