Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, NAMA, OBJEK, SUBJEK DAN WAJIB RETRIBUSI, GOLONGAN RETRIBUSI, CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA, PRINSIP SASARAN DAN PENETAPAN TARIF RETRIBUSI, STRUKTUR DAN BESARAN TARIF, WILAYAH PEMUNGUTAN RETRIBUSI, TATA CARA PEMUNGUTAN, SANKSI ADMINISTRASI, TATA CARA PEMBAYARAN, TATA CARA PENAGIHAN, TATA CARA PERHITUNGAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI, KADALUWARSA, TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KADALUARSA, PENGAWASAN, PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat