Peraturan ini memuat; 1. Daerah; 2. Pemerintah Daerah; 3. Walikota; 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 5. Satuan Kerja perangnkat Daerah; 6. Bangunan gedung; 7. Bangunan Gedung Tertentu; 8. Bangunan Gedung Untuk Kepentingan Umum; 9. Bangunan Gedung Fungsi Khusus; 10. Lingkungan Bangunan Gedung; 11. Penyelenggaraan Bangunan Gedung; 12. Prasarana Bangunan Gedung; 13. Prasarana Bangunan Gedung Yang Bediri Sendiri; 14. Klasifikasi Bangunan Gedung; 15. Mendirikan Bangunan; 16. Mengubah Bangunan; 17. Membongkar Bangunan; 18. Rencana Kota; 19. Rencana Tata Ruang Wilayah; 20. Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan; 21. Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan; 22. Kavling/Pekarangan; 23. Keterangan Rencana Kota; 24. Garis Sempadan Bangunan; 25. Izin Mendirikan Bangunan Gedung; 26. Pemilik Bangunan Gedung; 27. Pengguna Bangunan Gedung; 28. Koefisien Dasar Bangunan; 29. Koefisien Lantai Bangunan; 30. Koefisien Daerah Hijau; 31. Koefisien Tapak Basemen; 32. Tinggi Bangunan Gedung; 33. Kegagalan Bangunan Gedung; 34. Proteksi Kebakaran; 35. Sistem Proteksi Aktif; 36. Sistem Proteksi Kebakaran Pasif; 37. Dokumen Rencana teknis Pembongkaran; 38. Tim Ahli Bangunan Gedung; 39. Pertimbangan Teknis; 40. Persetujuan Rencana Teknis; 41. Pengesahan Rencana Teknis; 42. Laik Fungsi; 43. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung; 44. Pemeliharaan; 45. Perawatan; 46. Pemugaran; 47. Pelestarian; 48. Peran Masyarakat; 49. Masyarakat; 50. Dengar Pendapat Publik; 51. Gugatan Perwakilan; 52. Pembinaan Penyelenggaraan Bangunan Gedung; 53. Pengaturan; 54. Pemberdayaan; 55. Pengawasan; 56. Pemeriksaan; 57. Pengujian; 58. Rekomendasi; 59. Analisis Mengenai dampak Lingkungan; 60. Analisis Dampak Lalu Lintas; 61. Upaya Pengelolaan Llingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup; 62. Fasilitas Parkir; 63. Penyidik; 64. Bangunan Gedung Hijau; 65. Ruang di Dalam Bumi; 66. Garis Sempadan Pagar; 67. Ruang milik Jalan; 68. Rumah/Toko Tunggal; 69. Rumah Deret; 70. Perijinan Tertentu; 71. Izin Pendahuluan; 72. Badan; 73. Retribusi IMB; 74. Disinsentif; 75. Berita Acara Pemeriksaan Lapangan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat