Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 04 Tahun 2010

RETRIBUSI TERMINAL

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I Ketentuan Umum BAB II Nama, Objek dan Subjek Retribusi BAB III Golongan Retribusi BAB IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa BAB V Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif Retrubusi BAB VI Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi BAB VII Wilayah Pemungutan BAB VIII Tata Cara Pemungutan BAB IX Tata Cara Penagihan BAB X Tata Cara Pembayaran BAB XI Peringanan Bab XII Insentif Pemungutan Bab XIII Sanksi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 04 Tahun 2010 tentang RETRIBUSI TERMINAL
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lampung Timur
Nomor
04
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Sukadana
Tanggal Penetapan
02 Februari 2010
Tanggal Pengundangan
02 Februari 2010
Tanggal Berlaku
02 Februari 2010
Sumber
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lampung Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 329 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan