Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah; 3. Perencanaa, Penganggaran kegiatan dan penggunaan Anggaran Belanja; 4. Pelaksanaan Anggaran Kegiatan; 5. Pelaksanaan Kegiatan; 6. Swakelola; 7. Pengawasan Kegiatan; 8. Bongkaran; 9. Laporan Kegiatan; 10. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat