Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Mencabut :
PP No. 46 Tahun 1970 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Pembangunan Industri Rakyat (P.N.P.R. Leppin Karya Yasa) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin adanya kepastian berusaha dan sebagai alat Pemerintah Daerah dalam pembinaan serta pengendalian usaha perdagangan agar tercipta persaingan yang sehat dalam perdagangan, perlu diterbitkan izin usaha perdagangan; bahwa guna mengganti biaya akibat pengeluaran izin usaha perdagangan dan biaya pengendalian yang dilakukan
Pemerintah Daerah terhadap usaha perdagangan, maka perlu menetapkan retribusi izin usaha perdagangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Usaha perdagangan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; eraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1957; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 3 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008.
PERDA ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan dipungut retribusi bagi setiap orang atau badan hukum yang mendapatkan pelayanan izin usaha perdagangan yang diwujudkan dalam SIUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2009.
21 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar Tradisional Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
a. bahwa dengan semakin berkembangnya usaha perdagangan eceran dalam skala kecil dan menengah, usaha perdagangan eceran modern dalam skala besar, maka pasar tradisional perlu diberdayakan agar dapat tumbuh dan berkembang serasi, saling memerlukan, saling memperkuat serta saling menguntungkan;
b. bahwa untuk membina pengembangan industri dan perdagangan barang dalam negeri serta kelancaran distribusi barang, maka perlu pengelolaan pasar tradisional dengan kemitraan usaha kecil sehingga tercipta tertib persaingan dan keseimbangan kepentingan produsen dan konsumen;
c. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan pada masyarakat dalam urusan pasar serta untuk menyesuaikan perkembangan perekonomian dan dinamika pengelolaan pasar di Kabupaten Purbalingga, maka perlu adanya pengaturan mengenai pasar;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pasar Tradisional Kabupaten Purbalingga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2010.
Peraturan ini mengatur pengelolaan segala usaha dan tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan/atau pihak ketiga dalam rangka pengaturan, pembinaan, pengendalian, pengawasan, pengembangan, pemanfaatan, dan pemeliharaan Pasar Kabupaten.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2011.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Dan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Bhanda Ghara Reksa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 1987.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGELOLAAN SENTRA INDUSTRI KECIL TERITIP
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemanfaatan dan pengendalian
ruang di Sentra Industri Kecil Teritip, perlu diatur
Pengelolaan Sentra Industri Kecil Teritip;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Pengelolaan Sentra Industri Kecil
Teritip;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Sentra Industri Kecil Teritip yang selanjutnya disingkat SIKT adalah Sentra
tempat pemusatan industri skala kecil yang dilengkapi dengan sarana,
prasarana dan fasilitas penunjang lainnya yang disiapkan oleh Dinas. Pengelolaan SIKT bertujuan untuk:
a. menyediakan sarana dan prasarana terpadu serta memberikan layanan yang
bersifat teknis bagi pelaku industri kecil dalam sentra;
b. meningkatkan keterampilan kompetensi Sumber Daya Manusia pelaku usaha;
c. meningkatkan daya saing produk melalui penguasaan terhadap standar
industri dan penerapannya;
Setiap orang atau Badan yang direkomendasikan untuk menempati rumah
produksi di SIKT yaitu pengusaha yang paling singkat telah menjalankan
usahanya selama 3 (tiga) tahun berturut-turut. Terhadap bangunan rumah produksi atau fasilitas lainnya dengan status sewa
menyewa, masa berlaku diatur dalam perjanjian sewa menyewa.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD Kabupaten Klaten Tahun 2021 No. 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Perlindungan Pasar dan Pembentukan Komite Pemasaran Produk Unggulan Daerah di Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan perlindungan pasar,
Pemerintah Daerah menyusun dan menetapkan tata
cara perlindungan pasar bagi usaha mikro maupun
produk unggulan daerah;
b. bahwa untuk memberikan pedoman kegiatan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan untuk
menindaklanjuti ketentuan Pasal 38 Peraturan Daerah
Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2018 tentang
Pemberdayaan Usaha Mikro, perlu menetapkan Tata
Cara Perlindungan Pasar dan Pembentukan Komite
Pemasaran Produk Unggulan Daerah di Kabupaten
Klaten.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 13 Tahun 2003; UU No 19 Tahun 2003; UU No 19 Tahun 2003; UU No 20 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2007; UU No 40 Tahun 2007; UU No 7 Tahun 2014; UU No 23 Taun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020; UU No 30 Tahun 2014; PP No 44 tahun 1997; PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019; Perda Prov Jateng No 13 Tahun 2013; Perda Kab Klaten No 8 Tahun 2016; Perda Kab Klaten No 11 Tahun 2018; Perbup Klaten No 36 tahun 2016; Perbup Klaten No 50 Tahun 2016;.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Manfaat Peraturan Bupati ini adalah:
a. meningkatkan efisiensi dan efektifitas sistem pemasaran produk usaha
mikro dan atau produk unggulan Daerah; dan
b. meningkatkan keberpihakan dan kepedulian terhadap hasil produk
Usaha Mikro agar lebih memiliki daya jual dan daya saing.
Pemerintah Daerah wajib memberikan perlindungan pasar kepada
Usaha Mikro maupun produk unggulan Daerah.
Bentuk perlindungan pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. pencegahan terjadinya penguasaan pasar dan pemusatan usaha
oleh orang perorangan atau kelompok tertentu yang merugikan
usaha mikro;
b. perlindungan atas usaha tertentu yang strategis untuk usaha mikro
dari upaya monopoli dan persaingan tidak sehat lainnya;
c. perlindungan dari tindakan diskriminasi dalam pemberian layanan
pemberdayaan untuk usaha mikro;
d. pemberian fasilitasi bantuan hukum bagi pelaku usaha mikro; dan
e. perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2021.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembinaan, Pengawasan, Monitoring, Evaluasi dan Pemberian Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SUIP-MB) di Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa dengan dilaksanakan otonomi daerah, beberapa kewenangan provinsi diserahkan ke kab/kota antara lain pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol; bahwa minuman beralkohol merupakan produk yang sangat terkait dengan efek kesehatan dan moral bangsa Indonesia, sehingga perlu ketentuan pelaksanaan yang mengatur mengenai pembinaan, pengawasan, monitoring, evaluasi dan pemberian ijin usaha perdagangan minuman beralkohol di Kota Surakarta; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut pada huruf a dan huruf b, maka perlu ditetapkan dengan Perwali;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 7 Tahun 1955; UU No 10 Tahun 1995; UU No 11 Tahun 1995; UU No 7 Tahun 1996; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; PP No 11 Tahun 1962; PP No 38 Tahun 2007; Keppres No 3 Tahun 1997; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Kota Surakarta No 6 Tahun 2008;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang klasifikasi, jenis dan standar mutu, pengedaran dan penjualan minuman beralkohol, label minuman beralkohol, perizinan, penyimpanan minuman beralkohol, kegiatan yang dilarang, pengawasan, sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2009.
17 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat