Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2022 – 2024
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kapabilitas perkebunan, penyelesaian status dan legalisasi lahan, pemanfaatan kelapa sawit sebagai energi baru terbarukan dan mempercepat tercapainya perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndoesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/PERMENTAN/KB.120/1/2018; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Perencanaan; BAB III Pelaksanaan; BAB IV Partisipasi Masyarakat; BAB V Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan; BAB VI Pembinaan dan Pengawasan; BAB VII Pendanaan; BAB VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2022.
10 Halaman dan 14 Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kota Madiun Tahun 2021 Nomor 3/A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104
ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, Walikota wajib mengajukan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan
bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang
dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas
dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati
Pemerintah Daerah bersama DPRD pada tanggal 6 Agustus
2021.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan NegaraUndang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020; 8. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; 9. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 18 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan
pembiayaan daerah. APBD Tahun Anggaran 2022 berjumlah
Rp. 1.158.489.327.133,00 (satu triliun seratus lima puluh
delapan miliar empat ratus delapan puluh sembilan juta tiga
ratus dua puluh tujuh ribu seratus tiga puluh tiga rupiah) terdiri
atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan
daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2021.
290 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kabupaten Situbondo Tahun 2020 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2014
TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan bertambahnya jumtah menara
telekomunikasi di Kabupaten Situbondo, maka dipandang
perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Situbondo tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Nomor 16 Tahun 2014 tentang Retribusi Pengendalian Menara
Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan peraturan
Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2018.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-pokok Agraria; 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi; 3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2OO7 tentang Penataan
Ruang; 4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Telekomunikasi; 6. Peraturan Menteri Komunikasi Dan Infomatika Nomor
O2/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang pedoman
Pembangunan dan Pengunaan Menara Bersama
Telekomunikasi.
Tarif retribusi ditetapkan sebesarRp. 2.832.900,00 per menara per tahun.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2020.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 3 Tahun 2023
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja - Keluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/Wanita
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Kabupaten Lumajang Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA AKSI DAERAH PENGARUSUTAMAAN GENDER TAHUN 2022-2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender pada aspek politik, ekonomi, sosial dan budaya dalam pembangunan di Kabupaten Lumajang;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengarusutamaan Gender;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender Tahun 2022-2024 dengan Peraturan Bupati.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 1965;
3. UU Nomor 7 Tahun 1984;
4. UU Nomor 39 Tahun 1999;
5. UU Nomor 25 Tahun 2004;
6. UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022;
7. UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
8. UU Nomor 30 Tahun 2014;
9. Permendagri Nomor 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2011;
10. Permen PPPA Nomor 2 Tahun 2013;
11. Permen PPPA Nomor 4 Tahun 2014;
12. Permen PPPA Nomor 5 Tahun 2014;
13. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri 120 Tahun 2018;
14. Pergub Jatim Nomor 39 Tahun 2020;
15. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 3 Tahun 2021;
16. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 13 Tahun 2021.
Ruang lingkup Rencana Aksi Daerah PUG Tahun 2022-2024 meliputi : a. penguatan kelembagaan Pokja PUG; b. Focal Point PUG; c. sosialisasi PUG; d. PPRG; dan e. implementasi PUG; f. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan PUG.
Rencana Aksi Daerah PUG dijadikan sebagai tolak ukur keberhasilan pencapaian PUG tahun 2022-2024.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2023.
357 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern
Di Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
a. bahwa dengan semakin berkembangnya usaha perdagangan eceran dalam
skala kecil dan menengah, usaha perdagangan eceran modern dalam skala
besar, maka Pasar Tradisional perlu diberdayakan agar dapat tumbuh dan
berkembang, serasi, saling memerlukan, saling memperkuat serta saling
menguntungkan;
b. bahwa untuk membina pengembangan industri dan perdagangan barang
dalam negeri serta kelancaran distribusi barang, perlu memberikan pedoman
bagi penyelenggaraan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko
Modern serta norma-norma keadilan, saling menguntungkan dan tanpa
tekanan dalam hubungan antara pemasok barang dengan Toko Modern serta
pengembangan kemitraan dengan usaha kecil, sehingga tercipta tertib
persaingan dan keseimbangan kepentingan produsen, pemasok, toko modern
dan konsumen;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 112
Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat
Perbelanjaan dan Toko Modern menyebutkan bahwa Pemerintah dan
Pemerintah Daerah baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama sesuai
dengan bidang tugas masing-masing melakukan pembinaan dan pengawasan
Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;
d. bahwa bardasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penataan
dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di
Kabupaten Sukoharjo.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 111 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 8 Tahun
1986; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2010.
Peraturan ini mengatur Penataan dan pembinaan :
1. pasar yang dibangun dan dikelola oleh
Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, Swasta, Badan Usaha
Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah termasuk kerjasama dengan
swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, los dan tenda yang
dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat
atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual
beli barang dagangan melalui tawar menawar.
2. suatu area tertentu yang terdiri dari satu atau
beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal maupun horizontal, yang
dijual atau disewakan kepada pelaku usaha atau dikelola sendiri untuk
melakukan kegiatan perdagangan barang.
3. sistem pelayanan mandiri menjual
berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk minimarket,
supermarket, department store, hypermarket ataupun grosir yang
berbentuk perkulakan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2011.
22 Halaman
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Bapeten No. 4 Tahun 2022 tentang Laboratorium Uji Bungkusan Zat Radioaktif Ketentuan mengenai laboratorium Uji Bungkusan Zat Radioaktif dalam Lampiran I Peraturan Badan 3 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Standar produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir NO. 3, BN.2021/No.293, peraturan.go.id: 4 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPS Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pembinaan karier dan pemberian dukungan teknis
operasional dan administrasi terhadap Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan Provinsi Sulawesi Tenggara perlu dibentuk Organisasi dan
Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik
Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara;
b. bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a tersebut di atas dan sambil menunggu ditetapkannya Perda tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus
Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Provinsi Sulawesi
Tenggara, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Sulawesi
Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 Tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp
Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor
55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43
Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169:
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125.
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi
dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3952);
8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan
Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan
Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN,
TUGAS DAN FUNGSI
BAB III
ORGANISASI
BAB IV
KEPANGKATAN, PENGANGKATAN
DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Unit Swadana Daerah Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya Undang- undang Nomor
18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daer ah sebagaimana di ubah dengan Undang- undang Nomor
34 Tahun 2000 beserta aturan pel a ksanaannya , maka
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus
Nomor 12 Ta hun 1982 tentang Pelayanan Kesehatan di
Rumah Saki t Umum Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Kudus sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 12
Ta hun 1992 dipandang sudah tidak sesuai lagi dan perlu
diganti ; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut di atas , perlu
menetapkan Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah
Sakit Umum Daerah Unit Swadana Daerah Kabupaten Kudus
dengan Peraturan Daerah ;
Undang- undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang- undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang- undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang- undang Nomor 25 Tahun 1999; Pe ra turan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerinta h Nomor 25 Tahun 1999; Pepres No 20 Tahun 1960; Keppres No 44 Tahun 1999; Kepmenkes No 582/Menkes/SK/VI/1997; Kepmendagri No 900-1101 Tahun 1997; Kepmendagri No 174 Tahun 1997; Kepmendagri No 175 Tahun 1997; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 883 / MENKES / SKB /VIII/1998 dan 060.440 - 915; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 17 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 3 Tahun 1997;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelayanan kesehatan di RSU, pembagian kelas, pelayanan rawat jalan, rawat inap, tata tertib RSUD, ambulans dan mobil jenazah, pelayanan kesehatan bagi peserta asuransi kesehatan dan jaminan pemeliharaan kesehatan lainnya, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan, pengaturan dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan, ketetapan dan penghapusan, tata cara penghitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, pelaksana dan pengawasan, kadaluwarsa, pelaksanaan penegakan peraturan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2001.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 12 Tahun 1982 dicabut.
33 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Bahwa ketetuan mengenai izin mendirikan bangunan telah diubah dalam UU No. 11 Tahun 2020 dan PP No. 16 Tahun 2021, dalam pelaksanaan pemungutan retribusi persetujuan bangunan gedung di daerah diperlukan dasar hukum yang mengatur hal tersebut sehingga perlu ditetapkan Perda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 4 Tahun 11968; UU No. 28 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 16 Tahun 2021; PP No. 10 Tahun 2021; Perda Kab. Bandung No. 16 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah menjadi Perda Kab. Bandung No. 16 Tahun 2012; Perda Kab. Bandung No. 13 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur tentang Perda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2022.
21 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 3 Tahun 2011
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf h Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Muna Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan dipandang perlu untuk diadakan peninjauan kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada dan dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Air Tanah.
Dasar hukum :
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 198T Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 353, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 32, tambahan lembaran negara Republik Indonesia Nomor 4377);
6. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4438);
7. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah.,Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 83, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4859);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan lemabaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179)
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Bentuk dan Jenis Produk Hukum Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007 tentang Pengawasan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 22 Tahun 2002 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 22).
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. KETENTUAN UMUM
2. NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK PAJAK
3. DASAR PENGENAAN TARIF DAN TATA CARA PERHITUNGAN PAJAK TATA
4. WILAYAH PEMUNGUTAN
5. MASA PAJAK
6. PEMUNGUTAN PAJAK
7. PEMBAYARAN PAJAK
8. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
9. KADALUARSA PENAGIHAN
10. PEMERIKSAAN
11. INSENTIF PEMUNGUTAN
12. KETENTUAN KHUSUS
13. PENYIDIKAN
14. KETENTUAN PIDANA
15. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2011.
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat