Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 2 Tahun 2022

RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB 1 KETENTUAN UMUM BAB 2 NAMA OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI BAB 3 GOLONGAN RETRIBUSI BAB 4 CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA BAB 5 PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN BESARAN TARIF BAB 6 STRUKTUR DAN BESARAN TARIF BAB 7 PEMUNGUTAN RETRIBUSI BAB 8 KEDALUWARSA PENAGIHAN BAB 9 PEMERIKSAAN BAB 10 INTENSIF PEMUNGUTAN BAB 11 SANKSI ADMINISTRATIF BAB 12 PENYIDIKAN BAB 13 KETENTUAN PIDANA BAB 14 KETENTUAN PERALIHAN BAB 15 KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sinjai Nomor 2 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sinjai
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sinjai
Tanggal Penetapan
23 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
23 Mei 2022
Tanggal Berlaku
23 Mei 2022
Sumber
LD Kab. Sinjai 2022 No.2/TLD.No.180
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sinjai
Bidang
Halaman ini telah diakses 152 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan