Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 9 Tahun 2017

Penanggulangan Kemiskinan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang asas, arah kebijakan, dan tujuan penanggulangan kemiskinan, hak dan kewajiban warga miskin, serta kewajiban pemerintah daerah, masyarakat, dan pengusaha. Selain itu, Perda ini juga mengatur tentang tahapan penanggulangan kemiskinan, prioritas penanggulangan kemiskinan, pelaksanaan penanggulangan kemiskinan, tim koordinasi penanggulangan kemiskinan, serta peran serta masyarakat. Perda ini juga memuat ketentuan pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Kemiskinan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka Selatan
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Toboali
Tanggal Penetapan
18 September 2017
Tanggal Pengundangan
18 September 2017
Tanggal Berlaku
18 September 2017
Sumber
LD.2017/NO.9
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 863 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan