PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2018/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahaan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK: |
- sehubungan dengan bertambahnya kekayaan Daerah yang dapat dikelola dan dimanfaatkan untuk dapat ditarik retribusinya, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Kekayaan Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Kabupaten Balangan Nomor 6 Tahun 2013
- Peraturan Daerah Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Retribusi P{emakaian Kekayaan Daerah Meliputi:
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
- 8
|