Tujuan Peraturan Bupati ini adalah mengurangi risiko atas tindakan kriminalitas sehingga setiap orang dapat melakuan transaksi penerimaan atau pembayaran dengan aman, cepat, mudah, terkontrol, mengurangi waktu penghitungan uang sekaligus meminimalisir kesalahan dalam perhitungan uang serta mengurangi waktu mengantri di bank. Adapun instrumen transaksi non tunai adalah kartu kredit, kartu debet, kartu elektronik, cek, bilyet giro, dan nota debet.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat