Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian
Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2018.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016;
Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07 /2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.07/2017;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2017;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.07 /2017;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor
19 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113;
Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal,dan Transmigrasi dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor : 140-8698 Tahun 2017, Nomor : 954/KMK.07 /2017, Nomor 116 Tahun 2017, Nomor : 01/SKB/M.PPN/ 12/2017;
Peraturan Daerah Kata Denpasar Nomor 5 Tahun 2017.
1. KETENTUAN UMUM 2. PENETAPAN RINCIAN DAN DESA 3. PENYALURAN DAN DESA 4. PENGGUNAAN DAN DESA 5. PELAPORAN DAN DESA 6. SANKSI 7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD No. 9/2017, No Reg Perda 9/2017, TLD No. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
Bahwa sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan hak konstitusional bagi setiap Warga Negara, maka Pemerintah Daerah perlu ikut serta dalam memberikan jaminan perlindungan hak asasi manusia khususnya kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum. Bahwa agar akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum dapat menyentuh segenap lapisan masyarakat, dipandang perlu memberikan bantuan hukum kepada masyarakat Kabupaten Grobogan yang tidak mampu. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (2) UU No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan bantuan hukum untuk masyarakat miskin yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah diatur dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UU No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum. Perda Provinsi Jawa Tengah No.7 Tahun 2014 tentang Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Asas Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Hak Dan Kewajiban, Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum, Penyaluran Dana Bantuan Hukum, Pelaporan, Larangan Dan Sanksi Administratif, Pendanaan, Pengawasan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2017.
17 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2007
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kota
Surakarta Nomor 7 Tahun 2006 tentang Bantuan
Keuangan Kepada Partai Politik dipandang perlu
mengatur Petunjuk Pelaksanaan yang ditetapkan dengan
Peraturan Walikota;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2006;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pengajuan bantuan keuangan partai politik, penelitian dan pemeriksaan kelengkapan administrasi partai politik, penyerahan bantuan keuangan kepada partai politik, laporan penggunaan bantuan keuangan partai politik.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2007.
16 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 9 Tahun 2018
PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH (BOSDA) KABUPATEN BINTAN TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BERITA DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2018 NOMOR 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH (BOSDA) KABUPATEN BINTAN TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
wajib belajar bertujuan memberikan pendidikan minimal bagi warga negara Indonesia untuk dapat mengembangkan potensi dirinya agar dapat hidup mandiri di dalam masyarakat atau melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi. salah satu upaya Pemerintah Daerah dalam mendukung program wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun adalah melalui pemberian bantuan operasional daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana, menetapkan Peraturan Bupati Bintan tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2018.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2018 dengan menetapkan batasan istilah, yang diginakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2018.
engan Berlakunya Peraturan Bupati ini maka Peraturan Bupati Nomor 2 tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Daerah Kabupaten Bintan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 6 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 2 tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Daerah Kabupaten Bintan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK:
Dalam rangka mengurangi jumlah penduduk miskin dan meningkatkan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diperlukan upaya-upaya nyata dalam penanggulangan kemiskinan. Agar upaya penanggulangan kemiskinan dapat berjalan optimal, efektif, efisien, terprogram secara terpadu dan berkelanjutan, diperlukan peraturan bagi penyelenggara Pemerintah Daerah, dunia usaha dan seluruh komponen masyarakat;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Perpres No. 15 Tahun 2010;
Dalam Peraturan ini diatur tentang asas, arah kebijakan, dan tujuan penanggulangan kemiskinan, hak dan kewajiban warga miskin, serta kewajiban pemerintah daerah, masyarakat, dan pengusaha. Selain itu, Perda ini juga mengatur tentang tahapan penanggulangan kemiskinan, prioritas penanggulangan kemiskinan, pelaksanaan penanggulangan kemiskinan, tim koordinasi penanggulangan kemiskinan, serta peran serta masyarakat. Perda ini juga memuat ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2017.
19 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lingga Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Lingga Tahun 2015 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS RASKIN KABUPATEN LINGGA TAHUN 2015
ABSTRAK:
PROGRAM RASKIN MERUPAKAN IMPLEMENTASI DARI INSTRUKSI PRESIDEN TENTANG KEBIJAKAN BERAS NASIONAL
UU NO. 19 TAHUN 2003; UU NO. 31 TAHUN 2003; UU NO. 33 TAHUN 2004; UU NO. 18 TAHUN 2012; UU NO. 23 TAHUN 2014; PP NO. 68 TAHUN 2002; PP NO. 7 TAHUN 2003; PP NO. 58 TAHUN 2005; PERPRES NO. 15 TAHUN 2010; PERMENDAGRI NO. 13 TAHUN 2006; PERDA KAB LINGGA NO. 1 TAHUN 2015; PERBUP LINGGA NO. 3 TAHUN 2015
RASKIN ADALAH HAK MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH YANG DIBERIKAN DAN DITETAPKAN OLEH PEMERINTAH DALAM RANGKA MEMBANTU MENCUKUPI SEBAGIAN KEBUTUHAN PANGAN POKOK DALAM BENTUK BERAS.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2015.
24
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 09 Tahun 2020
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 09, BD.2020/No.09
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Setiap Kelurahan Di Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggara 2020
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 7
Peraturan Menteri Keuangan Nomor
8/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penyaluran
Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun
Anggaran 2020, Penetapan Dana Alokasi Umum
Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan
setiap Kelurahan ditetapkan dengan Peraturan
Bupati, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Hulu Sungai Utara tentang Penetapan Dana
Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan
Kelurahan Setiap Kelurahan di Kabupaten Hulu
Sungai Utara Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130
Tahun 2018; Peraturan Kepala LKPP Nomor 7
Tahun 2018; Peraturan Kepala LKPP Nomor 8
Tahun 2018; Peraturan Kepala LKPP Nomor 9
Tahun 2018; Peraturan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 8/PMK.07/2020; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor
8 Tahun 2012;
Tahun 2018; Peraturan Kepala LKPP Nomor 8Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor
7 Tahun 2020; Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 44
Tahun 2019.
Tahun 2018;
Peraturan
ini mengatur tentang Penetapan Dana
Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan
Kelurahan Setiap Kelurahan di Kabupaten Hulu
Sungai Utara Tahun Anggaran 2020, dengan ruang lingkup meliputi: jumlah DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan;
rincian pembagian DAU Tambahan Bantuan Pendanaan
Kelurahan Setiap Kelurahan;
mekanisme pengalokasian DAU Tambahan Bantuan Pendanaan
Kelurahan Setiap Kelurahan;
penatausahaan dan pertanggungjawaban; dan
penganggaran kembali sisa DAU Tambahan Bantuan
Pendanaan Kelurahan Setiap Kelurahan. Dalam APBD Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran
2020 dianggarkan DAU Tambahan Bantuan Pendanaan
Kelurahan sebesar Rp.350.000.000,- untuk masing-masing Kelurahan di Kabupaten
Hulu Sungai Utara. Total besaran anggaran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan
Kelurahan di Kabupaten Hulu Sungai Utara sebesar
Rp.1.750.000.000,-.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2018 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK:
Mengurangi jumlah penduduk miskin dan meningkatkan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diperlukan upaya-upaya nyata dalam penanggulangan kemiskinan;
Kemiskinan adalah masalah yang bersifat multi dimensi, multi sektor dengan beragam karakteristik yang harus segera diatasi karena menyangkut harkat dan martabat manusia, maka penanggulangan kemiskinan perlu keterpaduan program diantara lembaga dan dunia usaha serta melibatkan partisipasi masyarakat;
Upaya penanggulangan kemiskinan dapat berjalan optimal, efektif, efisien, terprogram secara terpadu dan berkelanjutan, maka diperlukan peraturan bagi penyelenggara Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah, dunia usaha di seluruh komponen masyarakat
UU no. 40 Tahun 2004;
UU no. 11 Tahun 2009;
UU no. 13 Tahun 2011;
UU no. 23 Tahun 2014;
ASAS DAN TUJUAN;
HAK DAN KEWAJIBAN;
PENANGGULANGAN KEMISKINAN;
PRIORITAS PENANGGULANGAN KEMISKINAN;
PELAKSANAAN;
TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN;
PENGAWASAN, MONITORING, DAN EVALUASI;
PEMBIAYAAN;
PERAN SERTA MASYARAKAT;
LARANGAN;
PENYIDIKAN;
KETENTUAN PIDANA;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2018.
Perubahan - KEPRES - Gugus - Tugas - Percepatan - Penanganan - Corona - Virus - Disease - 2019 - Covid19
2020
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 9, JDIH.SETKAB.GO.ID : 9 HLM.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
ABSTRAK:
Untuk memperkuat pelaksanaan tugas Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID 19, perlu dilakukan penambahan kementerian/lembaga dalam susunan keanggotaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID 19 setelah WHO menyatakan COVID-19 sebagai Global Pandemic.
Dasar hukum Kepres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; PP Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; PP Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana; PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah; dan Perpres Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana pada Kondisi Tertentu.
Kepres ini mengubah beberapa ketentuan dalam Kepres Nomor 7 Tahun 2020, yaitu mengenai susunan keanggotaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID 19, pendanaan terkait penanganan COVID 19, dan penambahan pasal yang mengatur mengenai percepatan impor terkait penanganan COVID 19.
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat