Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kepalangmerahan
ABSTRAK:
Bahwa kepalangmerahan merupakan kegiatan kemanusiaan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan Palang Merah Indonesia yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada seluruh rakyat Indonesia dari berbagai hal yang dapat membahayakan. Palang Merah Indonesia bertindak sebagai pendukung bagi pemerintah di bidang kemanusiaan dan menyelenggarakan berbagai kegiatan pelayanan kemanusiaan termasuk program bantuan darurat bencana. Oleh karena itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:.Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; UU No. 1 Tahun 2018; PP No. 7 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kegiatan kepalangmerahan, pelayanan daerah, pendanaan penyelenggaraan kepalangmerahan yang diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten, donasi masyarakat yang tidak mengikat, dan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu juga mengatur tentang penghargaan kepada individu atau institusi, pelaporan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2023.
18 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kab. Musi Rawas Tahun Anggaran 2022,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2023.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Dan Pelindungan Perempuan
ABSTRAK:
Bahwa perempuan mempunyai harkat dan martabat yang sama dan setara dengan laki-laki, masih terdapat keterbatasan perempuan dalam kesempatan dan akses mengembangkan kualitas hidupnya, serta adanya berbagai permasalahan dominasi, diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan, daerah dalam menetapkan kebijakan daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, maka perlu ditetapkan Perda tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan di Daerah Provinsi Jawa Barat.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 16 Tahun 2019; UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 39 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi PP No. 2 Tahun 2022; UU No. 21 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 12 Tahun 2022.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, hak perempuan, perencanaan, pemberdayaan perempuan, perlindungan perempuan, sistem informasi pelindungan perempuan, kerja sama dan sinergitas, pemberian penghargaan, partisipasi masyarakat dan dunia usaha, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2023.
30 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya mewujudkan tujuan negara untuk memunjukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Bahwa pelayanan perizinan berusaha yang transparan, partisipatif, akuntabel, serta bebas dari hambatan administratif dan biaya ekonomi tinggi di Kabupaten Kotabaru dilaksanakan dalam bentuk pelayanan perizinan berusaha dengan kepastian waktu, persyaratan dan prosedur yang terukur, kompeten, responsif dan berintegritas; Bahwa untuk menyelenggarakan usaha diperlukan dasar kepastian hukum, kepastian berusaha dan upaya pengendalian pelaksanaan kegiatan berusaha sehingga memberikan kemudahan dan penyederhanaan perizinan berusaha yang dapat meningkatkan perekonomian dan
kesejahteraan masyarakat; Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah, dalam rangka menjamin
kepastian hukum dan kepastian usaha serta landasan untuk pengendalian pelaksanaan perizinan berusaha diperlukan pengaturan mengenai perizinan berusaha di daerah; Bahwa beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru mengenai perizinan sudah tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf d, sehingga diperlukan pencabutan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010; Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini menngatur tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dengan sistematika : Ketentuan Umum; Sektor Perizinan Berusaha; Perizinan Berusaha; Kewenangan dan Prosedur; Pembinaan dan Pengawasan; Koordinasi; Pelaporan dan Penyelesaian Keberatan; Sistem Informasi; Penyelesaian Sengketa Perizinan; Partisipasi Masyarakat; Sanksi Administratif; Pendanaan; Ketentuan Lain - Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2023.
53 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Nomor 2 Tahun 2023
PEMILIIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2023/NO.02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pemiliihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Desa yang taat asas sangat penting terhadap Kepala Desa sebagai Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan sebagai pemimpin masyarakat dalam menyelenggarakan Pemerintahan Desa dan melaksanakan pembangunan Desa;
bahwa pengaturan pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa di Daerah saat ini sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangarl kebutuhan yang terjadi dalam pelaksanaan pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung kebutuhan yang terjadi dalam pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala Desa, sehingga perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan hurui c periu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 5 Tahun 2O2O tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5l Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 179, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3900) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowaii dan Kabupaten Banggai Kepulauan (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 78, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 3966);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (tembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Un<iang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Keq'a (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2023.
Mengubah sebagian Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Tengah Nomor 5 Tahun 202o
7 Halaman, Penjelasan 1 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2023 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Sedekah
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah secara optimal dapat mendukung upaya menciptakan kesejahteraan masyarakat melalui pengentasan kemiskinan dan pengurangan kesenjangan sosial;
b. bahwa pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah harus dioptimalkan agar pelaksanaannya lebih berhasil guna,berdaya guna dan dikembangkan sesuai tujuan dan sasaran berdasarkan ketentuan;
c. bahwa dalam rangka perlindungan, pembinaan dan pelayanan Muzaki, Mustahik dan Amil Zakat, Daerah sesuai dengan kewenangannya mengatur pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah dalam Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015;
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
13. Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2016 tentangTata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Dalam Pengelolaan Zakat;
14. Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 3 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Amil Zakat Nasional Provinsi dan Badan Amil Zakat Nasonal Kabupaten/Kota;
15. Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tata Cara Kerja Unit Pengumpul Zakat;
16. Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat;
17. Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pelaporan Pelaksanaan Pengelolaan Zakat;
18. Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Zakat;
9. Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 1 Tahun
2019 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi dan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota;
20. Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tugas dan Wewenang Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi dan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan Perundangundangan Daerah.
mengatur tentang pengelolaan zakat, infaq dan sedekah yang memuat asas dan tujuan, penggolongan zakat, infaq dan sedekah, pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan dan pelaporan, pembiayaan, penghargaan, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2023.
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak
ABSTRAK:
bahwa pemenuhan hak-hak dasar atau hak-hak konstitusional Perempuan dan Anak, baik yang termasuk ke dalam kelompok hak-hak sipil dan politik maupun hak-hak ekonomi, pendidikan, sosial, dan kebudayaan perlu diupayakan secara berkelanjutan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Dalam Peraturan ini berisi 15 (lima belas) bab dan 236 (dua ratus tiga puluh enam) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Kewajiban Dan Tanggungjawab Pemerintah Daerah; Hak Perempuan Dan Anak; Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan Di Daerah; Perlindungan Perempuan; Kualitas Keluarga; Pemenuhan Hak Anak; Perlindungan Khusus Anak; Sistem Data Gender Dan Anak; Pendanaan; Peran Serta Orang Tua, Keluarga/Kerabat Dan/Atau Masyarakat; Pemantauan Dan Evaluasi; Pembinaan Dan Pengawasan; Larangan Dan Sanksi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2023.
Penjelasan: 17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dompu Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2023 Nomor 09, Nomor Register Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 33 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu membentuk peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 69 Tahun 1958, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 23 Tahun 2014, UU No 1 Tahun 2022, PP No 39 Tahun 2007, PP No 71 Tahun 2010, PP No 12 Tahun 2019, Permendagri No 11 Tahun 2017, Permendagri No 77 Tahun 2020, Perda No 3 Tahun 2021, Perda No 7 Tahun 2021, Perda No 9 Tahun 2021.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan memuat: a. Laporan Realisasi Anggaran; b. Laporan Perubahan SAL; c. Laporan Operasional; d. Laporan Perubahan Ekuitas; e. Neraca; f. Laporan Arus Kas; dan g. Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2023.
-
-
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Sistem Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan
ABSTRAK:
Bahwa kesehatan merupakan hak fundamental setiap penduduk, sehingga diperlukan jaminan pemeliharaan kesehatan; bahwa dalam rangka memenuhi pelayanan kesehatan kepada masyarakat, maka diperlukan pengelolaan jaminan kesehatan yang dilaksanakan oleh kelembagaan yang berwenang; bahwa badan yang berwenang menyelenggarakan program jaminan kesehatan merupakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, sehingga Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2010 tentang Sistem Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan perlu dicabut.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Materi pokok : Mencabut Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2010 tentang Sistem Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2023.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2010 tentang Sistem Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan.
Jumlah halaman : 3 HLM, Penjelasan : 1 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat