Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 33 Tahun 2018

BATAS WAKTU PENYETORAN PENDAPATAN ASLI DAERAH KE REKENING KAS UMUM DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Tata Laksana, Pemungutan dan Penyetoran, Batas Waktu Penyetoran Pendapatan Asli Daerah, Petugas Pungut dan Bendahara Penerimaan Berhalangan, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 33 Tahun 2018 tentang BATAS WAKTU PENYETORAN PENDAPATAN ASLI DAERAH KE REKENING KAS UMUM DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Labuhan Batu Selatan
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Kota Pinang
Tanggal Penetapan
02 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
02 Mei 2018
Tanggal Berlaku
02 Mei 2018
Sumber
BD.2018/NO.33
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 567 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan