Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah dilakukan dengan memberikan
kewenangan yang seluas-luasnya, disertai dengan pemberian hak dan
kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah dalam kesatuan sistem
penyelenggaraan pemerintahan negara;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; UndangUndang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah
Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor
58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan
Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
29 Tahun 2002; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2005;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kota Padangsisimpuan Nomor 9 Tahun 2005;
Peraturan Daerah Kota Padangsisimpuan Nomor 01 Tahun 2008; Peraturan
Daerah Kota Padangsisimpuan Nomor 02 Tahun 2008; Peraturan Daerah
Kota Padangsisimpuan Nomor 03 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota
Padangsisimpuan Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota
Padangsisimpuan Nomor 06 Tahun 2008.
Perda mengatur tentang :
Bab I : Ketentuan Umum
Bab II : Jenis Retribusi Jasa Umum
Bab III : Retribusi Pelayanan Kesehatan
Bab IV : Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
Bab V : Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk
dan Akta Catatan Sipil
Bab VI : Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat
Bab VII : Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
Bab VIII : Retribusi Pelayanan Pasar
Bab IX : Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
Bab X : Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
Bab XI : Retribusi Penggantian Biaya Cetak
Bab XII : Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus
Bab XIII : Retribusi Pengolahan Limbah Cair
Bab XIV : Golongan Retribusi
Bab XV : Pemungutan Retribusi
Bab XVI : Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Bab XVII : Kedaluwarsa Penagihan
Bab XVIII : Pembukuan dan Pemeriksaan
Bab XIX : Wilayah Pemungutan Retribusi
Bab XX : Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang
Bab XXI : Tata Cara Penagihan
Bab XXII : Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi
Bab XXIII : Pengawasan
Bab XXIV : Penyidikan
Bab XXV : Ketentuan Pidana
Bab XXVI : Ketentuan Peralihan
Bab XXVII : Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 04 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TERMINAL
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan UU No.28 Tahun 2009, retribusi terminal merupakan salah satu pajak daerah yang harus diatur dalam Peraturan Daerah
bahwa Perda No.23 Tahun 2000 tentang Retribusi Terminal Angkutan Penumpang dan Barang dipandang Tidak sesuai dan harus diganti
a. UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
b. UU No.12 Tahun 1999tentang pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabuputen Daerah Tingkat II Lampung Timur, Kotamadya Daerah TIngkat II Metro;
c. UU No.10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
d. UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
e. UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
f. UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Nama, Objek dan Subjek Retribusi
BAB III Golongan Retribusi
BAB IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
BAB V Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif Retrubusi
BAB VI Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
BAB VII Wilayah Pemungutan
BAB VIII Tata Cara Pemungutan
BAB IX Tata Cara Penagihan
BAB X Tata Cara Pembayaran
BAB XI Peringanan
Bab XII Insentif Pemungutan
Bab XIII Sanksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2010.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 2010
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Pasal 33 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2007 tentang Kerjasama Desa, perlu mengatur tentang Kerjasama Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kerjasama Desa ;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2730);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota' (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006 tentang Pedoman Administrasi Desa;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2007 tentang Kerjasama Desa;
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Ruang lingkup Kerjasama Desa, meliputi:
a. kerjasama antar Desa; dan
b. kerjasama Desa dengan pihak ketiga.
3. maksud dan Tujuan:
4. Tugas dan Tanggungjawab:
5. Pelaksanaan Kerjasama Desa:
6. badan Kerjasama Desa:
7. Tata cara kerjasama:
8. Penyeleaian Perselisihan:
9. jangka waktu:
10. Perubahan dan Pembatalan:
11. Pembiayaan:
12. Pembinaan dan Pengawasan:
13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerab ini, maka Peraturan Daerab Kabupaten Kediri Nomor 10 Tabun 2004 tentang Kerjasama Antar Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tabun 2004 Nomor S Seri E, Tambahan Lembaran Daerab Kabupaten Kediri Nomor 4 Seri E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga No. 4 Tahun 2010
a. bahwa untuk mewujudkan kondisi masyarakat yang dinamis, aman tenteram, tertib dan nyaman guna terciptanya penyelenggaraan emerintahan, pembangunan dan kegiatan masyarakat yang kondusif,perlu meningkatkan partisipasi seluruh lapisan masyarakat dalam bidang keamanan dan ketertiban umum.
b. bahwa situasi dan kondisi masyarakat semakin berkembang dan kompleks, maka Peraturan Daerah Tingkat II Karangasem Nomor 4 Tahun 1992 tentang Ketertiban Umum perlu ditinjau kembali.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karangasem Nomor 3 Tahun 1988
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 1991
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2000
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2003
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2003
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2006
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Tertib Jalan,Taman dan Tempat Umum
BAB III Tertib Sungai,Saluran Air dan Pantai
Pasal 22 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 4 Tahun 2010
Pajak dan Retribusi Daerah;Transportasi Darat/Laut/Udara;Perizinan, Pelayanan Publik
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2010/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2003 Tentang Retribusi Izin Trayek Dan Izin Angkutan Khsus Di Perairan Daratan Lintas Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 145 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan dengan memperhatikan Keputusan MenteriDalam Negeri Nomor 122 Tahun 2007 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Retribusi Izin Trayek dan Izin Angkutan Khusus di Perairan Daratan Lintas Kabupaten/Kota, dipandang perlu untuk segera ditindaklanjuti;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Trayek dan Izin Angkutan Khusus di Perairan Daratan Lintas Kabupaten/Kota.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006;. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2003 Tentang Retribusi Izin Trayek Dan Izin Angkutan Khsus Di Perairan Daratan Lintas Kabupaten/Kota.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2010.
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Zonasi WIlayah Pesisir Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa interaksi dari berbagai pemangku kepentingan dalam
pemanfaatan wilayah pesisir yang semakin intensif
menimbulkan konflik pemanfaatan dan pengelolaan pesisir
yang berimplikasi mengancam kelestarian ekosistemnya; bahwa dalam rangka menjamin terlaksananya pengelolaan
pesisir secara terpadu, maka setiap orang wajib mematuhi,
menjaga, mengawasi dan memeliharanya, sesuai dengan
ketentuan hukum dan peraturan perundangan yang berlaku; bahwa untuk memberikan arahan pemanfaatan danpembangunan sumber daya jangka panjang di dalam suatukawasan perencanaan, serta untuk mengatasi konflikpemanfaatan sumber daya pesisir, maka Pemerintah KotaPekalongan perlu memiliki dokumen Zonasi Wilayah Pesisir; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Kota
Pekalongan;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 ; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 ; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 ; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 ; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 ; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 ; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Provinsi Jawa tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan
Nomor 9 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 5 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2003;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, tujuan dan sasaran, ruang lingkup, wilayah perencanaan zonasi, katalog informasi sumber daya pesisir, satuan paket sumber daya pesisir, pengembangan zonasi wilayah pesisir, hak, kewajiban dan peran serta masyarakat, pengendalian pemanfaatan zona, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2010.
19 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 4 Tahun 2010
BANTUAN KEUANGAN - PARTAI POLITIK - KABUPATEN SAROLANGUN
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2010/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK YANG MENDAPAT KURSI DPRD KABUPATEN SAROLANGUN
ABSTRAK:
Keberadaan partai politik merupakan perwujudan kedaulatan rakyat dalam mendukung kehidupan demokrasi, untuk kelancaran administrasi maka Pemerintah Kabupaten Sarolangun perlu memberikan bantuan keuangan kepada partai politik.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 2 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 5 Tahun 2009; Permendagri No. 24 Tahun 2009; Perda No. 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2009; Perda No. 3 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 7 Tahun 2009; Perda No. 4 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 8 Tahun
2009; Perda Kab. Sarolangun No. 01 Tahun 2010.
Perda ini mengatur mengenai Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang Mendapat Kursi DPRD Kabupaten Sarolangun, meliputi: pemberian bantuan keuangan; bantuan keuangan; pengajuan bantuan keuangan partai politik; verifikasi kelengkapan administrasi partal politik; penyaluran bantuan keuangan partai poutik; penggunaan bantuan keuangan partai politik; pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2010.
Pada saat Rancangan Perda Kab. Sarolangun ini mulai berlaku, maka Perda Kab. Sarolangun No. 7 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang Mendapat Kursi di DPRD Kab. Sarolangun, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 hlm.; Penjelasan 3 hlm.; Lamp. 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin No. 4 Tahun 2010
Dengan telah ditetapkan UU No. 28 Tahun 2009, maka perlu diberlakukan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin tentang Pajak Air Tanah, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Air Tanah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 135 Tahun 2000; PP No. 136 Tahun 2000; PP No. 137 Tahun 2000; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2008; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Keputusan Mendagri No. 43 Tahun 1999; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 5 Tahun 2008; Peraturan Bupati Musi Banyuasin No. 46 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Air Tanah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai nama, objek dan subjek pajak; dasar pengenaan dan tarif pajak; wilayah pemungutan dan tata cara perhitungan pajak; masa pajak, tahun pajak, saat pajak terutang dan surat pendaftaran objek pajak daerah; tata cara pemungutan pajak; surat tagihan pajak; tata cara pembayaran pajak; tata cara penagihan pajak; pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak; pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif; keberatan dan banding; pengembalian kelebihan pembayaran pajak; kedaluwarsa penagihan; insentif pemungutan; ketentuan khusus; penyidikan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pinjaman Dana Bergulir
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, maka untuk memperluas kesempatan kepada koperasi, usaha kecil, mikro, menengah dan usaha lainnya di daerah untuk memperoleh perkuatan modal serta mempercepat penyaluran dana bergulir dengan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) sebagai penyalur dana bergulir selain lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non-bank, perlu mengatur mengenai pengelolaan pinjaman dana
bergulir; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan tentang Pengelolaan Pinjaman Dana Bergulir;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 13 Tahun 2008; eraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 3 Tahun 2009;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud Dan Tujuan
Bab III Karakteristik Dana Bergulir
Bab IV Pengelola Dana Bergulir
Bab V Sumber Dan Alokasi Pinjaman Dana Bergulir
Bab VI Tata Cara Penyaluran Dan Pencairan Pinjaman Dana Bergulir
Bab VII Bentuk Pinjaman Dana Bergulir
Bab VIII Penerima Pinjaman Dana Bergulir
Bab IX Penggunaan Dan Pengembalian Pinjaman
Bab X Monitoring, Evaluasi, Dan Pelaporan Dana Bergulir
Bab XI Penghapusbukuan Pinjaman
Bab XII Sanksi Administrasi Dan Sanksi Hukum
Bab XIII Pembinaan Dan Pengawasan
Bab XIV Ketentuan Peralihan
Bab XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2010.
45 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat