Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Tugas Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Ikan Pada Dinas Perikanan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti penataan unit pelaksana teknis daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri No.12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, Pemerintah Kota Salatiga telah mengajukan permohonan rekomendasi pembentukan unit pelaksana teknis daerah balai benih ikan kepada Gubernur.
Bahwa sesuai Surat Gubernur Jawa Tengah tertanggal 27 Desember 2017 No 061/19569 hal Hasil Konsultasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemerintah Kota Salatiga, maka pembentukan unit pelaksana teknis daerah balai benih ikan dinyatakan tidak memenuhi kriteria pembentukan unit pelaksana teknis daerah dan selanjutnya penyelenggaraan balai benih ikan diintegrasikan ke bidang/seksi pada Dinas Pertanian sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan huruf b, Peraturan Walikota Salatiga No.66 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tugas Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Ikan pada Dinas Pertanian, dipandang sudah tidak sesuai dengan Peratuan Perundang-undangan sehingga perlu dilakukan pencabutan.
UU No.17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat. UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah.
Perda Kota Salatiga No.9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Peraturan Walikota Salatiga No.42 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Naskah Dinas.
Peraturan Walikota Salatiga No.47 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian.
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Walikota Salatiga No.66 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tugas Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Ikan pada Dinas Pertanian.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka penyelenggaraan balai benih ikan dilaksanakan oleh Bidang Sumber Daya dan Perikanan pada Dinas Pertanian yang diatura dalam Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisai, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
Peraturan Walikota Salatiga No.66 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tugas Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Ikan pada Dinas Pertanian.
3 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pare-Pare Nomor 03 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Belanja Subsidi Program Bantuan Sosial Beras Sejahtera Kepada Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik Sub Divisi Regional Pare-Pare Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat berpendapatan rendah, Pemerintah Kota Parepare menjamin ketersediaan bahan pokok, khususnya beras yang dialokasikan melalui belanja subsidi kepada Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik;
b. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 9/HUK/2018 tentang Penyaluran Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah Tahun 2018 oleh Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik, yang telah menetapkan beras sebanyak 10 kilogram per KPM, maka Pemerintah Daerah Kota Parepare bermaksud menambah beras 5 kilogram per KPM menjadi 15 kilogram per KPM sebagaimana tahun sebelumnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Belanja Subsidi Program Bantuan Sosial Beras Sejahtera kepada Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik Sub Divisi Regional Parepare Tahun 2018
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4254);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum BULOG (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 8);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
11. Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 4/HUK/2018 tentang Penetapan Penetapan Perubahan Jumlah Keluarga Penerima Manfaat Serta Tahap Penyaluran Bantuan Sosial Beras Sejahtera dan Bantuan Pangan Non Tunai Tahun 2018;
12. Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 9/HUK/2018 tentang Penyaluran Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah Tahun 2018 oleh Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik;
13. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 12 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2017 Nomor 12).
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Honorarium Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil pada Sekolah Negeri di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang
ABSTRAK:
a. bahwa tugas dan fungsi guru dan tenaga kependidikan non pegawai negeri sipil dalam membantu dan meningkatkan kualitas pendidikan usia dini dan pendidikan dasar di daerah sangat besar sehingga layak untuk diberikan honoraium;
b. bahwa untuk memberikan pedoman dan tertib administrasi dalam pemberian honorarium bagi guru dan tenaga kependidikan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan maka perlu di susun suatu pedoman.
UU No 20 tahun 2003; UU No 14 tahun 2005; UU No 32 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No 48 Tahun 2008; PP No 74 Tahun 2008; PP No 17 Tahun 2010; Permendagri No 13 Tahun 2006; Perda Kota Serang No 02 Tahun 2014
1. Ketentuan Umum; 2. Pemberian Honorarium Guru dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil Sekolah Negeri; 3. Mekanisme Pelaksanaan; 4. Monitoring, Evaluasi dan Pengawasan; 5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon Nomor 03 Tahun 2018
STANDAR BIAYA PEMERINTAH KOTA CILEGON TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 03, SKERTARIS DAERAH
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas peraturan Wali Kota Cilegon Nomor 32 Tahun 2017 tentang standar biaya pemerintah Kota Cilegon Tahun anggran 2018.
ABSTRAK:
Berdasarkan usulan perubahan Standar Biaya Pemerintah Kota Cilegon dari Organisasi Perangkat Daerah, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan wali Kota Cilegon Nomor 32 tahun 2017 tentang Standar Biaya Pemerintah Kota Cilegon tahun Anggaran 2018 perlu dilakukan perubahan.
UU No 15 Th 1999; UU No 28 Th 1999; UU No 17 Th 2003; UU No 1 Th 2004; UU No 33 Th 2004;
UU No 5 Th 2014; UU No 23 Th 2014 telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 58 Th 2005; Perpres No 54 Th 2010 telah diubah dg Perpres No 70 th 2012; Permendagri No 13 Th 2006 telah diubah dg Permendagri No 59 Th 2007; Permenkeu No 49/PMK.02/2017; Permendagri No 33 Th 2017; Perda Kota Cilegon No 5 Th 2010; Perda Kota Cilegon No 3 Th 2016.
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan wali Kota Cilegon Nomor 32 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Pemerintah Kota Cilegon tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2018.
Peraturan wali Kota Cilegon Nomor 32 Tahun 2017.
Peraturan Wali Kota Cilegon Nomor 3 tahun 2018.
11 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tual Nomor 3 Tahun 2018
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH - KEBIJAKAN PENGAWASAN
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD.270/2018, TLD 2018, LL SETDA KOTA TUAL : 70 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Tual Tahun 2018
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah, dan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kebijakan Pengawasan Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2018, perlu perumusan
kebijakan pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam lingkup Pemerintah
Kota Tual Tahun 2018. Pelaksanaan pengawasan perlu dilakukan secara
tertib, transparan, efektif dan efesien untuk mewujudkan
Pemerintahan yang baik dan bersih guna mencegah
terjadinya pengawasan yang tumpang tindih dan tidak
berada dalam koridor pencapaian tujuan Otonomi
Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Tual tentang kebijakan pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam lingkup Pemerintah Kota Tual Tahun 2018.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-UndanPeraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 1997;
Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 01 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 9 Tahun 2017.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang kebijakan pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam lingkup Pemerintah Kota Tual Tahun 2018.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Lampiran 64 Hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2018
PERWALI Kota Bontang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Skala Kecil Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM SKALA KECIL
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk menjamin terselenggaranya pembangunan untuk kepentingan umum diperlukan tanah yang pengadaannya dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan, demokratis dan adil; bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum skala kecil, perlu diatur pedoman pelaksanaannya; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Skala Kecil;
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015.
Pemberitahuan rencana Pengadaan Tanah disa mpaikan secara langsung melalui sosialisasi, tatap muka atau surat pemberitahuan maupun secara tidak langsung melalui media cetak atau elektronik kepada masyarakat pada rencana lokasi Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.Rencana Pengadaan Tanah dapat disusun secara bersama-sama alat Perangkat Daerah yang memerlukan tanah bersama instansi terkait atau dapat dibantu aleh lembaga prafesional yang ditunjuk oleh Perangkat Daerah yang memerlukan tanah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2018.
17 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Cimahi No. 17 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota CImahi Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cimahi
uang persediaan - jumlah nominal batas maksimal - perangkat daerah
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, Berita Daerah Kota Solok Tahun 2018 Nomor 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jumlah Nominal Batas Maksimal Uang Persediaan Perangkat Daerah Kota Solok TA 2018
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, maka Kepala Daerah perlu mengatur batas jumlah maksimal Uang Persediaan (UP) untuk Perangkat Daerah Kota Solok Tahun 2018;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Jumlah Nominal Batas Maksimal Uang Persediaan Perangkat Daerah Kota Solok Tahun Anggaran 2018;
UU Nomor 8 Tahun 1956; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 54 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 57 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 71 Tahun 2010; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 55 Tahun 2008; Perda Kota Solok Nomor 5 Tahun 2016; Perda Kota Solok Nomor 10 Tahun 2017; Perwali Solok Nomor 114 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang jumlah nominal batas maksimal uang persediaan perangkat daerah Kota Solok Tahun Anggaran 2018 yang memuat diantaranya ketentuan umum; uang persediaan; tambahan uang persediaan; dan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2018.
11 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERSETUJUAN PEMANFAATAN RUANG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjar Tahun 2013-2033 dan untuk mengarahkan pemanfaatan ruang di Kota Banjar secara serasi, selaras, seimbang, berdaya guna, berhasil guna, berbudaya dan berkelanjutan serta dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan khusus diperlukan persetujuan pemanfaatan ruang, Dan bahwa berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Persetujuan Pemanfaatan Ruang.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013, Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2007, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 08 Tahun 2013, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2017, Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 30 Tahun 2011, Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 40 Tahun 2017.
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Jenis permohonan, Tata Cara Pemberian, Persyaratan, Kuasa Permohonan,Sanksi, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
15 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 03 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALJKOTA PALOPO NOMOR 28 TAHUN 2011 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK HIBURAN
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 03,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palopo Nomor 28 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hiburan
ABSTRAK:
Menimbang : a. dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Dae rah (PAD), dipandang perlu melakukan penyesuaian tarif pajak hiburan terhadap jenis hiburan yaitu tontonan film sebagimana ketentuan Peraturan Walikota Palopo Nomor 28 Tahun 2011 tentang petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hiburan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagalmana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Palopo tentang Perubahan Peraturan Walikota Palopo Nomor 28 Tahun 2011 tentang petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hiburan;
Mengingat l. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagairnana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4268);
4. Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaranan Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lemberen Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
5. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4268);
6. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4369);
7. Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuanagn Negara {Lembaran Negara Republik Indonesia 'l'ahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia 'l'ahun 2009 Nomor 130, 'l'ambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, 'l'ambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, 'l'ambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5679};
11. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3339);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan dalam rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 24 nomor 4049).
13. Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penjualan Barang Sitaan yang dikecualikan dari Penjualan Seca.ra Le1ang dalam rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4050);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia 'l'ahun 2010 Nomor 119, 'l'ambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
17. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan;
lB. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor BO Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
19. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 2 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palopo Nomor 2};
20. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
PERATURAN WALIKOTA PALOPO TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PALOPO NOMOR 28 TAHUN 2011 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK HlBVRAN
pasal 1
Ketentuan dalam Peraturan Walikota Palopo Nomor 28 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hiburan diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 6 ayat ( 1) huruf c, diubah sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut :
pasal 6
(1) Tarif pajak untuk setiap jenis hiburan ditetapkan sebagai berikut : a. pagelaran kesenian rakyat/ tradisional sebesar 5% (lima persen) dari harga tanda masuk; b. pemeren, pertunjukan sirkus, akrobat, sulap, wahana wisata air (waterpark), seluncur (ice skating), komidi putar, pasar malam, hiburan insidenta1 dan pertandingan olahraga, sebesar 10°10 (sepuluh persen) dari harga tanda masuk; sebesar 20% (dua puluh persenJ dari harga tanda masuk; d. perrunjukan pagelaran musik, tari, sebesar 10% (sepuluh persen) dari harga tanda masuk; e. pacuan kuda, kendaraan berrnotor, sebesar 10% (sepuluh persen) dari harga tanda masuk;
(2) Tarif pajak untuk penyelenggaraan hiburan selain seagaimana dimaksud pada ayat (l\ ditetapkan aebagai berikut ·. a. permainan ketangkasan sebesar 20°10 (dua puluh persen) dari pembayaran; b. panti pijat, refleksi, permainan billyar, baling, golf, sebesar 20% dari pembayaran; c. mandi uap/spa, pusat kebugaran {fitness center}, pagclaran busana, kontes kecantikan, binaraga, sebesar 20% (dua puluh persen) dari pembayaran; d. karaoke sebesar 20% (dua puluh persen) dari pembayaran; e. diskotik, klab malam, sebesar 20% (dua puluh persen) dari pembayaran;
2. Ketentuan dalam Peraturan Walikota Palopo Nomor 28 Tahun 2011 yang tidak mengalami perubahan masih tetap diberlakukan.
Pasal II Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kota Palopo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat