PMK No. 186/PMK.03/2022 tentang Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak
Diubah dengan :
PMK No. 135/PMK.011/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak
Mengubah :
PMK No. 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 21/PMK.011/2014, BN 2014/ NO 140; PERATURAN.GO.ID : 4 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Keria Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 19.A Tahun 2008
PEMERINTAHAN DESA - PEDOMAN PENYUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19.A, BD.2008/No.14 Seri A Nomor 12.A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Perda Kab Purworejo No 2 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa, maka sebagai Petunjuk pelaksanaannya telah diterbitkan Perbup Purworejo No 24 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kab Purworejo No 2 tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Cara Pemerintahan Desa; bahwa dalam perkembangannya, terdapat beberapa hal dalam Perbup Purworejo No ... Tahun 2007 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan keadaan saat ini, sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan menerbitkan Peraturan yang bari; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kab Purworejo No 2 Tahun 2005 tentang Pedoman Pnyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004; PP No 72 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; Perda Kab Purworejo no 2 Tahun 2006; Perda Kab Purworejo No 3 Tahun 2006; Perda Kab Purworejo No 4 Tahun 2003;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tata cara penyusunan struktur organisasi dan tata kerja pemerintahan desa, pola struktur organisasi pemerintahan desa, pembentukan dan/atau pemecahan dusun, pelaksana teknis lapangan, kedudukan, tugas, fungsi, wewenang, kewajiban dan tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2008.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 24 Tahun 2007 dicabut.
12 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 20.1 Tahun 2014
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 42 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo
Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Calon Pegawai Negeri Sipil
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20.1, BD.2014/No.20.1 Seri E Nomor 16.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya meningkatkan kinerja, motivasi, produktifitas serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo, maka telah diterbitlkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 42 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 42 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo; bahwa dengan adanya perubahan sistern perhitungan pemberian tambahan penghasilan yang mendasarkan pada beban kerja pegawai, maka Peraturan Bupati Purworejo sebagairnana dimaksud pada huruf a, sudah tidak sesuaJ lagi, sehingga perlu ditinjau kembali dengan menerbilkan PeraturanBupati yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Calon Pegawai Ncgeri Sipil Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tujuan
Bab III Kriteria dan Perhitungan Penerimaan Tambahan Penghasilan
Bab IV Penganggaran, Alokasi dan Besaran Tambahan Penghasilan
Bab V Pengajuan Pemberian Tambahan Penghasilan
Bab VI Ketentuan Lain-Lain
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2014.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 42 Tahun 2010 dicabut.
12 halaman
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 46/PMK.01/2021
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pedoman Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Keuangan
ABSTRAK:
Bahwa untuk menyelenggarakan pelayanan publik yang efektif dan efisien sesuai dengan ruang lingkup tugas dan fungsi serta asas tata kelola pemerintahan yang baik, telah ditetapkan pedoman tentang penyusunan, penetapan, dan penerapan standar pelayanan di lingkungan Kementerian Keuangan dalam Permenkeu RI 88/PMK.01/2013 tentang Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Keuangan. Dengan adanya dinamika perkembangan penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Kementerian Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), UU 25 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 112, TLN No. 5038), PP96 Tahun 2012 (LN Tahun 2012No. 215, TLN No. 5357), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745).
Standar pelayanan disusun dengan memperhatikan prinsip sederhana, partisipatif, akuntabel, berkelanjutan, transparansi, keadilan dan inklusifitas, dan responsif dalam pemberian Pelayanan Publik. Standar Pelayanan meliputi komponen Standar Pelayanan yang terdiri atas komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) dan komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan (manufacturing). Setiap unit Eselon I dan unit organisasi non Eselon yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan harus menyusun Standar Pelayanan di lingkungan unit masingmasing. Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik harus menetapkan Maklumat Pelayanan sebelum menerapkan Standar Pelayanan. Maklumat Pelayanan ditandatangani oleh pimpinan Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik. Untuk optimalisasi Pelayanan Publik dan penerapan Standar Pelayanan, perlu dilakukan pemantauan dan evaluasi pada tiap jenis layanan secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali oleh Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik. Laporan hasil pemantauan dan evaluasi Standar Pelayanan digunakan sebagai bahan pemberian rekomendasi untuk penyempurnaan Standar Pelayanan pada unit Eselon I dan unit organisasi non Eselon yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri Keuangan
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2021.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Permenkeu RI 88/PMK.01/2013 tentang Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Keuangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik harus menyesuaikan Standar Pelayanan sesuai dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
28 HLM, Lampiran halaman 15 – 28.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71/PMK.07/2011
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan :
PMK No. 205/PMK.07/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.07/2011 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2011
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 71/PMK.07/2011, BN 2011/ NO 200; PERATURAN.GO.ID : 8 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2011.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25/PMK.07/2011
PMK No. 130/PMK.01/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.01/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Keuangan
PMK No. 45/PMK.03/2008 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 Memilih Dikenakan Pajak dengan Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 74/PMK.03/2010, BN 2010/ NO 157; https://peraturan.go.id/ : 8 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Mempunyai Peredaran Usaha Tidak Melebihi Jumlah Tertentu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2010.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat