Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PEMELIHARAAN ARSIP DINAMIS
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip yang digunakan secara
langsung dalam penyelenggaraan kegiatan di lingkungan
Pemerintah Daerah Kota Depok sebagai bahan akuntabilitas dan
alat bukti yang sah berdasarkan suatu sistem yang memenuhi
persyaratan andal, sistematis, utuh, menyeluruh dan sesuai
dengan norma, standar, prosedur dan kriteria, diperlukan upaya
pemeliharaan terhadap arsip tersebut;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan upaya pemeliharaan terhadap
arsip sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disusun
pedoman sebagai acuan dalam pemeliharaan arsip dinamis
di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Pedoman Pemeliharaan Arsip Dinamis;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 , Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 , Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 06 Tahun 2005, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 49 Tahun 2015
Terdiri dari 25 Pasal 5 Bab yaitu Ketentuan Umum, Pemeliharaan Arsip Aktif, Pemeliharaan Arsip Inaktif, Alih Media Arsip, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
mengatur mengenai Pedoman Pemeliharaan Arsip Dinamis
46 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 83 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYALURAN BANTUAN SOSIAL SECARA NON TUNAI YANG DANANYA BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KOTA BANDA ACEH
ABSTRAK:
Bahwa bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai dari pemerintah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanaj Negara belum mencakup seluruh penyandang masalah kesejahteraan sosial penerima bantuan sosial kota Banda Aceh; bahwa dalam rangka memberikan bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai kepada penyandang masalah kesejahteraan sosial penerima bantuan sosial Kota Banda Aceh yang belum tercakup oleh bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai dari pemerintah yang bersumber dari APBN, dipandang perlu mengatur penyaluran bantuan sosial secara non tunai yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 8 (Drt) Tahun 1956; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 13 Tahun 2011; PP Nomor 5 Tahun 1983; PP Nomor 39 Tahun 2012; PERPRES Nomor 63 Tahun 2017; Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2012; Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2013; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 46 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 17 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Bantuan Sosial Secara Non Tunai yang Dananya Bersumber dari APBK; BAB III Mekanisme Penyaluran; BAB IV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
11 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 83 Tahun 2019
PERWALI Kota Bekasi No. 50 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 83 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Pembagian Jasa Pelayanan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Setara Kabupaten Barito Kuala
ABSTRAK:
bahwa Rumah sakit Umum Daerah SETARA sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan memiliki peran strategis. dalam upaya mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat sehingga perlu terus menerus diupayakan untuk meningkatkan kinerja rumah sakit dan mutu pelayanan, baik yang bersifat promotif, preventif, kuratif, danrehabilitatif; bahwa rumah sakit dalam meningkatkan kinerja dan mutu serta untuk menjadikan pelayanan kesehatan yang bermutu, efektif, dan berkesinambungan di rumah sakit, perlu dilakukan penyesuaian besaran persentase jasa sarana dan prasarana dan jasa pelayanan dalam tarif rumahsakit; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Pembagian Jasa pada Rumah Sakit Umum Daerah SETARA Kabupaten Barito Kuala.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2001; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 328/MENKES/SK/2013; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2012; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2002; Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 4 Tahun 2019; Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 82 Tahun 2019; Keputusan Bupati Barito Kuala Nomor 188.45/240/KUM/2019
Peraturan Bupati Tentang Sistem Pembagian Jasa Pelayanan Kesehatan Pada RSUD Setara Kabupaten Barito Kuala, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Ruang Lingkup, Asas Dan Tujuan;
3. Hak Dan Kewajiban;
4. Pendapatan, Biaya, Dan Pendanaan;
5. Komponen Jasa Dalam Tarif Rumah Sakit;
6. Besaran Jasa Sarana Dan Prasarana Dan Jasa Pelayanan Dalam Tarif Rumah Sakit;
7. Besaran Insentif Jasa Pelayanan;
8. Indek Dan Penilaian;
9. Ketentuan Lain-Lain;
10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
16 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 83 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Magelang Nomor 6 Tahun 2019 tentang Program Jaminan Kesehatan Nasional untuk Mencapai Universal Health Coverage di Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung program pemerintah
dalam mencapai Universal Health Coverage (UHq bagi
penduduk Daerah telah ditetapkan Peraturan Walikota
Magelang Nomor 6 tahun 2019 tentang Program Jaminan
Kesehatan Nasional untuk Mencapai Universal Health
Coverage di Kota Magelang; bahwa dengan adanya penyesuaian dalam ketentuan
kepesertaan jaminan kesehatan, maka Peraturan Walikota
Magelang Nomor 6 tahun 2019 ten tang Program Jaminan
Kesehatan Nasional untuk Mencapai Universal Health
Coverage di Kota Magelang perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota
Magelang Nomor 6 tahun 2019 ten tang Program Jaminan
Kesehatan Nasional Untuk Mencapai Universal Health
Coverage di Kota Magelang;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2019; Peraturan Walikota Magelang nomor 6 Tahun 2019;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan Pasal 4, Perubahan Pasal 5, perubahan Pasal 6, penyisipan Bab VIA, perubahan Pasal 9, penyisipan Pasal 15A.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
Peraturan Walikota Magelang Nomor 6 Tahun 2019 diubah.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 83 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Hak Akses Serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Kepada Lembaga Pengguna
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2015 tentang Persyaratan, Ruang Lingkup dan Tata Cara Pem berian Hak Akses serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, pemberian izin hak akses data kependudukan kepada petugas pada instansi pelaksana dan lembaga pengguna tingkat kabupaten/kota didelegasikan kepada Bupati/Walikota.
Guna kelancaran pelaksanaan pemberian hak akses data kependudukan kepada lembaga pengguna, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang tata cara pemberian hak akses serta pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, data kependudukan dan kartu tanda penduduk elektronik kepada lembaga pengguna.
UU No.13 Tahun 1950; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 37 Tahun 2007; PerPres No. 26 Tahun 2009; PermenDagri No.61 Tahun 2015; PerDa Kabupaten Pemalang No. 8 Tahun 2011; PerDa Kabupaten pemalang 13 Tahun 2016; PerBup Pemalang 54 Tahun 2015
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tata cara pemberian hak akses serta pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, data kependudukan dan kartu tanda penduduk elektronik kepada lembaga pengguna yang meliputi peristilahan terkait,
maksud dan tujuan, lingkup pemanfaatan, cakupan pelayanan, tata cara pemanfaatan data, izin pemanfaatan data, perjanjian kerjasama, tata cara pemberian hak akses, pembentukan tim teknis, pemegang hak akses, pelaksanaan hak akses, larangan bagi lembaga pengguna, jangka waktu hak akses, pengendalian, pengawasan dan evaluasi, serta fasilitasi hak akses Desa dan Kelurahan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2019.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 83 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Interval Waktu Pemilihan Kepala Desa Secara Bergelombang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Interval waktu Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa secara Bergelombang;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2019;
Peraturan Bupati Tentang Interval Waktu Pemilihan Kepala Desa Secara Bergelombang, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Interval Waktu Pemilihan Kepala Desa;
3. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2019.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 83 Tahun 2019
PERBUP Kab. Karanganyar No. 102 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 70 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
Mengubah :
Peraturan Bupati Karanganyar
Nomor 70 Tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 70 Tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa guna ketertiban administrasi dan kelancaran
■penyelenggaraan kegiatan Pemberian Bantuan Stimulan
Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2019 pada
Dinas ; Perhubungan,j .Perumahan dan Kawasan
Pemukiman Kabupaten Karanganyar, kegiatan
Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Afirmasi dan BOS Kinerja Satuan pendidikan Negeri
pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan kegiatan
Penyaluran Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, maka
Peraturan' Bupati Karanganyar Nomor 70 Tahun 2019
tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan
Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Karanganyar Nomor 70 Tahun 2019 tentang Penjabaran
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2019;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 19 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 18 Tahun 2019; Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 92 Tahun 2018; Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 70 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan lampiran I, Lampiran II.1, Lampiran II.2 dan Lampiran II.3.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2019.
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 70 Tahun 2019 diubah.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 83 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pencatatan Saldo Awal Entitas Akuntansi Dalam Rangka Implementasi Kelembagaan Baru Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2019.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 83 Tahun 2019
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 30 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Nomor 83 Tahun 2019 Tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah) Dalam Penyelenggaraan Kegiatan Formula E
Diubah sebagian dengan :
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 30 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Nomor 83 Tahun 2019 Tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah) Dalam Penyelenggaraan Kegiatan Formula E
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 83, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2019 Nomor 71038
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah) Dalam Penyelenggaraan Kegiatan Formula E
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menggerakkan roda perekonomian, mempromosikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan mendukung program Langit Biru, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Federation Internationale de l'Automobile (FIA) akan menyelenggarakan kegiatan Formula E di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang dalam pelaksanaanya ditugaskan kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah);
b. bahwa untuk menjamin kepastian hukurn dengan memperhatikan surat Menteri Pemuda dan Olahraga tanggal 2 Agustus 2019 Nomor B.8.2.3/MENPORA/VIII/2019 serta surat Menteri Dalam Negeri tanggal 19 Agustus 2019 Nomor 426/8164/SJ, perlu pengaturan mengenai penugasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah) dalam Penyelenggaraan Kegiatan Formula E;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang penugasan PT Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah) pada penyelenggaraan kegiatan Formula E, dengan ruang lingkup yang meliputi penugasan, pendanaan, keadaan kahar, dukungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta; pelaporan, dan pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2019.
6 hal.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat