Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 46/PMK.01/2021

Pedoman Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Keuangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Standar pelayanan disusun dengan memperhatikan prinsip sederhana, partisipatif, akuntabel, berkelanjutan, transparansi, keadilan dan inklusifitas, dan responsif dalam pemberian Pelayanan Publik. Standar Pelayanan meliputi komponen Standar Pelayanan yang terdiri atas komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) dan komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan (manufacturing). Setiap unit Eselon I dan unit organisasi non Eselon yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan harus menyusun Standar Pelayanan di lingkungan unit masingmasing. Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik harus menetapkan Maklumat Pelayanan sebelum menerapkan Standar Pelayanan. Maklumat Pelayanan ditandatangani oleh pimpinan Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik. Untuk optimalisasi Pelayanan Publik dan penerapan Standar Pelayanan, perlu dilakukan pemantauan dan evaluasi pada tiap jenis layanan secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali oleh Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik. Laporan hasil pemantauan dan evaluasi Standar Pelayanan digunakan sebagai bahan pemberian rekomendasi untuk penyempurnaan Standar Pelayanan pada unit Eselon I dan unit organisasi non Eselon yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri Keuangan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.01/2021 Tahun 2021 tentang Pedoman Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Keuangan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
46/PMK.01/2021
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
10 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
18 Mei 2021
Tanggal Berlaku
18 Mei 2021
Sumber
BN.2021/NO. 509, https:jdih.kemenkeu.go.id : 15 Hlm
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 3869 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PMK No. 88/PMK.01/2013 tentang Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Keuangan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan