PEDOMAN UMUM DAN BESARAN TARIF PELAYANAN PARKIR DI LINGKUNGAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, BD 2017/20
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Umum dan Besaran Tarif Pelayanan Parkir di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Depok
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya status pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) secara penuh pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Depok berdasarkan Keputusan Wali Kota Depok Nomor : 903/454/Kpts/Bapp/Huk/2011, Rumah Sakit Umum Daerah Kota Depok dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas layanan jasa yang diberikan. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 menyatakan BLU dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas barang/jasa layanan yang diberikan dalam bentuk tarif yang disusun atas dasar perhitungan biaya per unit layanan atau hasil per investasi dana yang disampaikan kepada Wali Kota untuk ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Umum dan Besaran Tarif Pelayanan Parkir di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Depok.
UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Perda Kota Depok No. 10 Tahun 2016; Perwali Depok No. 51 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pedoman Umum Dan Besaran Tarif Pelayanan Parkir Di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Depok, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Pedoman Umum Penyusunan Tarif Layanan Parkir;
3. Subyek Tarif;
4. Cara Mengukur Besaran Tarif;
5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2017.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tebing Tinggi No. 20 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kota Samarinda Tahun 2017-2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4)
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun
2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Umum
Penanaman Modal Kota Samarinda Tahun 2017-2025;
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU no 27 tahun 1959; UU no 25 tahun 2007; UU no 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU no 9 tahun 2015; PP no16 tahun 2012; Perda Kota Samarinda no 3 tahun 2016;
Rencana Umum Penanaman Modal Kota yang selanjutnya disingkat RUPMK adalah dokumen perencanaan Penanaman Modal di Daerah yangberlaku sampai dengan tahun 2025. RUPMK merupakan dokumen perencanaan penanaman modal jangka panjang berlaku dari Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2025. Lingkup pelaksanaan implementasi RUPMK dilaksanakan secara terpadu dan bertahap, dalam kurun waktu pelaksanaan sesuai dengan tahapan:
a. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah; dan
b. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
Dalam rangka pelaksanaan RUPMK, Pemerintah Daerah memberikan fasilitas, kemudahan dan/atau insentif Penanaman Modal dengan persyaratan di bidang Penanaman Modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan RUPMK dievaluasi secara berkala oleh DPMPTSP Kota Samarinda dengan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah dan para pemangku kepentingan di bidang Penanaman Modal dan hasil evaluasi disampaikan kepada Walikota.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2017.
-
-
25 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Serang No. 20 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PARIWISATA, KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Serang, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga;
1.UU No.23 Tahun 2000 ;2.UU No.32 Tahun 2007 ;3.UU No.5 Tahun 2014 ;4.UU No.23 Tahun 2014 ;5.PP No.18 Tahun 2016 ;6.Perda Kota Serang No. 7 tahun 2016
1.ketentuan umum;2.susunan organisasi , tugas pokok , fungsi dan rincian tugas
;3.tata kerja;4.kepegawaian;5.pembiayaan;6.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
17 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh No. 20 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tunjangan Transportasi bagi ANggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (4) Qanun Kota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh, dipandang perlu memberikan tunjangan transportasi bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh.
UU No. 8 (Drt) Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2017; Qanun Kota Banda Aceh No. 1 Tahun 2007; Qanun Kota Banda Aceh No. 2 Tahun 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pendataan Penduduk Non Permanen
ABSTRAK:
Sehubungan dengan semakin meningkatnya pergerakan (mobilitas) penduduk Non Permanen di Kota Yogyakarta, diperlukan gambaran kondisi dan perkembangan Penduduk Non Permanen serta ketersediaan data Penduduk Non Permanen melalui Pendataan Penduduk Non Permanen. Agar pendataan penduduk Non Permanen dapat dilaksanakan dengan baik, perlu mengatur pedoman pelaksanaan Pendataan Penduduk Non Permanen.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2012.
Materi Pokok: Dalam Peraturan ini diatur tentang Kewenangan dalam Pendataan Penduduk Non Permanen, Pelaksanaan Pendataan, Pencatatan dan Pengelolaan data Penduduk Non Permanen. Penduduk Non Permanen adalah penduduk WNI yang bertempat tinggal di wilayah kota Yogyakarta dengan alamat KTP-el yang dimilikinya tercatat di luar wilayah Kota Yogyakarta dan tidak berniat untuk pindah menetap.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2017.
Jumlah Halaman: 8 HLM;
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih No. 20 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang OPERASI PASAR MURAH
ABSTRAK:
Dalam rangka menyediakan kebutuhan pokok masyarakat dengan harga terjangkau, perlu diselenggarakan Operasi Pasar Murah dengan harga subsidi di Kota Prabumulih dan menetapkan peraturan walikota ini.
UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang operasi pasar murah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain diatur mengenai definisi Operasi Pasar Murah adalah aktivitas kegiatan berbasis perdagangan komoditi pangan berbentuk penjualan langsung yang dilakukan oleh Dinas kepada masyarakat dengan harga yang telah disubsidi. Kebutuhan Pokok Masyarakat adalah komoditi kebutuhan masyarakat sehari-hari. Subsidi Harga untuk kegiatan Operasi Pasar Murah adalah bantuan kepada masyarakat yang bersumber dari APBD untuk Operasi Pasar Murah. Subsidi Bahan Kebutuhan Pokok Masyarakat adalah subsidi yang diberikan kepada masyarakat untuk mendapatkan bahan kebutuhan pokok masyarakat dengan besaran subsidi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Diatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, jenis komoditas kebutuhan pokok masyarakat, sumber dana dan alokasu subsidi operasi pasar murah, pelaksanaan, pelaporan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2017.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 20 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 115 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS SATUAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI PADA DINAS PENDIDIKAN
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 115 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS SATUAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI PADA DINAS PENDIDIKAN
ABSTRAK:
a. bahwa Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Negeri telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota Nomor 115 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Negeri pada Dinas Pendidikan, namun sehubungan dengan adanya penambahan Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Negeri Tahun 2107/2018, maka Peraturan Walikota sebagaimana dimaksud perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 115 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Negeri Pada Dinas Pendidikan;
1.UU No.2 Tahun 1993 ;2.UU No.20 Tahun 2003 ;3.UU No.5 Tahun 2014 ;4.UU No.23 Tahun 2014 ;5.PP No.58 Tahun 2005 ;6.PP No.18 Tahun 2016 ;7.Perda No.8 Tahun 2016 ;8.Perwal No.58 Tahun 2016 ;9.Perwal No.115 Tahun 2016
terdapat dalam pasal 2
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2017.
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 20 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2017 Nomor 20
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Honorarium Unit Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Kota Bengkulu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka upaya menciptakan aparatur yang bebas dari praktek pungutan liar, maka telah dibentuk Unit Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Kota Bengkulu yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Walikota Bengkulu Nomor 232 Tahun 2016
b. bahwa kepada Unit Satuan Tugas Sapu Bersih Kota Bengkulu perlu diberikan honorarium setiap bulannya yang besarannya diatur dalam Peraturan Walikota Bengkulu
1. Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 t
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
11. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2009
12. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016
13. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 01 Tahun 2017
14. Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 20 Tahun 2015
15. Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 42 Tahun 2016
16. Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 09 Tahun 2017
Berdasarkan Ketentuan Peraturan Walikota Bengkulu Tentang Standar Biaya Honorarium Unit Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Kota Bengkulu.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2017.
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gunungsitoli Nomor 20 Tahun 2017
PENDELEGASIAN - KEWENANGAN - PENERBITAN - IZIN - LINGKUNGAN - KHUSUS - USAHA - DAN/ATAU - KEGIATAN - YANG - WAJIB - MEMILIKI - UPAYA - PENGELOLAAN - LINGKUNGAN - HIDUP - DAN - UPAYA - PEMANTAUAN - LINGKUNGAN - HIDUP - KEPADA - KEPALA - DINAS - LINGKUNGAN - HIDUP - KOTA - GUNUNG - SITOLI
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENERBITAN IZIN LINGKUNGAN KHUSUS USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG WAJIB MEMILIKI UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP KEPADA KEPALA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA GUNUNG SITOLI
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (3) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2013 ten tang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup serta Penerbitan Izin Lingkungan, Walikota dapat mendelegasikan Kewenangan Pemeriksaan, Penerbitan Rekomendasi UKL-UPL,
dan Penerbitan Izin Lingkungan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup; b. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Gunungsitoli, Pendelegasian Kewenangan sebagaimana diatur pada Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 21 Tahun 2014 ten tang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Izin Lingkungan Khusus Usaha dan/ atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup kepada Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kota Gunungsitoli perlu ditinjau kembali.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 4 7 Tahun 2008 , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 , Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 , Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 15 Tahun 2007, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 24 Tahun 2009 ,Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 07 Tahun 2010 ,Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2012 ,Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 08 Tahun 2013 ,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 , Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 12 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 2 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 8 Tahun 2016,Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 20 Tahun 2013, Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 47 Tahun 2016.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, PENDELEGASIAN KEWENANGAN, PEMERIKSAAN, PENDANAAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2017.
Pada saat Peraturan Walikota ini berlaku, Peraturan Walikota Nomor 21 Tahun 2014 ten tang Pendelegasian Kewenangan Penertiban Izin Lingkungan Khusus Usaha dan/ atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup kepada Kepala Kantor
Lingkungan Hidup Kota Gunungsitoli, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat