Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Manfaat Peraturan Bupati ini adalah: a. meningkatkan efisiensi dan efektifitas sistem pemasaran produk usaha mikro dan atau produk unggulan Daerah; dan b. meningkatkan keberpihakan dan kepedulian terhadap hasil produk Usaha Mikro agar lebih memiliki daya jual dan daya saing. Pemerintah Daerah wajib memberikan perlindungan pasar kepada Usaha Mikro maupun produk unggulan Daerah. Bentuk perlindungan pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pencegahan terjadinya penguasaan pasar dan pemusatan usaha oleh orang perorangan atau kelompok tertentu yang merugikan usaha mikro; b. perlindungan atas usaha tertentu yang strategis untuk usaha mikro dari upaya monopoli dan persaingan tidak sehat lainnya; c. perlindungan dari tindakan diskriminasi dalam pemberian layanan pemberdayaan untuk usaha mikro; d. pemberian fasilitasi bantuan hukum bagi pelaku usaha mikro; dan e. perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat