DesaDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
PERDA Kab. Sragen No. 2 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dalam Wilayah Kabupaten Sragen Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dalam wilayah Kabupaten Sragen ( Lembaran Daerah Kabupaten Sra gen Tahun 2000 Nomor 02 Seri D Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2000 Nomor 09 Seri D Nomor 09 ) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2006/NO.14, TLD/NO.06
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dalam wilayah Kabupaten Sragen sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dicabut dan disesuaikan ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a di atas perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Pedoman Penyusunan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa .
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Tengah ;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) ;
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indenesia Nomor 4389) ; 6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400) ;
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548) ;
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
Materi Pokok Perda ini adalah: (1)
Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa
(2)
Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya.
(3)
Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas :
a. Sekretariat Desa ;
b. Pelaksana teknis lapangan ;
c. Unsur kewilayahan.
(4)
Sekretariat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipimpin oleh Sekretaris Desa dengan anggota yang terdiri dari para Kepala Urusan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2006.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dalam wilayah Kabupaten Sragen ( Lembaran Daerah Kabupaten Sra gen Tahun 2000 Nomor 02 Seri D Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2000 Nomor 09 Seri D Nomor 09 ) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelayanan
kepada masyarakat yang lebih berdaya guna dan berhasil guna, perlu
didukung oleh organisasi dan tata kerja pemerintahan desa;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 216 Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Desa dan Pasal 13
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu
mengatur pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja Pemerintahan
Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan
huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman
Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur pedoman penyusunan penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh
Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat
istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2006.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kudus
Nomor 6 Tahun 2000 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai
pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Bupati.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 13 Tahun 2006
Pariwisata dan KebudayaanPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lemabag Adat
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu diatur tentang Lembaga Kemasyarakatan. Bahwa adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan masyarakat yang positif keberadaannya telah melembaga dalam kehidupan masyarakat di Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai nilai-nilai dan ciri-ciri budaya yang menjadi bagian dari kepribadian bangsa, maka perlu tetap dipertahankan, diberdayakan, dilestarikan dan dikembangkan. Serta nilai-nilai dan ciri-ciri budaya di Kabupaten Kutai Kartanegara yang bernuansa kepribadian bangsa sejalan dengan nilai-nilai luhur Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, perlu dikembangkan sebagai faktor dan strategi dalam upaya mengisi dan membangun jiwa, wawasan dan semangat bangsa. Maka dari itu perlu menetapkan Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga adat yang diatur dalam suatu Peraturan Daerah.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.47 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP NO.39 Tahun 2001; PP No.8 Tahun 2002; PP No.58 Tahun 2005; PP No.72 Tahun 2005; Perda Kab.Kutai No.27 Tahun 2000.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, tata cara pembentukan lembaga kemasyarakatan, maksud dan tujuan, kedudukan, tugas dan fungsi, kepengurusan dan susunan organisasi, sumber dana, nama, bentuk dan kedudukan lembaga adat, hak, wewenang dan kewajiban lembaga adat, kepengurusan, musyawarah lembaga adat, pembedayaan, pelestarian dan pengembangan, kekayaan dan sumber pembiayaan lembaga adat, perlindungan, hubungan dan tata kerja, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2006.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 12 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2006/No.12, TLD No.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam upaya memberdayakan masyarakat di desa,
dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan desa sesuai
kebutuhan;
b. bahwa agar pembentukan lembaga kemasyarakatan desa
dapat berdaya guna dan berhasil guna, maka perlu mengatur
tata cara dalam membentuk lembaga kemasyarakatan di
desa;
c. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor
72 Tahun 2005 tentang Desa, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Selayar Nomor 15 Tahun 2001 tentang Tata Cara
Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa, perlu ditinjau
kembali disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah tersebut;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, b dan c di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Tata Cara Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan
Desa
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3952) ;
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun
2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4587);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 4 Tahun 2003
tentang Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Selayar
sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah Kabupaten
Selayar Tahun 2003 Nomor 09);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG TATA CARA
PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA
B A B I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
a. Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Selayar yang terdiri
dari Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah ;
b. Bupati adalah Bupati Selayar;
c. Camat adalah Kepala kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya
memperoleh pelimpahan sebagian wewenang Bupati untuk menangani
sebagian urusan otonomi daerah;
d. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas
wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat
yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
e. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan desa;
f. Badan Permusyaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain
selanjutnya disingkat BPD adalah Lembaga yang merupakan perwujudan
demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan desa;
g. Lembaga Kemasyarakatan Desa adalah lembaga kemasyarakatan yang
merupakan mitra Pemerintah Desa dalam aspek perencanaan,
pelaksanaan dan pengendalian pembangunan yang bertumpu pada
masyarakat.
B A B II
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA
Bagian Pertama
Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa
Pasal 2
(1) Di desa dapat dibentuk lembaga-lembaga kemasyarakatan yang
merupakan mitra Pemerintah Desa dalam aspek perencanaan,
pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan yang bertumpu pada
masyarakat.
(2) Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah RT,
RW, PKK, Karang Taruna, LPM atau sebutan lain
Pasal 3
Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud Pasal 2
ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Pasal 4
(1) Selain Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (2),
dapat dibentuk Lembaga Kemasyarakatan lain.
(2) Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud ayat (1) wajib memiliki
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan pengesahan
pembentukannya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi Lembaga Kemasyarakatan Desa
Pasal 5
(1) Susunan Organisasi Lembaga Kemasyarakatan Desa adalah sebagai
berikut :
a. Ketua, atau yang disebut lain sebagai pimpinan dan penanggung
jawab;
b. Sekretaris, sebagai pembantu pimpinan yang menyelenggarakan
kegiatan administrasi;
c. Bendahara, sebagai pembantu pimpinan dalam pengelolaan keuangan;
d. Seksi-seksi sebagai pembantu pimpinan dalam pelaksanaan
operasional kegiatan, yang banyaknya dan penyebutannya disesuaikan
dengan kebutuhan organisasi.
(2) Susunan organisasi sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, dapat
dikembangkan sesuai kebutuhan organisasi dan pembentukannya
ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Pasal 6
(1) Susunan dan jumlah pengurus Lembaga Kemasyarakatan disesuaikan
dengan kebutuhan organisasi.
(2) Susunan pengurus sebagaimana dimaksud ayat (1) pengesahannya
ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
(3) Pengurus Lembaga Kemasyarakatan dipilih secara musyawarah dari
anggota masyarakat yang mempunyai kemauan, kemampuan dan
kepedulian dalam pemberdayaan masyarakat
(4) Untuk menjamin kemandirian Lembaga Kemasyarakatan di Desa, maka
Kepala Desa, Perangkat Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa
tidak dibenarkan menjadi pengurus dalam organisasi Lembaga
Kemasyarakatan Desa.
B A B III
TUGAS DAN FUNGSI LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA
Pasal 7
Lembaga Kemasyarakatan Desa merupakan mitra Pemerintah Desa dalam
memberdayakan masyarakat Desa mempunyai tugas :
a. Menyusun rencana pembangunan secara partisipatif;
b. Melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan
mengembangkan pembangunan secara partisipatif;
c. Menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong dan
swadaya masyarakat;
d. Menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka
pemberdayaan masyarakat;
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 7, Lembaga
Kemasyarakatan mempunyai fungsi :
a. Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
b. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat
dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada
masyarakat;
d. Penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasilhasil pembangunan secara partisipatif;
e. Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi serta swadaya
gotong royong masyarakat;
f. Pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga dan;
g. Pemberdayaan hak politik masyarakat.
Pasal 9
Dana kegiatan Lembaga Kemasyarakatan dapat bersumber dari :
a. Swadaya Masyarakat;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten;
d. Bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten;
e. Bantuan lain yang sah dan tidak mengikat.
BAB IV
TATA KERJA
Pasal 10
Hubungan kerjasama antara Lembaga Kemasyarakatan dengan Pemerintah
Desa bersifat kemitraan, konsultatif, dan koordinatif.
Pasal 11
(1) Dalam rangka kemitraan sebagaimana dimaksud Pasal 10, Pemerintah
Desa dapat senantiasa menjalin kerjasama dengan Lembaga
Kemasyarakatan Desa dalam hal perencanaan, pelaksanaan dan
pengendalian pembangunan di Desa.
(2) Pemerintah Desa senantiasa membina dan mengawasi Lembaga
Kemasyarakatan dalam pelaksanaan kegiatan kemitraan.
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 12
Pemerintah Kabupaten dan Camat wajib membina dan mengawasi
penyelenggaraan Lembaga Kemasyarakatan.
Pasal 13
Pembinaan dan pengawasan Pemerintah Kabupaten meliputi :
a. Memberikan pedoman teknis pelaksanaan dan pengembangan Lembaga
Kemasyarakatan;
b. Memberikan pedoman penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;
c. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Lembaga
Kemasyarakatan.
Pasal 14
Pembinaan dan pengawasan Camat meliputi :
a. Memfasilitasi pelaksanaan tugas, fungsi dan kewajiban Lembaga
Kemasyarakatan;
b. Memfasilitasi penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;
c. Memfasilitasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Desa;
d. Memfasilitasi kerjasama antar Lembaga Kemasyarakatan;
e. Memfasilitasi bantuan teknis dan pendampingan kepada Lembaga
Kemasyarakatan;
f. Memfasilitasi koordinasi Unit Kerja Pemerintah dalam pengembangan
Lembaga Kemasyarakatan.
Pasal 15
(1) Untuk kepentingan pembinaan dan pengawasan terhadap Lembaga
Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud Pasal 14, penyusunan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga wajib dikonsultasikan kepada Camat.
(2) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang penyusunannya tidak
dikonsultasikan kepada Camat, dapat diusulkan oleh Camat kepada
Bupati untuk membatalkan Lembaga Kemasyarakatan dimaksud.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
(1) Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Selayar Nomor 15 Tahun 2001 tentang Tata Cara
Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dinyatakan tidak berlaku
lagi.
(2) Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang
mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan
Keputusan Bupati.
Pasal 17
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Daerah Kabupaten Selayar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 10 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Pemekaran, Penggabungan, dan Penghapusan Desa
ABSTRAK:
Perda ini ditetapkan dengan mempertimbangkan bahwa perlu ada pengaturan lebih lanjut atas implementasi pasal 200 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Perda ini ditetapkan dengan dasar hukum sebagai berikut:
1. UU Nomor 34 Tahun 2003;
2. UU Nomor 10 Tahun 2004;
3. UU Nomor 25 Tahun 2004;
4. UU nomor 32 Tahun 2004;
5. UU Nomor 33 Tahun 2004;
6. PP Nomor 25 Tahun 2000;
7. PP Nomor 72 Tahun 2005;
8. PP Nomor 73 Tahun 2005;
9. PP Nomor 79 Tahun 2005.
Perda ini memuat materi pokok yang mengatur: a) ketentuan umum; b) bagaimana desa dapat dibentuk, dimekarkan, digabung, atau dihapuskan; c) wilayah dan batas suatu desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2006.
Segala peraturan yang bertentangan dengan Perda ini dinyatakan dicabut.
Pengaturan yang belum cukup diatur, akan diatur lebih lanjut dengan peraturan Bupati
Penjelasan: 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, ld.2006/No.10 Seri E No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (2) Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 159)
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang
Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur lembaga yang merupakan
perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2006.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nornor
1 Tahun 2000 tentang Badan Perwakilan Desa sebagaimana dirubah dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 18 Tahun
2002
Hal-hal yang yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Publik Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a.
bahwa dalam rangka melaksanakan Ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, perlu dibentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal RADIO PUBLIK Kabupaten Sragen;
b.
bahwa untuk maksud tersebut di atas perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal RADIO PUBLIK Kabupaten Sragen.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1.
Undang- Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881 );
3.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
4.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
6.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Nomor 4437);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4485);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4486); 10.
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4487);
11.
Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Nomor 02 Tahun 2005 tentang Pedoman Pendirian dan Perijinan Lembaga Penyiaran Publik Lokal.
Materi Pokok Perda ini adalah: - (1) Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Sragen untuk jasa penyiaran radio berbentuk Badan Hukum.
(2) Lembaga Penyiaran Publik Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bernama RADIO PUBLIK Kabupaten Sragen.
(3) Susunan Organisasi LPPL RADIO PUBLIK Kabupaten Sragen dan Nama RADIO PUBLIK Kabupaten Sragen lebih lanjut ditetapkan dengan Peraturan Bupati
-1) LPPL RADIO PUBLIK Kabupaten Sragen, baik secara kelembagaan maupun dalam penyelenggaraan penyiarannya, bersifat independen, netral, dan tidak komersial.
(2) LPPL RADIO PUBLIK Kabupaten Sragen, bertujuan menyajikan program siaran yang mendorong terwujudnya sikap mental masyarakat yang beriman dan bertakwa, cerdas, memperkukuh integrasi nasional dalam rangka membangun masyarakat mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menjaga citra positif bangsa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2006.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja No. 6 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Kemasyarakatan
ABSTRAK:
Dalam rangka pemberdayaan dan peningkatan kualitas sumber daya masyarakat, perlu peningkatan kemampuan peran lembaga kemasyarakatan lembang dan Kelurahan agar konstribusi efektif dalam mengkoordinasikan diri, mampu mengakomodasikan inisiatif, prakarsa berdasarkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat, menggerakkan pembangunan swadaya gotong royong dibidang pengelolaan sumber daya pembangunan dan sumber daya alam secara terencana, teratur, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan; berdasarkan pertimbangan diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: 1. Undang - undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah - daerah Tingkat II di Sulawesi ;
2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme ;
3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4. Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005;
5. Undang - undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Pemekaran Lembang dan/atau Kelurahan dalam Wilayah Kabupaten Tana Toraja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 5 Tahun 2005.
MENGATUR TENTANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2006.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 5 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kelembagaan dan Pemberdayaan Adat Dayak
ABSTRAK:
bahwa adat merupakan nilai sosial budaya yang tumbuh, hidup dan
berkembang dalam masyarakat, karena itu perlu dipelihara atau
dilestarikan secara terus menerus guna terselenggaranya kehidupan adat
istiadat yang baik dengan membentuk wilayah Kedemangan dan
Demang sebagai Kepala Adat di daerah Kabupaten Murung Raya. Dalam rangka melestarikan, mengembangkan dan menegakkan
budaya “Rumah Betang” dan “Belom Bahadat” (hidup beradat) serta
guna terselenggaranya kehidupan adat istiadat yang baik di daerah
Kabupaten Murung Raya perlu dilakukan pelestarian, pemberdayaan dan
pengembangan adat istiadat dan lembaga adat sehingga dapat dijadikan
pegangan dan pedoman dalam menyelengggarakan hukum adat di
Kabupaten Murung Raya
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 01 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 02 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 03 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 29 Tahun 2004
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
LEMBAGA ADAT DAYAK;
BAB IV
PEMBENTUKAN WILAYAH KEDEMANGAN;
BAB V
KEDUDUKAN TUGAS DAN FUNGSI;
BAB VI
HAK, KEWENANGAN DAN KEWAJIBAN;
BAB VII
PENYELESAIAN SENGKETA;
BAB VIII
JENIS SANKSI;
BAB IX
PENCALONAN DAN PERSYARATAN
DEMANG KEPALA ADAT;
BAB X
PEMILIHAN DEMANG KEPALA ADAT;
BAB XI
PENGANGKATAN DEMANG KEPALA ADAT, KEPALA ADAT
DAN DEMANG KOORDINATOR ATAU TAMANGGUNG;
BAB XII
PEMBERHENTIAN DAN JABATAN LOWONG
DEMANG KOORDINATOR ATAU TAMANGGUNG
DAN DEMANG KEPALA ADAT;
BAB XIII
PEMBERDAYAAN ADAT DAYAK;
BAB XIV
PEMBIAYAAN;
BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2006.
17 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat