Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, perlu dilakukan perluasan objek retribusi daerah dan penetapan tarif; bahwa dengan adanya penambahan barang milik daerah yang dapat melayani masyarakat dan perkembangan tarif seiring dengan perkembangan zaman, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa usaha perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2012 tentang
Retribusi Jasa Usaha;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Hulu Sungai Tengah Nomor 02 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016;
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA, berisi tentang : perubahan Ketiga Atas PERDA Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2018.
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas Nomor 12 Tahun 2018
Rencana PROGRAM, rencana pembangunan dan rencana kerja
2018
Peraturan Daerah (Perda) NO. 12, LD.2018/261
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156
ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan
Pasal 286 ayat ( 1) Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi
Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008; Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
13
Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun
2016; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor 02/Per/M.Kominfo/3/2008; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M
DAG/PER/12/2008; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13/ PER
MENTAN/OT.140/ 1/2010; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas NomOJ·
5 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor
8 Tahun 2016.
Jenis Retribusi Jasa Um um yang diatur dalam Peraturan Daerah ini
meliputi:
a. Retribusi pelayanan kesehatan;
b. Retribusi pelayanan persampahan/kebersihan;
c.
Retribusi parkir di tepi jalan umum;
d. Retribusi pelayanan pasar;
e. Retribusi pengujian kendaraan bermotor;
f. Retribusi penggantian biaya cetak peta;
g. Retribusi pelayanan tera/tera ulang;
h. Retribusi pelayanan pendidikan;
i.
Retribusi pengendalian menara telekorrrunikasi;
j. Retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran;
k. Retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus;
I. Retribusi pengolahan limbah cair; dan
m. Retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 12 Tahun 2018
135 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan Nomor 11 Tahun 2018
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2018/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahaan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
sehubungan dengan bertambahnya kekayaan Daerah yang dapat dikelola dan dimanfaatkan untuk dapat ditarik retribusinya, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Kekayaan Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Kabupaten Balangan Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Retribusi P{emakaian Kekayaan Daerah Meliputi:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan : Bahwa dimakamkan secara layak adalah hak setiap orang, sehingga Pemerintah Daerah perlu memberikan pelayanan pemakaman umum bagi setiap penduduk di Kabupaten Bantul; Bahwa agar pelayanan pemakaman umum bagi penduduk dapat diberikan secara optimal, berdasarkan ketentuan Pasal 110 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kabupaten Bantul dapat memungut Retribusi Pelayanan Pemakaman
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950
Materi Pokok : Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Pengukuran Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran yang Dianut Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan Retribusi, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Peninjauan Kembali Tarif Retribusi, Tatacara Pemungutan, Pembayaran, dan Penagihan Retribusi, Pemanfaatan, Keberatan, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi, Kedaluwarsa Penagihan, Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Ketentuan Penyidikan, Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengendalian
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2018.
Jumlah Halaman : 12 HLM; Penjelasan : 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Dan Laboratorium Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah yang merupakan pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau Badan;
b. bahwa dalam upaya meningkatkan Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Daerah telah dilakukan langkah-langkah pembaharuan dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan;
c. bahwa dalam rangka penyesuaian perkembangan dan kebutuhan penyelenggaraan kesehatan khususnya di Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Daerah maka perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Dan Laboratorium Kesehatan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Dan Laboratorium Kesehatan Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme;
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah;
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah;
9. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
10. Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Dan Laboratorium Kesehatan Daerah;
Mengubah beberapa ketentuan pada Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Dan Laboratorium Kesehatan Daerah, yaitu :
- Pasal 8 tentang Struktur tarif retribusi yang digolongkan berdasarkan jenis pelayanan kesehatan yang terdiri dari Tarif Pelayanan Non Medis, Tarif Pelayanan Medis, Tarif Pelayanan Penunjang/Radiologi, Tarif Pelayanan Laboratorium Klinik dan Tarif Pelayanan Laboratorium Kesehatan Air, Makanan dan Minuman
- Mengubah Lampiran pada Perda sebelumnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2018.
12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, http://jdih.mataramkota.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel
ABSTRAK:
Sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian Daerah. Dengan ditetapkannya Peraruran Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Mataram, perlu dilakukan penyesuaian terhadap nomenklatur Perangkat Daerah.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Cilacap telah diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Cilacap;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Cilacap sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang sudah tidak sesuai dengan dinamika peraturan perundang-undangan sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Cilacap;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Cilacap;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap ;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Mengubah beberapa ketentuan yaitu :
- Ketentuan Umum
- Objek Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
- Pelayanan pengujian kendaraan bermotor
- Struktur dan besarnya Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
- Masa Retribusi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2018.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Cilacap
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2018/NO.61, TLD NO.194
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TOLITOLI NOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, memaksimalkan potensi sumber daya kesehatan serta adanya pengembangan layanan kesehatan, baik secara kelembagaan mapun jenis pelayanan baru, maka pada fasilitas pelayanan kesehatan perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dilakukan perubahan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 2 Tahun 2013;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 2 Tahun 2013 pada Pasal 1, Pasal 2, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 19, Lampiran II, serta penambahan Pasal 8A dan Pasal 28A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor
18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah maka perlu
dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kota
Parepare Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa
Usaha;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Parepare
Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3210);
4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang wajib
Daftra Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1982 nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3214);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2 1999 tentang
perlindungan Konsumen (Lembaran Negara republic
Indonesia Tahun 1999 Nomor 142, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor Tahun 3821);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan
Tata Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4752);
9. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1208 Nomor
64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4849);
10. Undang-Undang Nomor 18 tahun 2009 tentang
Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015);
11. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
12. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
13. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Provinsi Sulawesi selatan Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Provinsi
Sulawesi Selatan Nomor 5059);
14. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Provinsi Sulawesi selatan Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor 5234);
15. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang
Angkutan Perairan (Lembaran Negara Provinsi Sulawesi
selatan Tahun 1999 Nomor 187, Tambahan Lembaran
Negara Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3907);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelohaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Provinsi
Sulawesi selatan Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 4578);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah,
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Provinsi Sulawesi
selatan Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 4737);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor Tahun 2009 Nomor 11,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4966);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan L:embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6041);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
23. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 3 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota
Parepare Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran
Daerah Kota Parepare Nomor 84);
24. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Parepare 2016 Nomor, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Parepare Nomor 127);
Mengubah beberapa ketentuan Peraturan Daerah Parepare Nomor 3 Tahun 2012 tentang
Retribusi Jasa Usaha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2018.
Peraturan Daerah Parepare Nomor 3 Tahun 2012 tentang
Retribusi Jasa Usaha.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 2018
bahwa dalam rangka menindaklanjuti perubahan kewenangan terkait urusan pemerintahan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, serta penyesuaian beberapa tarif Pajak Daerah, perlu dilakukan penyesuaian atas Peraturan Daerah Kota Surakarta tentang Pajak Daerah sekaligus mengakomodasi permasalahan di daerah terkait penyelenggaraan pemungutan pajak daerah di Daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pajak Daerah, Pendaftaran Wajib
Pajak, Masa Pajak dan Wilayah Pemungutan,Penetapan, Pembayaran, Pelaporan dan Ketetapan
Pajak, Sistem Online Informasi dan Dokumen yang Berkaitan dengan Pajak, Tata Cara Penagihan
Pajak, Keberatan dan Banding, Pembukuan dan Pemeriksaan, Pajak yang Dibayarkan atau dipungut oleh Pemerintah, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kedalawuarsa Penagihan, Penghapusan Piutang Pajak, Insentif Pemungutan, Ketentuan Khusus,Pelaksanaan, Pemberdayaann,
Pengawasan dan Pengendalian, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2018.
58 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat