Ketentuan pasal 1 angka 1 dalam Perbup No. 62 Tahun 2015 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten parigi Moutong tahun anggaran 2016 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: a. Pendapatan sebesar Rp 1.405.024.839.856,30.; b. Belanja sebesar Rp. 1.418.379.647.775,30.; c. Pembiayaan sebesar Rp. 13.354.807.919,00; d. Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan sebesar Rp. 0,00
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat