Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 62 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PARIGI MOUTONG TAHUN ANGGARAN 2016.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Perpres No. 137 Tahun 2015 tentang rincian anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tahun anggaran 2016, Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2012, Romawi V Hal-hal khusu lainya teknis penyusunan APBD angka 14 Permendagri No. 52 Tahun 2015 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 77 Tahun 2010 perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan atas Perbup No. 62 Tahun 2015 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten parigi Moutong tahun anggaran 2016.
UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No, 10 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU no. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No, 55 Tahun 2008; Permendagri No. 52 Tahun 2015; Pergub Sulteng No. 11 Tahun 2015; Perda No. 1 Thaun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 3 Tahun 2008; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 10 Tahun 2013; Perda No. 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No. 8 Tahun 2014; Perda No. 11 Tahun 2008l Perda No. 12 Tahun 2008; Perda No. 15 Tahun 2008; Perda No. 7 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perdfa No. 4 Tahun 2014; Perda No. 5 Tahun 2015; Perbup No. 6 Tahun 2012; perbup No. 62 Tahun 2015.
Ketentuan pasal 1 angka 1 dalam Perbup No. 62 Tahun 2015 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten parigi Moutong tahun anggaran 2016 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: a. Pendapatan sebesar Rp 1.405.024.839.856,30.; b. Belanja sebesar Rp. 1.418.379.647.775,30.; c. Pembiayaan sebesar Rp. 13.354.807.919,00; d. Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan sebesar Rp. 0,00
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman, Penjelasan: - hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 33 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 33, BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2019 NOMOR 33
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa u n t u k m e l a k s a n a k a n k e t e n t u a n p asal 7 P e r a t u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 14 Tah u n 2 0 1 9 ten t a n g Anggaran Pe n d a p at an d a n Belanja Daerah T ahun Anggaran 2020, perl u m e n e t a p k a n Peraturan G u b e r n u r Sulawesi Tenggara t en t a n g Pen j ab ar an Anggaran P e n d a p at an d a n Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Ta h u n Anggaran 2020.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang D a sa r Negara Republik Indonesia T ah u n 1945;
2. Un d a ng- undang Nomor 13 T ah u n 1964 t en t a n g Penetapan P e r a t u r a n Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 t e n t a n g Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah d a n D a e r a h Tingkat I Sulawesi T enggara dengan men g u b a h Undang-undang Nomor 47 Prp. T ah u n 1960 ten t a n g P e m b e n t u k a n Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah d an Daerah Tingkat I Sulawesi Seiatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia T ahun 1954 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Un d a n g - u n d an g Nomor 17 T a h u n 2003 t en t a n g Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 0 3 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Rapublik Indonesia Nomor 4286);
4. U n d a n g - u n d an g Nomor 1 T a h u n 2004 ten t a n g P e r b e n d a h a r a a n Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Un d an g - u n d an g Nomor 25 T a h u n 2004 t en t a n g Sistem Perencanaan Pembangunan Nasicnai (Lembara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tamb ah an Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. U n d a n g - u n d an g Nomor 33 T a h u n 2004 ten t a n g Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat d a n Pem e r i n t a h a n Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T ah u n 2004 Nomor 126, Tam b ah a n Lembaran Negara Republik Indones ia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 23 T a h u n 2014 t en t a n g Pe m er i n t ah a n Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n
2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah d i u b a h beberapa
kali t e r a k h i r dengan Undang-Undang Nomor 9 T a h u n 2015 ten t a n g P e r u b a h a n Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 T a h u n 2014 ten t a n g Pe m er i n t ah a n Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, T a m b a h a n Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 23 T a h u n 2005 t e n t a n g Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2005 Nomor 48, Tam b ah a n Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) s e b ag a i ma n a telah d i u b ah dengan P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 74 T ah u n 2012 t en t a n g Perubahan Atas P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 23 T ah u n 2005 t en t a n g Pengelolaan Keuangan Bad an Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, T am b ah a n Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
9. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 55 T ah u n 2005 t e n t a n g Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indones ia T a h u n 2005 Nomor 137, Tam b ah a n Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
10. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 56 T a h u n 2005 t e n t a n g Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, T a m b a h a n Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576)
s e b ag a i ma n a telah diubah dengan P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 65 T ah u n 2 0 1 0 t e n t a n g Perubahan Atas P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 t en t a n g Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik I ndonesia T ah u n 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
11. P e r a t u r a n Pemermtah Nomor 8 Tahun 2006 t en t a n g Pelaporan Keuangan dan Kinerja Inst an si Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4614);
12. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 t e n t a n g Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n
2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
13. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 t e n t a n g Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n
2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
14. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 t e n t a n g Pembinaan d an Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
D a er a h (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6041);
15. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 t e n t a n g Hak Keuangan d a n Administratif Pimpinan d an Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T ah u n 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
16. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 t e n t a n g Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik I n d o n es i a Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik I ndones ia Nomor 6322);
17. P e r a t u r a n Menteri Dalarri Negeri Nomor 13 T a h u n 2006 t en t a n g Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
s e b a g a i m a n a telah d i u b ah d u a kaii ter a k h ir dengan P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
18. P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 64 T a h u n 2013 t en t a n g P e n e r a p a n S t a n d ar Akuntansi Pemerintahan B e r b a s i s Akrual Pada Pemerintah Daerah;
19. P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 33 T a h u n 2019 t en t a n g Pedoman P e n y u s u n a n Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah T a h u n Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2019 Nomor);
20. P e r a t u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 T ahun 2008 t e n t a n g Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
D a e r a h (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara T ahun 2008 Nomor 8);
21. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2019 Nomor 9);
22. P e r a t u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 t e n t a n g Pembentukan d an S u s u n a n Perangkat D a er a h Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 13);
Penjabaran APBD
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2019.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 33 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018 Nomor 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Implementasi Transaksi Non Tunai Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Takalar
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan tranparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta guna mencegah terjadinya korupsi diperlukan sistem penerimaan pendapatan dan pembayaran belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Takalar. Upaya tersebut dilakukan dengan percepatan penerapan transaksi non tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi Selatan;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
5. Undang-UNdang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri NOmor 21 Tahun 2011;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Tujuan Peraturan Bupati ini adalah mengurangi risiko atas tindakan kriminalitas sehingga setiap orang dapat melakuan transaksi penerimaan atau pembayaran dengan aman, cepat, mudah, terkontrol, mengurangi waktu penghitungan uang sekaligus meminimalisir kesalahan dalam perhitungan uang serta mengurangi waktu mengantri di bank. Adapun instrumen transaksi non tunai adalah kartu kredit, kartu debet, kartu elektronik, cek, bilyet giro, dan nota debet.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2018.
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 33 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 33, BD NOMOR 34/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK OPERASIONAL KEGIATAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan visi dan misi Pemerintah Kota Madiun dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan yang transparan dan akuntabel sesuai kaidah pengelolaan keuangan, dipandang perlu menetapkan Petunjuk Operasional Kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan kegiatan agar dapat berjalan dengan lancar, tertib, transparan, efektif dan efisien, perlu menetapkan Peraturan Walikota Madiun tentang Petunjuk Operasional Kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 08 Tahun 2011 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Susunan dan Pembentukan Perangkat Daerah;
Peraturan Walikota Madiun Nomor 31 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Umum dan Standar Biaya Khusus di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun Tahun Anggaran 2018;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah;
3. Perencanaa, Penganggaran kegiatan dan penggunaan Anggaran Belanja;
4. Pelaksanaan Anggaran Kegiatan;
5. Pelaksanaan Kegiatan;
6. Swakelola;
7. Pengawasan Kegiatan;
8. Bongkaran;
9. Laporan Kegiatan;
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2017.
289 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 33 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2019, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2019 sebagai landasan operasional pelaksanaan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2019.
4 Hlmn.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 33 Tahun 2018
BATAS WAKTU PENYETORAN PENDAPATAN ASLI DAERAH KE REKENING KAS UMUM DAERAH
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2018/NO.33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BATAS WAKTU PENYETORAN PENDAPATAN ASLI DAERAH KE REKENING KAS UMUM DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa demi tertib dan lancarnya administrasi penerimaan pendapatan asli daerah, maka batas waktu penyetoran pendapatan asli daerah yang dibayarkan dan/atau dipungut oleh perangkat daerah harus segera disetor ke rekening kas umum daerah.
UU No. 22 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 91 Tahun 2010; PP No. 38 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDA Labusel No. 13 Tahun 2011; PERDA Labusel No. 5 Tahun 2015; PERDA Labusel No. 4 Tahun 2016; PERDA No. 5 Tahun 2016; PERDA Labusel No. 9 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Tata Laksana, Pemungutan dan Penyetoran, Batas Waktu Penyetoran Pendapatan Asli Daerah, Petugas Pungut dan Bendahara Penerimaan Berhalangan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2018.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 33 Tahun 2010
Peraturan Bupati Rembang Nomor 53 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD Tahun 2010/ No.33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 53 Tahun 2009 tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah perlu dilakukan perubahan kedua terhadap Lampiran Peraturan Bupati Rembang Nomor 53 Tahun 2009 tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2010; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 53 Tahun 2009 tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2010;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 20 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Bupati Rembang Nomor 53 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Ketentuan Bab 111, huruf B angka 3, halaman 43 tentang Batas waktu Penyampaian SPM untuk penerbitan SP2D, pada huruf b, c,
dan d, perubahan Ketentuan Bab Ill, huruf C, halaman 46 tentang Penatausahaan pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, untuk prosedur penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D),diantara huruf c dan d disisipkan 1 (satu) ketentuan baru
yakni c.1 dan huruf j
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2010.
Peraturan Bupati Rembang Nomor 53 Tahun 2009 diubah.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 33 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD Kabupaten Mojokerto Tahun 2020 No 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati No 81 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2020
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perubahan pagu Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) untuk pembayaran insentif tenaga kesehatan daerah pada Dinas Kesehatan dan perubahan belanja pada kegiatan Perencanaan dan Pengadaan Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2020 pada Sadan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 160 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, maka Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2019 ten tang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 15
Tahun 2020, perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati ten tang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 juncto Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19 /PMK.07 / 2020;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07 / 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 15 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2012;
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 7 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 9 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 11 Tahun 2019;
Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2019;
Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2020;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2019 Nomor 81) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2020 (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2020 Nomor 15) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1, diubah;
2. Ketentuan daJam Lampiran II rekening 1.02.01 Dinas Kesehatan, 4.04.05 Sadan PengeJolaan Keuangan dan Asel Daerah, dan 4.05.06 Sadan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan, diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2020.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 33 Tahun 2021
APBDPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERGUB Prov. Sulawesi Barat No. 37 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR 33 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, perlu ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Pasal 18 ayat (6) UUd 1945;UU No. 17 Tahun 2003;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 12 Tahun 2019;Perda No. 1 Tahun 2021;Perda No. 1 Tahun 2021;
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Provinsi Sulawesi Barat.
2. Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Barat.
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
5. Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang bertindak dalam kapasitas sebagai BUD.
6. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama 1 (satu) periode anggaran.
7. Surplus adalah selisih lebih antara pendapatan daerah dan belanja daerah.
8. Defisit adalah selisih kurang antara pendapatan daerah dan belanja daerah.
9. Ekuitas adalah selisih antara total aset dengan total kewajiban
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2021.
31 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat