Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 2 Tahun 2023

Tata Cara Perhitungan Pengalokasian Alokasi Dana Desa Bagi Hasil Pajak, Bagi Hasil Retribusi Dan Bantuan Keuangan Khusus Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Perhitungan Pengalokasian Alokasi Dana Desa Bagi Hasil Pajak, Bagi Hasil Retribusi dan Bantuan Keuangan Khusus Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2023 termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, alokasi dana desa, bagi hasil pajak hasil retribusi daerah, bantuan keuangan khusus, sanksi, penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pohuwato Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Cara Perhitungan Pengalokasian Alokasi Dana Desa Bagi Hasil Pajak, Bagi Hasil Retribusi Dan Bantuan Keuangan Khusus Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pohuwato
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Marisa
Tanggal Penetapan
30 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
30 Januari 2023
Tanggal Berlaku
30 Januari 2023
Sumber
BD 2023 (2)
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - STANDAR/PEDOMAN - DANA DESA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pohuwato
Bidang
Halaman ini telah diakses 140 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perbup Kab. Pohuwato No. 6 Tahun 2024 tentang Tatacara Alokasi Dan Pengalokasian Alokasi Dana Desa

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan