TARIF PENGGUNAAN GEDUNG PERTEMUAN / DIKLAT, RUMAH DINAS YANG BUKAN PERUNTUKANNYA DAN SARANA OLAH RAGA MILIK PEMERINTAH
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2011 / NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Penggunaan Gedung Pertemuan / Diklat, Rumah Dinas Yang Bukan Peruntukannya Dan Sarana Olah Raga Milik Pemerintah Kabupaten Konawe
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam upaya peningkatan pelayanan kepada pengguna dan pemakai
gedung pertemuan / diklat, rumah dinas bukan peruntukannya dan sarana
olah raga milik Pemerintah Kab. Konawe secara berdaya guna dan berhasil
guna, perlu diperlakukan tarif penggunaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a diatas,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang taril penggunaan gedung
pertemuan / diklat, rumah dinas yang bukan peraniukannya dan sarana olah
rapa milik Pemerintah Kab. Konawe.
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822):
2. Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (
Tambahan Lembaran Negara Lembaran Nepara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang - Undang: ( Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548 );
3. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438 );
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 teniang Kewenangan
Pemerintah :
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah ( Tambahan Lembaran Negara Republik Indondsia Nomor 4139 );
6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman
Tata Cara Pemungutan Relribusi Daerah;
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang Cara
Pemeriksaan di Bidang Retribusi:
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistem
dan Prosedur Administrasi Pajak Dacrah, Retribusi Daerah dan Penerimaan
Pendapatan Lain - lain;
9. Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 815 Tahun1998 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Dacrah Nomor 11 Tahun 1998 tentang
Retribusi Terapat Rekreasi dan Olah Raga.
- PERATURAN BUPATI KONAWE PENETAPAN TARIF PENGGUNAAN GEDUNG PERTEMUAN / DIKLAT, RUMAH DINAS YANG BUKAN PERUNTUKANNYA DAN SARANA OLAH RAGA MILIK PEMERINTAT KABUPATEN KONAWE
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2011.
- 5
|