Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 8 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan
ABSTRAK:
-bahwa dengan adanya perkembangan usaha perindustrian dan perdagangan yang semakin meningkat diperlukan adanya suatu iklim usaha perindustrian dan perdagangan yang sehat dan tertib; bahwa sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Pemerintah Daerah di bidang perindustrian dan perdagangan, dipandang perlu adanya peraturan penyelenggaraan usaha perindustrian dan perdagangan;
-Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Provinsi Jawa Timur; Undang-Undang Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Industri; Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/MDAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Izin Usaha Perdagangan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/2/2017; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/MDAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2/2017; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/MINDAG/
PER/8/2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/MDAG/PER/12/2013 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan Secara Simultan Bagi Pencegahan Perdagangan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/MDAG/PER/3/2016; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/MIND/PER/3/2014 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/ atau Peralatan Industri Keeil dan Industri Menengah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21/M-IND/PER/2/2015; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 05/MIND/PER/2/2014 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/MINDAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/MINDAG/PER/6/2016 tentang Ketentuan Imbal Beli Untuk Pengadaan Barang Pemerintah Asal Impor; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 64/MIND/PER/7/2016 tentang Besaran Jumlah Tenaga Kerja dan Nilai Investasi Untuk Klarifikasi Usaha Industri;
-Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan usaha perindustrian dan perdagangan. Jenis perizinan dalam usaha perindustrian dan perdagangan meliputi IUI, IPUI,IUKI, IPKI, SIUP, TDP, TDG, dan STPW. Industri kecil dan industri menengah wajib memiliki IUI. Industri kecil merupakan industri yang memperkerjakan paling banyak 19 orang tenaga kerja dan memiliki nilai investasi kurang dari Rp. 1000.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, sedangkan industri menengah merupakan industri yang memperkerjakan paling sedikit 19 dan paling banyak orang tenaga kerja dan memiliki nilai investasi paling sedikit dari Rp. 1000.000.000,00 dan paling banyak Rp. 15.000.000.000,00. Setiap Perusahaan Industri yang telah memiliki lUI dan akan melakukan perluasan kapasitas produksi wajib memiliki IPUI. Setiap usaha kawasan industri wajib memiliki IUKI. Ketentuan permohonan UKI adalah menyiapan lahan Kawasan Industri sampai dapat digunakan dengan luas lahan 50 (lima puluh) hektar dan menyediakan untuk industri kecil seluas 5 (lima) hektar dalam satu
Hamparan, membangun sebagian infrastruktur dasar Kawasan Industri, membentuk pengelola Kawasan Industri, membangun gedung pengelola. Kawasan industri yang telah memiliki IUKI dan melakukan perluasan kawasan industri wajib memiliki IPKI. Usaha perdagangan barang dan/atau jasa yang berkedudukan atau berdomisili di daerah wajib memiliki SIUP kecuali usaha perdagangan kecil dan mikro. Setiap perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas (PT) , koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma (Fa), perseorangan, dan bentuk usaha lainnya (BUL) , termasuk perusahaan asing dengan status kantor pusat, kantor tunggal , kantor eabang, kantor pembantu, anak perusahaan, agen perusahaan dan perwakilan perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di daerah dan telah memiliki ijin, wajib memiliki Tabel Daftar Perusahaan. Dikecualikan dari wajib daftar perusahaan adalah perusahaan negara yang berbentuk perusahaan jawatan (PERJAN) dan perusahaan kecil perorangan yang dijalankan oleh pribadi pengusahanya sendiri atau dengan memperkerjakan hanya anggota keluarganya sendiri yang terdekat serta tidak memerlukan ijin usaha dan tidak merupakan suatu badan hukum atau suatu persekutuan. Perusahaan dan/atau perorangan yang menerima waralaba wajib memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba. Dalam hal perizinan hilang atau rusak/tidak terbaca, perusahaan yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan penggantian kepada bupati melalui DPM PTSP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2017.
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Di Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
bahwa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah memiliki peran
dan kedudukan yang strategis dalam membangun
ketahanan ekonomi masyarakat melalui penciptaan
lapangan kerja dan penanggulangan kemiskinan. Di Daerah Kabupaten Lamandau terdapat pelaku
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, yang perlu diberdayakan
dalam suatu sistem pengelolaan Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah guna mempercepat pertumbuhan perekonomian
daerah dan percepatan pencapaian kesejahteraan
masyarakat
Pasal 18 ayat (2) dan ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 15
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1
Tahun 2013
BABI
KETENTUAN UMUM ;
BABII
KRITERIA USAHA;
BAB Ill
PRINSIP PEMBERDAYAAN ;
BAB IV
PENGEMBANGAN USAHA;
BAB V
PERENCANAAN ;
BAB VI
PEMBIAYAAN USAHA MIKRO, KECIL DAN PENJAMINAN;
BAB VII
PEMBIAYAAN DAN JAMINAN USAHA MENENGAH ;
BAB VIII
KEMITRAAN ;
BAB IX
PERIZINAN ;
BAB X
KELEMBAGAAN ;
BAB XI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB XII
PENDANAAN ;
BAB XIII
KETENTUAN SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XIV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2017.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2017 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
ABSTRAK:
bahwa dengan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 20 Tahun
2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Pemerintah Daerah berwewenang menyelenggarakan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah; bahwa Usaha Mikro, kecil dan menengah memiliki peran dan kedudukan yang strategis dalam membangun ketahanan ekonomi masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja dan penanggulangan kemiskinan perlu
diberdayakan secara menyeluruh, optimal dan berkesinambunagn melalui pengembangan iklim yang kondusif, pemberian kesempatan berusaha, dukungan, perlindungan dan pengembangan usaha seluas-luasnya dalam memajukan pembangunan dan mewujudkan pertumbuhan ekonomi daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a, huruf dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1998; PP No. 17 Tahun 2013
Peraturan Daerah tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dengan sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Asas dan Tujuan; III. Prinsip dan Tujuan Pemberdayaan; IV. Kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; V. Perencanaan Pelaksanaan, Evaluasi dan Pelaporan; VI. Bentuk-bentuk Pemberdayaan; VII. Pendekatan Kelompok, Sentra dan Klaster; VIII. Penciptaan Iklim dan Perlindungan Usaha; IX. Pengembangan Usaha; X. Pembiayaan dan Penjaminan; XI. Kemitraan dan Jejaring Sosial; XII. Pemasaran; XIII. Sanksi Administrasi; XIV. Ketentuan Penyidikan; XV. Ketentuan Pidana; XVI. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
29 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Industri Kreatif, Koperasi, dan Usaha Kecil
ABSTRAK:
Bahwa industri kreatif, koperasi, dan usaha kecil sebagai pelaku usaha memiliki peran dan arti penting serta kedudukan yang strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat dan juga sebagai wahana penciptaan lapangan kerja di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Bahwa dalam persaingan usaha yang ketat dan kompetitif di Daerah Istimewa Yogyakarta, maka terhadap industri kreatif, koperasi, dan usaha kecil, perlu diberikan perlindungan dan pemberdayaan oleh Pemerintah Daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUDNRI 1945, UU No. 3 Tahun 1950, UU No. 25 Tahun 1992, UU No. 20 Tahun 2008, UU No. 13 Tahun 2012, UU No. 3 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 31 Tahun 1950, dan PP No. 87 Tahun 2014
Materi Pokok: Ruang lingkup Pemberdayaan dan Perlindungan Industri Kreatif, Koperasi, dan Usaha Kecil meliputi:
a. jenis usaha;
b. pemberdayaan;
c. perlindungan;
d. peran serta masyarakat; dan
e. pembinaan dan pengawasan.
Jenis Koperasi meliputi :
a. Koperasi simpan pinjam;
b. Koperasi konsumen;
c. Koperasi produsen;
d. Koperasi pemasaran; dan
e. Koperasi jasa.
Usaha Kecil meliputi:
a. aneka usaha;
b. perdagangan;
c. industri pertanian; dan
d. industri nonpertanian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
Jumlah Halaman: 19 HLM; Penjelasan : 13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 9 Tahun 2017
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Banjarnegara No. 10 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemberdayaan dan pengembangan koperasi yang mempunyai kedudukan dan peran strategis untuk meningkatkan perekonomian Daerah, diperlukan peranan Pemerintah Daerah dalam mendorong dan memberi perlindungan serta peluang berusaha yang kondusif agar mampu mewujudkan peran secara optimal dalam pembangunan ekonomi di Daerah maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2016;
Pengaturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Kelembagaan Koperasi, Modal Koperasi, Pemberdayaan Koperasi, Usaha Koperasi, Penumbuhan Iklim Usaha, Pengembangan Koperasi, Pembiayaan dan Penjaminan, Perlindungan Usaha, Kewajiban, Jaringan Usaha Koperasi, Koordinasi Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi, Larangan, Monitoring dan Evaluasi, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi, Penyidikan, dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2017.
53 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian dan Pengawasan penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
bahwa minuman beralkohol merupakan produk yang sangat terkait dengan efek kesehatan dan dapat mempengaruhi perilaku penggunanya dalam kehidupan bermasyarakat, sehingga perlu dilakukan pengendalian, dan pengawasan terhadap penjualan minuman beralkohol; Pemerintah Daerah dalam melakukan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol sebagai upaya dalam memberikan perlindungan serta menjaga kesehatan, ketertiban dan ketentraman masyarakat dari dampak buruk terhadap penyalahgunaan minuman beralkohol; dan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Pemerintah Daerah berwenang melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap penjualan Minuman Beralkohol di Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 8 Tahun 1962; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 8 Tahun 1999; UU Nomor 10 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 18 Tahun 2012; UU Nomor 7 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 11 Tahun 1962; Perpres Nomor 11 Tahun 1962; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M- DAG/PER/9/2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/ 12/2011; Peraturan Menteri Perdagangan Nornor 20/M- DAG/PER/5/2009; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M DAG/PER/2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M- DAG/PER/1/2015; Perda Nomor 13 Tahun 2010.
Maksud Peraturan Daerah ini adalah sebagai landasan hukum dalam melaksanakan kegiatan pengendalian dan pengawasan atas penjualan minuman beralkohol guna melindungi kepentingan umum dan menjaga ketenteraman, ketertiban masyarakat. Untuk memperoleh perizinan penjualan minuman beralkohol, pemohon izin harus menyampaikan permohonan tertulis kepada Bupati melalui Dinas atau pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal l dan Pasal 13.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2017.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 08, LD.2017/No.08, TLD No.08
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengelola Badan Usaha Milik Daerah
yang profesional dalam rangka mengembangkan
perekonomian daerah serta meningkatkan
pendapatan daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Badan Usaha Milik Daerah
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor
74,TambahanLembaran NegaraNomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
4. Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
6. Undang–Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998 tentang
1 Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah;
2
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun
2007 tentang OrganDan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air
Minum;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun
2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547); dan
17. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun
1999 tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
PENDIRIAN DAN BENTUK, BIDANG USAHA, DAN PENAMAAN
BAB IV
SUMBER MODAL BUMD
BAB V
Perusahaan Umum Daerah
BAB VI
PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN
PEMBUBARAN
BAB VII
PERUBAHAN BENTUK
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
NOMOR 8 TAHUN 2017
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung No. 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2017/No.8, TLD. No.76
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
Bahwa setiap perseroan selaku subjek hukum mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan. Selanjutnya kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup sebagai tujuan pembangunan dapat diwujudkan secara efektif melalui pelaksanaan program yang bersinergi anatara Pemerintah Daerah dan pelaku usaha serta masyarakat. Selain itu untuk mensinergikan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang dilaksanakan Perusahaan dengan program pembangunan di daerah, diperlukan regulasi yang dapat menjadi pedoman bagi semua pihak.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2017.
Dalam Perda ini diatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dengan mengatur asas, dan tujuan bagi setiap perusahan, serta hak dan kewajiban perusahaan dan pemerintah daerah. Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dilaksanakan berdasarkan kesepakatan anatara Perusahaan dan Pemerintah Daerah. Ruang lingkup TJSLP mencakup bantuan pembiayaan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, percepatan pertumbuhan ekonomi berkualitas berbasis kerakyatan yang selaras dengan program-program Pemerintah Daerah. Pembentukan Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dalam hal ini dibentuk oleh perusahaan sebagai wadah kerjasama dalam perencanaan dan pelaksanaan TJSLP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2017.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kabupaten Cilacap Tahun 2017 No.8/ TLD No. 142
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Serba Usaha Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
bahwa sebagai upaya untuk meningkatkan dan
mengembangkan perekonomian daerah serta
memberikan pelayanan kepada masyarakat,
maka Pemerintah Daerah membentuk perusahaan
daerah yang bergerak dalam bidang-bidang
tertentu dan telah diatur dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 16 Tahun 2014
tentang Pendirian Perusahaan Daerah Serba
Usaha Kabupaten Cilacap; bahwa dalam pelaksanaannya terhadap Peraturan
Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 16 Tahun 2014
tentang Pendirian Perusahaan Daerah Serba
Usaha Kabupaten Cilacap, membatasi ruang gerak
fiskal Pemerintah Kabupaten Cilacap dalam
membiayai program dan kegiatan di APBD terkait
defisit anggaran APBD; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2)
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:
20/POJK/03/2014 tentang Bank Perkreditan
Rakyat, menyebutkan bahwa dalam hal Badan
Hukum Indonesia diajukan sebagai calon
Pemegang Saham Pengendali BPR maka Badan
Hukum dimaksud harus telah beroperasi paling
sedikit selama 2 (dua) tahun pada saat pengajuan
permohonan persetujuan prinsip; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c
perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Cilacap tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Cilacap Nomor 16 Tahun 2014 tentang
Pendirian Perusahaan Daerah Serba Usaha
Kabupaten Cilacap;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 16 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016;
Peraturan daerah ini mengatur tentang penghapusan Pasal 5 ayat (1) huruf a mengenai jenis usaha PD. Serba Usaha dan perubahan Pasal 6 mengenai modal dasar PD. Serba Usaha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 16 Tahun 2014 diubah.
6 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat