Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, tujuan dan sasaran, ruang lingkup, wilayah perencanaan zonasi, katalog informasi sumber daya pesisir, satuan paket sumber daya pesisir, pengembangan zonasi wilayah pesisir, hak, kewajiban dan peran serta masyarakat, pengendalian pemanfaatan zona, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat