Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan Bangunan Gedung telah Ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung;
b. bahwa dalam menyelenggarakan bangunan gedung berlandaskan pada Rencana Tata Ruang Wilayah perlu dilakukan secara tertib,sesuai dengan fungsinya,memenuhi persyaratan administratif dan teknis,serta memperhatikan keamanan dan kualitas dari bangunana tersebut agar dapat menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya;
c. bahwa penyelenggaraan bangunan gedung di Kota Tangerang Selatan dalam perkembangannya seiring dengan dinamika yang terjadi dlam implementasi penyelenggaraan bangunan gedung dan memperjelas ketentuan teknis mengenai bangunan gedung;
d. bahwa dlam meningkatkan fungsi bangunana gedung perlu dilakukan penyesuian terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 18 Tahun 1999; UU No 28 Tahun 2002; UU No 51 Tahun 2008; UU No 1 Tahun 2011; UU No 12 Tahun 2011; UU No 20 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 29 Tahun 2000; PP No 29 Tahun 2000; PP RI No 34 Tahun 2006; PP No 15 Tahun 2010; PERDA No 5 Tahun 2013
Peraturan ini memuat; 1. Daerah; 2. Pemerintah Daerah; 3. Walikota; 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 5. Satuan Kerja perangnkat Daerah; 6. Bangunan gedung; 7. Bangunan Gedung Tertentu; 8. Bangunan Gedung Untuk Kepentingan Umum; 9. Bangunan Gedung Fungsi Khusus; 10. Lingkungan Bangunan Gedung; 11. Penyelenggaraan Bangunan Gedung; 12. Prasarana Bangunan Gedung; 13. Prasarana Bangunan Gedung Yang Bediri Sendiri; 14. Klasifikasi Bangunan Gedung; 15. Mendirikan Bangunan; 16. Mengubah Bangunan; 17. Membongkar Bangunan; 18. Rencana Kota; 19. Rencana Tata Ruang Wilayah; 20. Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan; 21. Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan; 22. Kavling/Pekarangan; 23. Keterangan Rencana Kota; 24. Garis Sempadan Bangunan; 25. Izin Mendirikan Bangunan Gedung; 26. Pemilik Bangunan Gedung; 27. Pengguna Bangunan Gedung; 28. Koefisien Dasar Bangunan; 29. Koefisien Lantai Bangunan; 30. Koefisien Daerah Hijau; 31. Koefisien Tapak Basemen; 32. Tinggi Bangunan Gedung; 33. Kegagalan Bangunan Gedung; 34. Proteksi Kebakaran; 35. Sistem Proteksi Aktif; 36. Sistem Proteksi Kebakaran Pasif; 37. Dokumen Rencana teknis Pembongkaran; 38. Tim Ahli Bangunan Gedung; 39. Pertimbangan Teknis; 40. Persetujuan Rencana Teknis; 41. Pengesahan Rencana Teknis; 42. Laik Fungsi; 43. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung; 44. Pemeliharaan; 45. Perawatan; 46. Pemugaran; 47. Pelestarian; 48. Peran Masyarakat; 49. Masyarakat; 50. Dengar Pendapat Publik; 51. Gugatan Perwakilan; 52. Pembinaan Penyelenggaraan Bangunan Gedung; 53. Pengaturan; 54. Pemberdayaan; 55. Pengawasan; 56. Pemeriksaan; 57. Pengujian; 58. Rekomendasi; 59. Analisis Mengenai dampak Lingkungan; 60. Analisis Dampak Lalu Lintas; 61. Upaya Pengelolaan Llingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup; 62. Fasilitas Parkir; 63. Penyidik; 64. Bangunan Gedung Hijau; 65. Ruang di Dalam Bumi; 66. Garis Sempadan Pagar; 67. Ruang milik Jalan; 68. Rumah/Toko Tunggal; 69. Rumah Deret; 70. Perijinan Tertentu; 71. Izin Pendahuluan; 72. Badan; 73. Retribusi IMB; 74. Disinsentif; 75. Berita Acara Pemeriksaan Lapangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2015.
43 halaman, 12 penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang No. 6 Tahun 2015
PERDA Kab. Karawang No. 16 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Karawang pada Badan Usaha Milik Daerah
Mengubah
PERDA Kab. Karawang No. 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Karawang pada Badan Usaha Milik Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN KARAWANG PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tarum Kabupaten Karawang, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Karawang, dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Kabupaten Karawang sebagai Badan Usaha Milik Daerah agar dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat serta dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, maka perlu didukung dengan modal yang kuat sehingga mampu menjadi andalan bagi Pemerintah Daerah dalam upaya mewujudkan pemerataan pembangunan ekonomi daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, dan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Karawang kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tarum Kabupaten Karawang, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Karawang, dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Kabupaten Karawang, harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
-Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945; UU No 7 Tahun 1992; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 21 Tahun 2011; UU No 1 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 39 Tahun 2007; PP No 1 Tahun 2008; PERMENDAGRI No 3 Tahun 1998; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No 22 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 52 Tahun 2012; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; PERATURAN BI No 8/26/PBI/2006; PERATURAN BI No 8/20/PBI/2006; PERDA PROV JABAR No 14 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERDA PROV JABAR No 30 Tahun 2010; PERDA KAB.KARAWANG No.2 Tahun 2008; PERDA KAB.KARAWANG No.7 Tahun 2008; PERDA KAB.KARAWANG No 6 Tahun 2010; PERDA KAB.KARAWANG No 13 Tahun 2012; PERDA KAB.KARAWANG No 7 Tahun 2014; PERDA KAB.KARAWANG No.4 Tahun 2014; PERDA KAB.KARAWANG No.9 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Karawang Pada Badan Usaha Milik Daerah Yakni Penyertaan Modal terhadap PDAM Tirta Tarum Kabupaten Karawang, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Karawang, serta Perusahaan Daerah Perkereditan Kecamatan Kabupaten Karawang terkait Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Modal Dasar, Besaran Penyertaan Modal, Komposisi Kepemilikan Saham, Sumber Dana dan Pelaksanaan Penyertaan Modal, Laba, serta Pembinaan Dan Pengawasan. PDAM Tirta Tarum Kabupaten Karawang adalah Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak di bidang pelayanan air minum. PD. BPR Kabupaten Karawang adalah Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Karawang sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Karawang. PD. PK. Kabupaten Karawang adalah Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak di bidang jasa keuangan bukan bank. Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Karawang Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tarum Kabupaten Karawang, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Karawang, dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Kabupaten Karawang, yang selanjutnya disebut Penyertaan Modal Daerah adalah bentuk Investasi Langsung dalam bentuk uang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2015.
12 Halaman (Penjelasan 5 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 6 Tahun 2015
PERDA Kab. Bandung Barat No. 4 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah ke Dalam Modal Saham Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Bandung Barat Ke Dalam Modal Saham PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali No. 6 Tahun 2015
PERDA Kab. Boyolali No. 7 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Boyolali
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan peran, tugas, dan fungsi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Boyolali agar lebih berdaya guna dan berhasil guna sehingga dapat meningkatkan pelayanan untuk kesejahteraan masyarakat dan sebagai sumber pendapatan asli daerah, diperlukan pengembangan kegiatan usaha dan penguatan struktur permodalan melalui penambahan penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Boyolali pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Boyolali, dan untuk melaksanakan penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Boyolali kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Boyolali sebagaimana dimaksud dalam huruf a diperlukan perubahan untuk kedua kalinya Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Boyolali, mengingat jumlah penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Boyolali akan melebihi jumlah yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tersebut. Sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Boyolali;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 111 Tahun 1974; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; Perda kabupaten Boyolali No. 4 Tahun 2007; Perda kabupaten Boyolali No. 5 Tahun 2011; Perda kabupaten Boyolali No. 1 Tahun 2015;
Jumlah penyertaan modal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kab. Trenggalek th.2015 No.6 dan TLD No.46
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENETAPAN DESA
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 116 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal
29 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Penetapan Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
peraturan ini mengatur mengenai Penetapan Desa pada 14 kecamatan di kabupaten trenggalek
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2015.
jumlah 11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembar Daerah Provinsi Kalimantan Tahun 2015 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Pasal 278 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah, dan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Insentif dan Pemberiann Kemudahan Penanaman Modal di Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Pemberiann Kemudahan Penanaman Modal di Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2014; UU no. 20 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2007; UU no. 12 Tahun 2011; PP No. 45 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang azas dan sasaran penanaman modal; pelayanan penanaman modal; bentuk percepatan penanaman modal; mekanisme percepatan penanaman modal; insentif dan kemudahan; cara pemberian insentif dan pemberian kemudahan; dasar penilaian pemberian insentif dan pemberian kemudahan; jenis usaha atau kegiatan yang memperoleh insentif dan kemudahan; peran pemerintah daerah; koordinasi dan pengendalian percepatan penanaman modal; pembinaan dan pengawasan; serta sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan yang diubah: UU No.23 Tahun 2014.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah
menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah
diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6
(enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
Pasal 2 Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pasal 3 Uraian Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
Pasal 4 Neraca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b per 31 Desember 2014
Pasal 11 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang – Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007, Peraturaan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun.2013, dan Peraturaan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2013,
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa laporan keuangan memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan yang dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/ Perusahaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2015.
7 HLM; -
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan penyampaian pendapat dimuka umum diperlukan keterlibatan unsur penyelenggara pemerintah daerah yang diharapkan tercipta suasana yang nyaman, tertib, dan damai.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah:
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 1998; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 29 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014; dan PP No. 38 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan menyampaikan pendapat, hak dan kewajiban warga negara yang menyampaikan pendapat. Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan unjuk rasa, pawai, rapat umum, dan atau mimbar bebas. Penyampaian pendapat dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali di lingkungan rumah jabatan bupati, tempat ibadah, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2016.
14 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat