Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Pasal 97 Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, perlu dibentuk dan ditetapkan susunan perangkat daerah dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015, dan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 62 Tahun 2016.
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah dengan susunan yaitu Sekretariat Daerah Tipe A, Sekretariat DPRD Tipe B, Inspektorat Daerah Tipe A, dan Dinas Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2016.
12 HLM; Penjelasan : 4 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
1. pembentukan dan susunan perangkat daerah
2. pembentukan unit pelaksana teknis
3. staf ahli
4. kepegawaian
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
perangkat daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan
Daerah Kota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota
Pekalongan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Pekalongan Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 1
Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan
dilaksanakannya tugas pokok dan fungsi perangkat daerah
yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon No. 5 Tahun 2016
ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD. Thn 2016/ No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cirebon
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja jo Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja, maka dipandang perlu untuk mengintegrasikan fungsi linmas kedalam fungsi Satuan Polisi Pamong Praja sehingga diperlukan adanya penyesuaian kelembagaan Daerah, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja dengan tujuan agar lebih efektif dan efisien dalam penegakan peraturan daerah, perlindungan dan ketenteraman masyarakat. Dengan mempertimbangkan hal tersebut perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cirebon.
UU No 14 Tahun 1950; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 38 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; PP No 6 Tahun 2010; PERMENDAGRI No 57 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 40 Tahun 2011; PERMENPAN RB No 4 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 80 Tahun 2015; PERDA Kabupaten Cirebon No 2 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Cirebon No 3 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Cirebon No 4 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cirebon dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Kedudukan, Tugas dan Fungsi
3. Wewenang, Hak dan Kewajiban
4. Susunan Organisasi
5. Eselon
6. Unit Pelaksana Satpol PP
7. Kepegawaian
8. Kelompok Jabatan Fungsional
9. Tata Kerja
10. Kerjasama dan Koordinasi
11. Pembiayaan
12. Ketentuan Lain-Lain
13. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2016.
PERDA Kabupaten Cirebon Nomor 7 Tahun 2005.
11 Halaman (Lampiran 1 Halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
Dalam rangka menjalankan otonomi seluas-luasnya, Pemerintahan Daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. penetapan kebijakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Kota Tasikmalaya dilaksanakan dengan berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat. UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka urusan pemerintahan yang diatur di dalam PERDA Kota Tasikmalaya No 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Tasikmalaya, sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan PERDA tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Kota Tasikmalaya.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 10 Tahun 2001; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum. Urusan Pemerintahan terdiri atas urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum. Daerah selain berstatus sebagai Daerah juga merupakan Wilayah Administratif yang menjadi wilayah kerja Walikota dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di Daerah, salah satunya meliputi: pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional; pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa; pembinaan kerukunan; penanganan konflik sosial; koordinasi pelaksanaan tugas antar instansi pemerintah; pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila; dan pelaksanaan semua Urusan Pemerintahan yang bukan kewenangan Daerah dan tidak dilaksanakan oleh Instansi Vertikal. Walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum pada tingkat Kecamatan melimpahkan pelaksanaannya kepada camat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, PERDA Kota Tasikmalaya No 3 Tahun 2008 tentangUrusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Tasikmalaya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan Walikota menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
27 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 5 Tahun 2016
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pamong Desa
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang - Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini akan memberikan pedoman bagi Pemerintah Desa dalam proses pengangkatan dan pemberhentian Pamong Desa, serta peran Camat sebagai Wakil Pemerintah Daerah dalam memberikan konsultasi dan rekomendasi pengangkatan dan pemberhentian Pamong Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2016.
17 HLM; Penjelasan : 6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2016, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2016;
1. Pendapatan Daerah
2. Belanja Daerah
3. Pembiayaan daerah
4. pengeluaran
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri No. 5 Tahun 2016
desa - pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2016/No.20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan pada asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik perlu didukung adanya organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa yang sesuai, dan keberadaan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2007 Nomor 4) saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum masyarakat seiring dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, oleh karena itu perlu dilakukan penyesuaian. Sehingga, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014;
1. susunan organisasi pemerintah desa
2. tata cara penyusanan susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa
3. tata kerja pemerintah desa
4. hubungan kerja
5. pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2007 Nomor 4) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN 4 (EMPAT) PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
1. bahwa perbuatan hukum pemerintahan tetap berlaku sampai dengan adanya pencabutan atau pembatalan, sehingga perlu dilakukannya pencabutan terhadap beberapa Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi guna terwujudnya kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangannya; 2. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terjadi peralihan urusan pemerintahan yang berakibat pada beberapa urusan pemerintahan yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga perlu dicabut.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 2. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 4. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2015 Nomor 1 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 48).
Dengan Peraturan Daerah ini, 4 (empat) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sebagai berikut:
a. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2003 tentang Pengujian Tipe, Sertifikasi Spesifikasi Teknis Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2003 Nomor 5 Seri C);
b. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2003 tentang Pengujian Tipe, Sertifikasi Spesifikasi Teknis Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2008 Nomor 1 Seri C);
c. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Daerah di Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2008 Nomor 3 Tahun 2008 Seri E); dan d. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2008 Nomor 4 Tahun 2008 Seri E).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan di desa membutuhkan produk hukum desa yang pembentukannya dilakukan secara sistemik dan terkoordinasi, dan dalam penyusunan produk hukum desa agar sesuai dengan kaidah-kaidah hukum dan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum, perlu memberikan pedoman teknis pembentukan produk hukum desa. Serta untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa diperlukan pengaturan tentang pembentukan produk hukum desa, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Produk Hukum
Desa;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 12 tahun 2011; UU No. 6 tahun 2014; UU No. 23 tahun 2014; PP No. 43 tahun 2014; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 111 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015;
1. Asas Pembentukan
2. Jenis dan Materi Muatan Produk Hukum Desa
3. Peraturan Desa
4. Evaluasi dan Klarifikasi Peraturan Desa
5. Peraturan Bersama Kepala Dea
6. Peraturan Kepala Desa
7. Peraturan BPD
8. keputusan Kepala Desa
9. Keputusan BPD
10. teknis Penyusunan
11. Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2007 tentang
Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2007 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 139), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Klungkung
ABSTRAK:
bahwa Urusan Pemerintahan merupakan kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat;
bahwa dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu menetapkan urusan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
1. KETENTUAN UMUM 2. URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH 3. PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH 4. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat