Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2021

Tata Cara Perlindungan Pasar dan Pembentukan Komite Pemasaran Produk Unggulan Daerah di Kabupaten Klaten

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Manfaat Peraturan Bupati ini adalah: a. meningkatkan efisiensi dan efektifitas sistem pemasaran produk usaha mikro dan atau produk unggulan Daerah; dan b. meningkatkan keberpihakan dan kepedulian terhadap hasil produk Usaha Mikro agar lebih memiliki daya jual dan daya saing. Pemerintah Daerah wajib memberikan perlindungan pasar kepada Usaha Mikro maupun produk unggulan Daerah. Bentuk perlindungan pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pencegahan terjadinya penguasaan pasar dan pemusatan usaha oleh orang perorangan atau kelompok tertentu yang merugikan usaha mikro; b. perlindungan atas usaha tertentu yang strategis untuk usaha mikro dari upaya monopoli dan persaingan tidak sehat lainnya; c. perlindungan dari tindakan diskriminasi dalam pemberian layanan pemberdayaan untuk usaha mikro; d. pemberian fasilitasi bantuan hukum bagi pelaku usaha mikro; dan e. perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perlindungan Pasar dan Pembentukan Komite Pemasaran Produk Unggulan Daerah di Kabupaten Klaten
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klaten
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Klaten
Tanggal Penetapan
21 April 2021
Tanggal Pengundangan
21 April 2021
Tanggal Berlaku
21 April 2021
Sumber
BD Kabupaten Klaten Tahun 2021 No. 12
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - PEREKONOMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klaten
Bidang
Halaman ini telah diakses 517 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan