Rencana Umum Penanaman Modal Kota yang selanjutnya disingkat RUPMK adalah dokumen perencanaan Penanaman Modal di Daerah yangberlaku sampai dengan tahun 2025. RUPMK merupakan dokumen perencanaan penanaman modal jangka panjang berlaku dari Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2025. Lingkup pelaksanaan implementasi RUPMK dilaksanakan secara terpadu dan bertahap, dalam kurun waktu pelaksanaan sesuai dengan tahapan: a. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah; dan b. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Dalam rangka pelaksanaan RUPMK, Pemerintah Daerah memberikan fasilitas, kemudahan dan/atau insentif Penanaman Modal dengan persyaratan di bidang Penanaman Modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan RUPMK dievaluasi secara berkala oleh DPMPTSP Kota Samarinda dengan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah dan para pemangku kepentingan di bidang Penanaman Modal dan hasil evaluasi disampaikan kepada Walikota.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat