Dalam Peraturan ini diatur tentang asas, arah kebijakan, dan tujuan penanggulangan kemiskinan, hak dan kewajiban warga miskin, serta kewajiban pemerintah daerah, masyarakat, dan pengusaha. Selain itu, Perda ini juga mengatur tentang tahapan penanggulangan kemiskinan, prioritas penanggulangan kemiskinan, pelaksanaan penanggulangan kemiskinan, tim koordinasi penanggulangan kemiskinan, serta peran serta masyarakat. Perda ini juga memuat ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat