uang persediaan - jumlah nominal batas maksimal - perangkat daerah
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, Berita Daerah Kota Solok Tahun 2018 Nomor 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jumlah Nominal Batas Maksimal Uang Persediaan Perangkat Daerah Kota Solok TA 2018
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, maka Kepala Daerah perlu mengatur batas jumlah maksimal Uang Persediaan (UP) untuk Perangkat Daerah Kota Solok Tahun 2018;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Jumlah Nominal Batas Maksimal Uang Persediaan Perangkat Daerah Kota Solok Tahun Anggaran 2018;
- UU Nomor 8 Tahun 1956; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 54 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 57 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 71 Tahun 2010; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 55 Tahun 2008; Perda Kota Solok Nomor 5 Tahun 2016; Perda Kota Solok Nomor 10 Tahun 2017; Perwali Solok Nomor 114 Tahun 2017;
- Dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang jumlah nominal batas maksimal uang persediaan perangkat daerah Kota Solok Tahun Anggaran 2018 yang memuat diantaranya ketentuan umum; uang persediaan; tambahan uang persediaan; dan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2018.
- 11 Halaman
|