Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2022 Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Wewenang Penandatanganan Keputusan Bupati
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka tertib administrasi penyusunan produk hukum daerah di Kabupaten Tabanan, perlu dilakukan penyeragaman prosedur secara terpadu dan terkoordinasi, dan dipandang perlu melimpahkan kewenangan penandatanganan Keputusan Bupati kepada Kepala Perangkat Daerah, serta Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2013 sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan hukum saat ini sehingga perlu dicabut, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Wewenang Pendatanganan Keputusan Bupati.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Utara
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupate Kolaka Utara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam
berusaha, serta menjaga kualitas perizinan yang dapat
dipertanggungjawabkan, perlu didukung penyelenggaraan
penzman dan non perizinan yang cepat, mudah,
terintegrasi, transparan, efisien, efektif dan akuntabel;
b. bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat ( 1) Peraturan Pemerintah
Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha di Daerah, Bupati Mendelegasikan Kewenangan
Pemerintah Daerah dalam Perizinan Berusaha di Daerah
kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kolaka Utara;
c. bahwa Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 14 Tahun
2018 tentang Pelimpahan Kewenangan di Bidang Perizinan
dan non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kolaka
Utara tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan,
kebutuhan masyarakat dan tuntutan penyelenggaraan
pemerintahan daerah sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan
Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha dan non Perizinan kepada dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu satu pintu Kabupaten Kolaka Utara;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi
clan Kabupaten Ko]aka Utara di Propinsi Sulawesi T nggara
(LNRI Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan LNRJ Nornor
4339);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanarnan
Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4724); sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Pera tu ran Perundang-Undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 184, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Hubungan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Ind nesia Tahun 2012 N m r 215. Tambahan Lernbaran
Negara Reput lik lndone ia N rnor 53. 7);
P raturan P m rintah Nomor Tah m 2021 t nt ng
Penyelenggaraan ~ rizinan Berusaha B rbasi Ri iko
(Lernb ran Negara R publik lndon ia Tahun 202 J Nomor
1 . Tambahan Lernbaran Negara Republik Ind n sia Nomor
6617);
I 0. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah [Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 16,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6618);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036}
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peratura Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157};
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1956};
13. Peraturan Daerah Kolaka Utara Nomor 3 Tahun 2016
Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kolaka Utara;
14. Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 10 Tahun 2019
Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kolaka Utara
Nomor 30 tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Togas Fungsi dan Tata Kerja Dinas Penanaman
Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Kolaka Utara;
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II PENDELEGASIAN KEWEWENANG,
BAB III KEWAJIBAN,
BAB IV KETENTUAN PERALIHAN,
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2022.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bireuen Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Bireuen Tahun 2022 Nomor 657
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Keputusan Bupati Kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dinyatakan bahwa Dalam melaksanakan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Daerahmelimpahkan sebagian atau seluruhnya yang berupa perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta pengawasan Keuangan Daerah kepada Pejabat Perangkat Daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf c Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bireuen selaku Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD) mempunyai tugas melaksanakan pemungutan pendapatan daerah yang telah diatur dalam Qanun;
c. bahwa dalam rangka menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan kepastian hukum dalam pelayanan pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Bireuen, perlu diatur Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Keputusan Bupati Kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Keputusan Bupati Kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah;
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 34 Tahun 2002; Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 9 Tahun 2010;Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 11 Tahun 2010; Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 12 Tahun 2010; Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 13 Tahun 2010; Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 14 Tahun 2010; Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 15 Tahun 2010; Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 20 Tahun 2010; Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 22 Tahun 2010; Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 3 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 1 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini terdiri dari 5 Pasal yang terdiri atas BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Pelimpahan Kewenangan, serta BAB III tentang Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2022.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepahiang Nomor 12 Tahun 2022
PERBUP No. 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pelimpahan Kewenangan Penerbitan Dan Penandatanganan Perizinan Dan Non Perizinan Dalam Rangka Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
PERBUP Kab. Kepahyang No. 14 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Penerbitan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Dalam Rangka Penyelengaraan Perizinan Terpadu Satu Pintu
PENDELEGASIAN WEWENANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO DAN NONPERIZINAN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BERITA DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2022 NOMOR 85
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO DAN NONPERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN KEPAHIANG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian wewenang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kabupaten Kepahiang;
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003, Nomor 154, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4349);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6618);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Kepahiang (Lembaran daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2016 Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang, (Lembaran Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2021 Nomor 7);
PENDELEGASIAN WEWENANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO DAN NONPERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN KEPAHIANG
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2022.
Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Penerbitan dan Penandatanganan Perizinan dan NonPerizinan dalam Rangka Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2017 Nomor 14) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Kewenangan Penerbitan dan
Penandatanganan Perizinan dan NonPerizinan dalam Rangka Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2021 Nomor 7)
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pati untuk Menandatangani Dokumen Persetujuan Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung kelancaran dalam proses
penyusunan Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas, perlu
dilakukan pendelegasian wewenang untuk menandatangani
dokumen persetujuan Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas
berupa Dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas,
Rekomendasi Teknis, dan Standar Teknis kepada Kepala
Dinas Perhubungan Kabupaten Pati; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Peraturan
Menteri Perhubungan Nomor : PM 17 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas, persetujuan
hasil Analisis Dampak Lalu Lintas yang disampaikan
kepada Bupati diberikan dalam jangka waktu paling lama 3
(tiga) hari kerja setelah dokumen diterima lengkap dan
memenuhi persyaratan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pendelegasian Wewenang kepada Kepala
Dinas Perhubungan Kabupaten Pati untuk Menandatangani
Dokumen Persetujuan Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pendelegasian kewenangan Bupati dalam menandatangani Dokumen Persetuan Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pati. Kepala Dinas menyampaikan laporan pelaksanaan kewenangan tersebut kepada Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2022.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 12 Tahun 2022
PENDELEGASIAN - KEWENANGAN - PERIZINAN - KEPADA KEPALA - DINAS - PENANAMAN - MODAL - DAN - Pelayanan - Terpasu - sATU - pINTU
2022
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 12, BD 2022/12
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi melalui perbaikan iklim investasi dan pelayanan publik, Peraturan Bupati Garut Nomor 134 Tahun 2021 perlu ditinjau kembali, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 96 Tahun 2012; Perpres No. 97 Tahun 2014; PP No. 5 Tahun 2021; PP No. 6 Tahun 2021; Perda Kab. Garut No. 14 Tahun 2012; Perda Kab. Garut No. 6 Tahun 2016; Perda Kab. Garut No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peda Kab. Garut No. 10 Tahun 2021; Perbup Garut No. 27 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perbup Garut No. 235 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang meliputi Ketentuan Umum, Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha, Penerbitan Perizinan, Pengawasan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2022.
7 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 131 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Perizinan Penunjang Usaha Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI WONOGIRI NOMOR 131 TAHUN 2021 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO DAN PERIZINAN PENUNJANG USAHA KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2022/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 131 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Perizinan Penunjang Usaha Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 131 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Perizinan Penunjang Usaha Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Wonogiri sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan pelayanan publik sehingga perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 131 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Perizinan Penunjang Usaha kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Undang-Undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020; Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020; Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kab. Wonogiri Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan tersebut mengubah beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 131 Tahun 2021 tentang pendelegasian Kewenangan perizinan berusaha berbasis risiko dan perijinan penunjang usaha kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2022.
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 131 Tahun 2021
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2022
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur NegaraPelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Cilacap No. 65 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 66 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Surat-Surat Keputusan dan Surat-Surat Lainnya di Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Surat-Surat Keputusan dan Surat-Surat Lainnya di Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan dan menjamin
kelancaran serta tertib administrasi, dipandang perlu
mengatur kembali pendelegasian wewenang
penandatanganan surat-surat keputusan dan surat-surat
lainnya di bidang kepegawaian di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Cilacap dengan Peraturan Bupati
Cilacap; bahwa pendelegasian wewenang penandatanganan
surat-surat keputusan dan surat-surat lainnya di bidang
kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Cilacap yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati
Cilacap Nomor 66 Tahun 2018 sudah tidak sesuai lagi
dengan perkembangan keadaan, maka perlu untuk
dicabut; bahwa sehubungan dengan adanya dinamika peraturan
perundang-undangan, maka Peraturan Bupati Cilacap
Nomor 66 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Wewenang
Penandatanganan Surat-Surat Keputusan dan Surat-Surat
Lainnya Bidang Kepegawaian di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Cilacap, perlu untuk diubah dan
disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang
Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Surat-Surat
Keputusan dan Surat-Surat Lainnya Bidang
Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Cilacap;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pendelegasian wewenang penandatanganan surat-surat dan surat-surat
lainnya di bidang kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap yang rinciannya sebagaimana tercantum dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2022.
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 66 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Cilacap Nomor 65 Tahun 2019 dicabut.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2022 No. 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Kewenangan Di Bidang Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pasaman Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui investasi dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan kepada masyarakat untuk mengwujudkan pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti dan terjangkau dilaksanakan suatu pelayanan yang terpadu satu pintu. bahwa Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 86 Tahun 2019 tentang Pelimpahan Kewenangan di Bidang Perizinan dan Nonperizinan sudah tidak sesuai dengan perkembangan perundangundangan sehingga perlu diganti. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 11 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyebutkan dalam menyelenggarakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu oleh kabupaten, Bupati memberikan pendelegasian wewenang perizinan dan nonperizinan yang menjadi urusan pemerintah daerah kabupaten kepada kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kabupaten
UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 25 Tahun 2007, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 1 Tahun 2022, PP No. 38 Tahun 2007, Perpres No. 97 Tahun 2014, Permendagri No. 138 Tahun 2017, Perda Kab. Pasbar No. 21 Tahun 2016
Penyelenggaraan perizinan meliputi penerimaan berkas permohonan, penolakan, memproses, penerbitan, pembatalan, pencabutan dan penyerahan dokumen perizinan dan nonperizinan. Organisasi Perangkat Daerah yang bertugas menyelenggarakan perizinan adalah DPMPTSP Kabupaten Pasaman Barat dan berkoordinasi dengan OPD Teknis terkait. Instansi Teknis dalam menyelenggarakan perizinan berkoordinasi dengan DPMPTSP. Pejabat yang berhak menandatangani dokumen perizinan adalah Kepala Dinas sesuai dengan kewenangannya. Apabila pejabat berhalangan, penandatanganan dokumen perizinan dan yang berkaitan dengan penyelenggaraan perizinan dan non perizinan dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk melaksanakan tugas oleh Bupati Pasaman Barat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2022.
13 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan dari Bupati Kepada Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Tentang Penerbitan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan Untuk Budidaya (STD-B)
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 98 / Permentan / OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 21 / Permentan / KB.410/6/2017 menyatakan bahwa usaha budidaya tanaman perkebunan dengan luas kurang dari 25 (dua puluh lima) hektar dilakukan pendaftaran oleh Bupati/Walikota.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan Sebagaimana telah di ubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 21/Permentan/KB.410/6/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 11/Permentan/OT.140/3/2015 tentang System Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan (Indonesian Sustainable Palm Oil Certification)Syistem/ISPO);
Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan di Kapuas Hulu;
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan.
1. Ketentuan Umum
2. Maksud Dan Tujuan
3. Kewenangan STD-B
4. Pendaftaran Dan Persyaratan
5. Pembinaan Teknis Dan Pengawasan
6. Ketentua Peralihan
7. Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2022.
11
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat