perubahan-perda-modal-perusda
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2014/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Boyolali
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka peningkatan peran,
tugas, dan fungsi Perusahaan Daerah Air
Minum Kabupaten Boyolali agar lebih
berdaya guna dan berhasil guna sehingga
dapat meningkatkan peiayanan untuk
kesejahteraan masyarakat dan sebagai
sumber pendapatan asli daerah, diperlukan
pengembangan kegiatan usaha dan
penguatan slruktur permodalan melaJui
penambahan penyertaan modal dari
Pemerintah Kabupaten Boyolali pada
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten
Boyolali; bahwa untuk melaksanakan penambahan
penyertaan modal Pemerintah Kabupaten
Boyolali kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Boyolali sebagaimana
dimaksud pada huruf a diperlukan
perubahan terhadap Peraturan Daerah
Kabupaten Boyolali Nomor 5 Tahun 2011
tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Boyolali kepada Perusahaan
Daerah Air Minum Kabupaten Boyolali,
mengingat jumlah penyertaan modal
Pemerintah Kabupaten Boyolali akan
meiebihi jumlah yang telah ditetapkan dalam
Peraturan Daerah tersebut.
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor I Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor
9 Tahun 2004;Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor
4 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor
5 Tahun 2011
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : perubahan atas Perda Kab Boyolali No 5 Tahun 2011
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2014.
- 11 hlm
|