Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 1990

Penjualan Seluruh Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Leppin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1990 tentang Penjualan Seluruh Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Leppin
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1990
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
25 April 1990
Tanggal Pengundangan
25 April 1990
Tanggal Berlaku
25 April 1990
Sumber
LN. 1990, LL Setkab : 25 HLM
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1320 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PP No. 46 Tahun 1970 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Pembangunan Industri Rakyat (P.N.P.R. Leppin Karya Yasa) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan