RUMAH KARANTINA COVID 19-TENAGA KESEHATAN/NON KESEHATAN-KEMATIAN-SANTUNAN-INSENTIF-PEDOMAN
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 68, BD.2020/No.69
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pemberiaan Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan dan Non Kesehatan yang Terlibat dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Rumah Karantina Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Untuk pencegahan penyebaran covid 19 bagi pasien yang terkonfirmasi
positif covid 19, maka perlu dilakukan isolasi di Rumah Karantina sesuai dengan Kepgub Kaltim No.445/K.536/2020 tentang Penetapan Asrama Badan
Pengembangan SDM Prov. Kaltim sebagai Rumah Karantina Pasien Terkonfirmasi covid 19 Pemerintah Kaltim. mengingat tenaga Kesehatan dan non Kesehatan yang terlibat dalam penanganan covid 19 sangat terbatas, maka dipandang perlu merekrut tenaga Kesehatan dan non Kesehatan sebagai relawan yang secara langsung atau tidak langsung terlibat dalam penanganan pasien terkonfirmasi covid 19. Tenaga Kesehatan dan non Kesehatan sangat berisiko terpapar covid-19 bahkan dapat menyebabkan kematian, sehingga perlu diberikan insentif yang layak dan diberikan santunan kematian, sehingga perlu dibuat pedoman pemberiannya, maka perlu menetapkan Pergub tentang Pedoman Pemberiaan Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan dan Non Kesehatan yang Terlibat dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Rumah Karantina Provinsi Kalimantan Timur
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; PP No.12 Tahun 2019; Perpres No.17 Tahun 2018; PMDN No.13 Tahun 2006
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pedoman Pemberiaan Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan dan Non Kesehatan yang Terlibat dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Rumah Karantina Provinsi Kalimantan Timur dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tenaga Kesehatan yang menangani langsung pasien terkonfirmasi positif Covid-19 terdiri dari :
a. Dokter Spesialis;
b. Dokter Umum dan Dokter Gigi;
c. Bidan dan Perawat;
d. Tenaga Kesehatan lainnya.
Tenaga Non Kesehatan yang menangani tidak langsung pasien terkonfirmasi
positif Covid-19 terdiri dari :
a. Cleaning Servis;
b. Satpam;
c. Sopir.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2020.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 68 Tahun 2023
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Blora Nomor 70 Tahun 2020 tentang Pemberian Bantuan Sosial bagi Industri Kecil Menengah yang Terdampak Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Blora
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Blora Nomor 70 Tahun 2020 tentang Pemberian Bantuan Sosial bagi Industri Kecil Menengah yang Terdampak Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Blora
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Presiden
Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya
Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 Di Indonesia,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencabutan
Peraturan Bupati Blora Nomor 70 Tahun 2020 tentang
Pemberian Bantuan Sosial Bagi Industri Kecil Menengah
Yang Terdampak Corona Virus Disease 2019 Di
Kabupaten Blora;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Bupati Blora Nomor 70 Tahun 2020 tentang Pemberian Bantuan Sosial Bagi Industri Kecil Menengah
Yang Terdampak Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Blora.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Peraturan Bupati Blora Nomor 70 Tahun 2020 dicabut.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 69 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 69, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2020 No.69
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak Kanak , Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2020/2021
ABSTRAK:
Dalam rangka menjamin keadilan dan transparansi Penerimaan Peserta Didik Baru, serta meningkatkan akses layanan Penerimaan Peserta Didik Baru sesuai Permendikbud No 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP SMA dan SMK, SE Mendikbud No 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Merdeka Belajar dalam Penentuan Kelulusan Peserta Didik dan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2020/2021 dan SE Mendikbud No 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19 maka diperlukan pedoman bagi Kepala Sekolah di wilayah Kabupaten Cilacap.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; PP No 19 Tahun 2005 tentang Satandar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No 13 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua Atas PP No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; PP No 48 Tahun 2005 tentang Pendanaan Pendidikan; PP No 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP No 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas PP No 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP No 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas PP No 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dna Penyelenggaraan Pendidikan; Perda Kab Cilacap Kab Cilacap No 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun Pelajaran 2021/2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2020.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 69 Tahun 2021
PERBUP Kab. Sumedang No. 72 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sumedang Nomor 69 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019
PERBUP Kab. Sumedang No. 70 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumedang Nomor 69 Tahun 2021 Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2021
telah ditetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease
2019 yang jangka waktunya sampai dengan tanggal 5 Juli
2021 dan dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden
Republik Indonesia yang menginstruksikan agar
melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019,
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat
Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, dan
Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.337-
Hukham/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di
Daerah Provinsi Jawa Barat, perlu melaksanakan
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat
Corona Virus Disease 2019.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4
Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Unda ng Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 36 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur
Jawa Barat Nomor 38 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 48 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 60 Tahun 2020, Peraturan Bupati Sumedang Nomor 40 Tahun 2020, Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019. Terdiri dari 27 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2021.
9 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 69 Tahun 2020
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana - COVID-19 / Corona
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 69, BD Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 69
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 36 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PENYALURAN BANTUAN
JARING PENGAMAN SOSIAL BERUPA BANTUAN UANG DALAM RANGKA PERCEPATAN PENANGANAN DAMPAK COVID 19 BAGI WARGA MISKIN KELURAHAN DI LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pedoman dalam pemberian bantuan kepada masyarakat sebagai upaya mengantisipasi menurunnya kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat sebagai akibat /dampak adanya wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), telah ditetapkan Peraturan Bupati Magetan Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Jaring Pengaman Sosial Berupa Bantuan Uang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Dampak Covid-19 Bagi Warga Miskin Kelurahan Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Magetan;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 12 Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 65 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka dalam penanggulangan/penanganan penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang merupakan wabah penyakit menular, Pemerintah Daerah berwenang melakukan tindakan-tindakan untuk penanggulangan;
c. bahwa dalam rangka meningkatkan upaya antispasi menurunnya kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat sebagai akibat /dampak adanya wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka perlu mengubah jangka waktu pemberian Bantuan Jaring Pengaman Sosial Berupa Bantuan Uang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Dampak Covid-19 Bagi Warga Miskin Kelurahan dengan besaran sesuai kemampuan keuangan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Jaring Pengaman Sosial Berupa Bantuan Uang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Dampak Covid-19 Bagi Warga Miskin Kelurahan Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Magetan.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008;
8. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018;
9. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020;
10. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020;
11. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
12. Permendagri Nomor 20 Tahun 2020;
13. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/ 104/2020;
14. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2018;
15. Keputusan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Nomor 22 /6/SK/HK 02.02/6/2020;
16. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 21 Tahun 2019;
17. Peraturan Bupati Magetan Nomor 36 Tahun 2020.
Dalam rangka percepatan penanganan dampak Covid-19 bagi warga miskin atau tidak mampu di Kelurahan, Pemerintah Daerah memberikan bantuan Jaring Pengaman Sosial Berupa Bantuan Uang kepada KPM sebagai berikut:
a. sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) setiap bulan dan diberikan selama 3 (tiga) bulan untuk bulan Juli sampai dengan September 2020; dan
b. sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) setiap bulan serta diberikan selama 2 (dua) bulan untuk bulan November dan Desember 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2020.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 69 Tahun 2021
PERBUP Kab. Bantul No. 34 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perbup No 107 Tahun 2020 ttg Tarif Layanan Kesehatan BLUD Pusat Kesehatan Masyarakat Peraturan Bupati Bantul Nomor 107 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Perbup No 107 Tahun 2020 ttg Tarif Layanan Kesehatan BLUD Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan dan
penanganan permasalahan kesehatan masyarakat di Kabupaten
Bantul, perlu dilakukan penyesuaian tarif layanan kesehatan
Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat
untuk kedua kalinya, bahwa tarif layanan kesehatan Badan Layanan Umum Daerah
Pusat Kesehatan Masyarakat yang diatur dengan Peraturan
Bupati Bantul Nomor 107 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan
Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan
Masyarakat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Bantul Nomor 34 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Bantul Nomor 107 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan
Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan
Masyarakat belum mengatur jenis pelayanan tertentu yang
dibutuhkan masyarakat.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Peraturan Bupati Bantul Nomor 107 Tahun 2020.
Materi pokok : Mengubah lampiran II dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 107 Tahun 2020
tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan
Masyarakat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 34
Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 107 Tahun
2020 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Pusat
Kesehatan Masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2021.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 107 Tahun 2020
tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan
Masyarakat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 34
Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 107 Tahun
2020 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Pusat
Kesehatan Masyarakat.
Jumlah halaman : 3 HLM, Lampiran : 8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 69 Tahun 2021
EMBERIAN HONOR DAN INSENTIF BAGI TRACER SERTA PEMBERIAN HONOR BAGI PETUGAS SURVEILANS/PENGOLAH DATA DALAM UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DENGAN SUMBER DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BIDANG KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 69, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2021 Nomor 69
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN HONOR DAN INSENTIF BAGI TRACER SERTA PEMBERIAN HONOR BAGI PETUGAS SURVEILANS/PENGOLAH DATA DALAM UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DENGAN SUMBER DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BIDANG KESEHATAN
TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2021, pada prinsipnya Pemerintah Daerah dapat menganggarkan komponen pembiayaan berupa Honor dan Insentif Tracer serta Honor petugas surveilans/pengolah data dalam rangka pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Pemberian Honor dan Insentif Bagi Tracer Serta Pemberian Honor Bagi Petugas Surveilans/Pengolah Data Dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dengan Sumber Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang
Kesehatan Tahun Anggaran 2021.
Mengingat: 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); 10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 403); 11. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 5).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang besaran honor dan insentif bagi tracer dan Surveilans/Pengolah Data dalam upaya pencegahan dan pengendalian penyakit Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2021.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 70 Tahun 2021
Peraturan Bupati Sekadau Nomor 45 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Pada Masa Pandemi dan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Sekadau
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 45 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN ADAPTASI KEBIASAAN BARU PADA MASA PANDEMI DAN PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN SEKADAU
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penularan Corona Virus Disease 2019 serta tetap mendukung keberlangsungan perekonomian masyarakat di Kabupaten Sekadau telah ditetapkan Peraturan Bupati Sekadau Nomor 45 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Baru Pada Masa Pandemi dan penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Sekadau
UU No.4 Tahun 1984, UU No.34 Tahun 2003, UU No.24 Tahun 2007, UU No.36 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, UU No.6 Tahun 2018, PP No.40 tahun 1991, PP No.21 Tahun 2008, PP No.22 Tahun 2008, Perpres No.17 Tahun 2018, Inpres No.6 Tahun 2020, Kepres No.12 Tahun 2020, Inpres No.4 Tahun 2020, Kepmendagri No.440-830, Kepmenkes No. HK.01.07/MENKES/413/2020, Instruksi Mendagri No.4 Tahun 2020, SE Mendagri o 440/7183/SJ, Pergub No.212 Tahun 2021, Perda No.4 Tahun 2016
Perubahan Pasal 7, Pasal 24, Pasal 25, pasal 28 Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 70 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 70, Berita Daerah Kabupaten Blora Tahun 2020 Nomor 70
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Bantuan Sosial Bagi Industri Kecil Menengah Yang Terdampak Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Blora
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menanggulangi dampak pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) di sektor ekonomi masyarakat di Kabupaten Blora, perlu memberikan bantuan sosial bagi industri kecil menengah yang terdampak pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) dimaksud;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Bantuan Sosial Bagi Industri Kecil Menengah Yang Terdampak Corona Virus Disease (COVID-19) Di Kabupaten Blora.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur terkait maksud, tujuan, sasaran, penerima bantuan sosial, pendataan dan pengajuan bantuan sosial, bentuk dan penyaluran bantuan sosial, pelaporan, monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2020.
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat