EMBERIAN HONOR DAN INSENTIF BAGI TRACER SERTA PEMBERIAN HONOR BAGI PETUGAS SURVEILANS/PENGOLAH DATA DALAM UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DENGAN SUMBER DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BIDANG KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 69, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2021 Nomor 69
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN HONOR DAN INSENTIF BAGI TRACER SERTA PEMBERIAN HONOR BAGI PETUGAS SURVEILANS/PENGOLAH DATA DALAM UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DENGAN SUMBER DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BIDANG KESEHATAN
TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK: |
- Menimbang: a. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2021, pada prinsipnya Pemerintah Daerah dapat menganggarkan komponen pembiayaan berupa Honor dan Insentif Tracer serta Honor petugas surveilans/pengolah data dalam rangka pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Pemberian Honor dan Insentif Bagi Tracer Serta Pemberian Honor Bagi Petugas Surveilans/Pengolah Data Dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dengan Sumber Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang
Kesehatan Tahun Anggaran 2021.
- Mengingat: 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); 10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 403); 11. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 5).
- Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang besaran honor dan insentif bagi tracer dan Surveilans/Pengolah Data dalam upaya pencegahan dan pengendalian penyakit Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2021.
- 5 halaman
|