Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang memuat mengenai pembebasan biaya terhadap pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan serta mewujudkan prinsip keadilan dalam pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang - Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2011
Berdasarkan ketentuan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya, sehingga ketentuan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2016.
9 HLM; Penjelasan : 5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kab. Sinjai 2022 No.2/TLD.No.180
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2020 perlu membentuk Perda tentang Pajak dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 28 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2O2O; UU Nomor 28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2O2O; UU Nomor 12 T ahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 T ahu n 2019; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 69 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 10 Tahun 2021; PP Nomor 16 T ahun 2021; Permen PU Nomor
2 9 /P R T /M /2 0 0 6; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Perda Kab. Sinjai Nomor 3 Tahun 2010; Perda Kab. Sinjai Nomor 3 Tahun 2020; Perda Kab. Sinjai Nomor 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 25 Tahun 2019.
BAB 1 KETENTUAN UMUM
BAB 2 NAMA OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
BAB 3 GOLONGAN RETRIBUSI
BAB 4 CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
BAB 5 PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN BESARAN TARIF
BAB 6 STRUKTUR DAN BESARAN TARIF
BAB 7 PEMUNGUTAN RETRIBUSI
BAB 8 KEDALUWARSA PENAGIHAN
BAB 9 PEMERIKSAAN
BAB 10 INTENSIF PEMUNGUTAN
BAB 11 SANKSI ADMINISTRATIF
BAB 12 PENYIDIKAN
BAB 13 KETENTUAN PIDANA
BAB 14 KETENTUAN PERALIHAN
BAB 15 KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2022.
XV BAB, 28 Pasal (17 Hlm.), 5 Hlm. Penjelasan dan X Lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 2 Tahun 2023
TATA CARA PERHITUNGAN PENGALOKASIAN ALOKASI DANA DESA BAGI HASIL PAJAK, BAGI HASIL RETRIBUSI DAN BANTUAN KEUANGAN KHUSUS KABUPATEN POHUWATO TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD 2023 (2)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Perhitungan Pengalokasian Alokasi Dana Desa Bagi Hasil Pajak, Bagi Hasil Retribusi Dan Bantuan Keuangan Khusus Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 dan Pasal 99 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No 28 Tahun 1999, UU No 38 Tahun 2000, UU No 6 Tahun 2003, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 15 Tahun 2004, UU No 6 Tahun 2014, UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Peraturan Pengganti UU NO 2 Tahun 2022, UU No 1 Tahun 2022, PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP NO 11 Tahun 2019, Permendagri No 114 Tahun 2014, Permendagri No 20 Tahun 2018, Permendes No 17 Tahun 2019, PERDA Kab Pohuwato No 6 Tahun 2022, Perbup Pohuwato No 45 Tahun 2022.
Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Perhitungan Pengalokasian Alokasi Dana Desa Bagi Hasil Pajak, Bagi Hasil Retribusi dan Bantuan Keuangan Khusus Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2023 termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, alokasi dana desa, bagi hasil pajak hasil retribusi daerah, bantuan keuangan khusus, sanksi, penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2023.
Terdiri dari 18 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Penerangan Jalan merupakan salah satu jenis Pajak Kabupaten/Kota;
b. bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Buton Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Penerangan Jalan;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1823);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah Beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3395), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4628);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2004 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2004 Nomor 4);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2011 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Buton Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2011 Nomor 1);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Buton (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2011 Nomor 3);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK PAJAK
BAB III
DASAR PENGENAAN, TARIF, DAN CARA PERHITUNGAN PAJAK
BAB IV
WILAYAH PEMUNGUTAN
BAB V
PEMUNGUTAN
BAB VI
MASA PAJAK DAN SAAT PAJAK TERUTANG
BAB VII
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH
BAB VIII
PENETAPAN
BAB IX
TATA CARA PEMBAYARAN
BAB X
TATA CARA PENAGIHAN
BAB XI
PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI
BAB XII
KEBERATAN DAN BANDING
BAB XIII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BAB XIV
KEDALUWARSA
BAB XV
PEMANFAATAN
BAB XVI
PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
BAB XVII
INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XVIII
KETENTUAN KHUSUS
BAB XIX
PENYIDIKAN
BAB XX
KETENTUAN PIDANA
BAB XXI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Dicabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Buton Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan
-
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD. NO. 2015/2, LL KOTA AMBON : 13 HLM.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah, dengan demikian pungutan retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran yang diatur dengan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 12 tahun 2001 (Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2001 Nomor 12 Serf B Nomor 05) perlu diganti karena tidak sesuai dengan perkembangan perundang-undangan. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf h Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan guna memantapkan penyelenggaran otonomi di Kabupater Jepara; bahwa beberapa ketentuan Retribusi Pemakaian Kekayaar Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 16 Tahun 1998 dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi sekarang; bahwa berdasaran pertimbangan tersebut huruf a dan b maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Il Jepara Nomor 16 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah perlu dicabut dan ditetapkan kembali dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nornor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomnor 22 tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 6 Tahun 1990;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Obyek, Subyek Dan Wajib Retribusi Daerah
Bab III Golongan Retribusi
Bab IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Bab V Prinsip Penetapan Struktur Besarnya Tarif Retribusi Daerah
Bab VI Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi Daerah
Bab VII Wilayah Pemungutan
Bab VIII Tata Cara Pemungutan
Bab IX Tata Cara Pembayaran
Bab X Sanksi Administrasi
Bab XI Tata Cara Penagihan
Bab XII Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan
Retribusi Daerah
Bab XIII Kadaluwarsa
Bab XIV Pelaksanaan Dan Pengawasan
Bab XV Ketentuan Pidana
Bab XVI Penyidikan
Bab XVII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2002.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 2 Tahun 2011
TARIF PENGGUNAAN GEDUNG PERTEMUAN / DIKLAT, RUMAH DINAS YANG BUKAN PERUNTUKANNYA DAN SARANA OLAH RAGA MILIK PEMERINTAH
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2011 / NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Penggunaan Gedung Pertemuan / Diklat, Rumah Dinas Yang Bukan Peruntukannya Dan Sarana Olah Raga Milik Pemerintah Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya peningkatan pelayanan kepada pengguna dan pemakai
gedung pertemuan / diklat, rumah dinas bukan peruntukannya dan sarana
olah raga milik Pemerintah Kab. Konawe secara berdaya guna dan berhasil
guna, perlu diperlakukan tarif penggunaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a diatas,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang taril penggunaan gedung
pertemuan / diklat, rumah dinas yang bukan peraniukannya dan sarana olah
rapa milik Pemerintah Kab. Konawe.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822):
2. Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (
Tambahan Lembaran Negara Lembaran Nepara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang - Undang: ( Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548 );
3. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438 );
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 teniang Kewenangan
Pemerintah :
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah ( Tambahan Lembaran Negara Republik Indondsia Nomor 4139 );
6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman
Tata Cara Pemungutan Relribusi Daerah;
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang Cara
Pemeriksaan di Bidang Retribusi:
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistem
dan Prosedur Administrasi Pajak Dacrah, Retribusi Daerah dan Penerimaan
Pendapatan Lain - lain;
9. Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 815 Tahun1998 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Dacrah Nomor 11 Tahun 1998 tentang
Retribusi Terapat Rekreasi dan Olah Raga.
PERATURAN BUPATI KONAWE PENETAPAN TARIF PENGGUNAAN GEDUNG PERTEMUAN / DIKLAT, RUMAH DINAS YANG BUKAN PERUNTUKANNYA DAN SARANA OLAH RAGA MILIK PEMERINTAT KABUPATEN KONAWE
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2011.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Keija, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesi Tahun 1999 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3900) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3966);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6757);
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
a. nama, objek, dan subjek retribusi;
b. golongan retribusi;
c. cara mengukur tingkat penggunaan jasa;
d. prinsip dan sasaran penetapan besaran tarif;
e. struktur dan besaran tarif;
f. wilayah pemungutan;
g. penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran;
h. masa retribusi dan saat retribusi terutang;
i. surat pendaftaran;
j. penetapan retribusi;
k. penagihan;
l. keberatan;
m. pengembalian kelebihan pembayaran;
n. penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa;
o. pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi;
p. insentif pemungutan;
q. pemeriksaan;
r. sanksi administrasi;
s. penyidikan; dan
t. ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diberlakukannya UU No 16 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Perda No 5 Tahun 1988 tentang Pengangkutan Kota di Wilayah Kotamadya Daerah Tk II Magelang perlu disesuaikan materinya; bahwa untuk maksud tersebut di atas, dipandang perlu menyusun dan menetapkan kembali Perda Kotamadya Daerah Tk II Magelang tentang Retribusi Perizinan Trayek;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1974; UU No 8 Tahun 1981; UU No 14 Tahun 1992; UU No 18 Tahun 1992; PP No 2 Tahun 1990; PP No 45 Tahun 1992; PP No 41 Tahun 1993; PP No 20 tahun 1997; Kepmendagri No 61 Tahun 1992; Kepmendagri No 68 Tahun 1993; Kepmendagri No 174 Tahun 1997; Kepmendagri No 175 Tahun 1997; Kepmendagri No 119 Tahun 1998; Perda Kotamadya Daerah Tk II Magelang No 1 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini menagtur tentang maksud dan tujuan, angkutan dalam trayek tetap dan teratur, ijin trayek, persyaratan untuk memperoleh ijin trayek, kewajiban pemegang izin trayek dan tata cara pengangkutan penumpang, nama, subyek dan obyek retribusi, golongan retribusi dan wilayah pemungutan, cara mengukur tingkat penggunaan retrbusi izin trayek, prinsip yang dianut dalam penetapan besarnya tarif retribusi, jenis dan besarnya tarif retribusi, masa retribusi, saat retribusi terutang dan surat pemberitahuan terutang, tata cara penetapan retribusi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan, pengembalian kelebihan retribusi, kadaluwarsa, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 1999.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 9 Tahun 1988 dicabut.
18 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2011/NO.2.SERI.C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Restoran
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat