Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 20 Tahun 2017

Rencana Umum Penanaman Modal Kota Samarinda Tahun 2017-2025

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Rencana Umum Penanaman Modal Kota yang selanjutnya disingkat RUPMK adalah dokumen perencanaan Penanaman Modal di Daerah yangberlaku sampai dengan tahun 2025. RUPMK merupakan dokumen perencanaan penanaman modal jangka panjang berlaku dari Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2025. Lingkup pelaksanaan implementasi RUPMK dilaksanakan secara terpadu dan bertahap, dalam kurun waktu pelaksanaan sesuai dengan tahapan: a. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah; dan b. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Dalam rangka pelaksanaan RUPMK, Pemerintah Daerah memberikan fasilitas, kemudahan dan/atau insentif Penanaman Modal dengan persyaratan di bidang Penanaman Modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan RUPMK dievaluasi secara berkala oleh DPMPTSP Kota Samarinda dengan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah dan para pemangku kepentingan di bidang Penanaman Modal dan hasil evaluasi disampaikan kepada Walikota.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 20 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kota Samarinda Tahun 2017-2025
T.E.U.
Indonesia, Kota Samarinda
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
25 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
25 Juli 2017
Tanggal Berlaku
25 Juli 2017
Sumber
BD.2017/NO.20
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Samarinda
Bidang
Halaman ini telah diakses 496 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan