Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Standar Biaya Kegiatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 70, BD.2017/NO.70
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Standar Biaya Kegiatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memenuhi aspek kewajaran, kepatutan dan rasionalitas, perlu melakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati tentang Standar Biaya Kegiatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2017, perlu dilakukan perubahan;
b. bahwa atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Atas Peraturan Bupati tentang Standar Biaya Kegiatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2017.
1.UU No.14 Tahun 1950;2.UU No.23 Tahun 2000 ;3.UU No. 23 Tahun 2014 ;4.PMDN No. 13 Tahun 2006 ;5.Perda Kab Tanggerang No.
terdapat dalam pasal 1 dan pasal 2
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2017.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 67 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penanganan Benturan Kepentingan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa dalarn rangka mencegah terjadinya korupsi karena adanya benturan kepentingan oleh penyelenggara negara sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 6O Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1974; Peraturan Menteri Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Bupati Sragen Nomor 87 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Manfaat, Bentuk, Jenis dan Penyebab Benturan Kepentingan, Penanganan Benturan Kepentingan, Tahapan dalam Penanganan Benturan Kepentingan, Faktor-Faktor Pendukung Keberhasilan Penanganan Benturan Kepentingan, Tindakan Terhadap Potensi Benturan Kepetingan, Tata Cara Penanganan Benturan Kepetingan, Identifikasi Benturan Kepentingan, Mekanisme Pengenaan Sanksi, Monitoring dan Evaluasi, Pengendalian dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2017.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nagekeo Nomor 66 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 66, Berita Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2017 Nomor 66
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan Prosedur Penggunaan Dana Tidak Terduga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efektifitas dan efisiensi pemanfaatan dana tidak terduga pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nagekeo dengan memperhatikan asas kepatuhan, rasionalitas dan manfaat maka perlu diatur petunjuk pelaksanaannya;
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Penggunaan Dana Tidak Terduga (Berita Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2011 Nomor 31) belum mengatur secara keseluruhan ketentuan yang berkaitan dengan Sistem dan Prosedur Penggunaan Dana Tidak Terduga, karenanya perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Penggunaan Dana Tidak Terduga.
UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 2 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kabupaten Nagekeo No. 10 Tahun 2009
Peraturan Bupati Nagekeo Nomor 66 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Penggunaan Dana Tidak Terduga, dengan rincian sebagai berikut:
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Penganggaran Belanja Tidak Terduga
BAB III Jenis Belanja Tidak Terduga
BAB IV Mekanisme Pengeluaran Belanja Tidak Terduga
BAB IV Penyaluran Belanja Tidak Terduga
BAB V Pertanggungjawaban
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Peraturan Bupati Nagekeo Nomor 31 Tahun 2011
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tangerang Nomor 66 Tahun 2017
Standar Biaya Kegiatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2018
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 66, BD.2017/NO.66
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Kegiatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran melalui pendekatan prestasi kerja memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dengan keluaran dan hasil yang diharapkan dari program dan kegiatan, termasuk efisiensi dalam pencapaian keluaran dan hasil tersebut;
b. bahwa untuk mendukung penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran melalui pendekatan prestasi kerja, perlu adanya standar biaya guna membantu menganalisa kewajaran pengeluaran yang dihubungkan dengan beban kerja atau belanja setiap program/kegiatan;
1.UU No.14 Tahun 1950 ;2.UU No.23 Tahun 2000 ;3.UU No.23 Tahun 2014 ;4.PMDN No.13 Tahun 2006 ;5.PMK No.49/PMK.02/2017 ;6.PMDN No. 33 Tahun 2017 ;7.Perda Kab Tanggerang No.2 Tahun 2009
terdapat dalam pasal 1 sampai dengan pasal 6
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2017.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 65 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2011 Tentang Prosedur Pemungutan Pajak restoran di Kabupaten Kapuas Hulu
ABSTRAK:
bahwa telah ditetapkannya Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 27 Tahun 2011 Tentang Pajak Restoran pada pasal 2 ayat 3 yang berbunyi Tidak termasuk objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) perbulan menjadi Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) perbulan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Prosedur Pemungutan Pajak Restoran
UU No. 27 tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 69 Tahun 2010, PP No. 55 Tahun 2016, Perda Kab. Kapuas Hulu No. 8 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentangkKetentuan dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2011 tentang Prosedur Pemungutan Pajak Restoran di Kabupaten Kapuas Hulu mengalami perubahan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2017.
3 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Flores Timur Nomor 65 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 65, Berita Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2017 Nomor 65
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah dr. HENDRIKUS FERNANDEZ Larantuka
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat perlu adanya peningkatan mutu pelayanan kesehatan pada rumah sakit; bahwa dalam meningkatkan mutu pelayanan perlu adanya peraturan internal rumah sakit yang mengatur tata kelola rumah sakit; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah dr. Hendrikus Fernadez Larantuka.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2015; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 772/MENKES /SK/VI/2002; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 775/MENKES /SK/IV/2011; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 11 Tahun 2016.
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Asas, Maksud dan Tujuan; Bab III Tata Kelola Rumah Sakit; Bab IV Penyelenggara; Bab V Komite; Bab VI Pembinaan dan Pengawasan; Bab VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2017.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 64 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan Zakat Profesi Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
ABSTRAK:
bahwa Zakat merupakan salah satu sumber dana untuk memajukan kesejahteraan umum dan keadilan sosial serta dapat meminimalisir kesenjangan sosial dalam kehidupan bermasyarakat, sehingga pengelolaan Zakat khusunya zakat profesi bagi Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu mutlak diberdayakan secara optimal;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6, 10 dan Pasal 11 Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 29 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Zakat, harus disusun sebuah formulasi yang tepat tentang Tata Cara Pemungutan Zakat Profesi bagi Aparatur Sipil Negara yang beragama Islam di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
UU No. 27 tahun 1959, UU No. 23 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 14 Tahun 2014, Peraturan BAZNAS No. 3 Tahun 2014, Peraturan BAZNAS No. 2 Tahun 2016 Perda Kab. Kapuas Hulu No. 29 Tahun 2017
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, prinsip penetapan zakat profesi, subjek dan objek serta kadar zakat profesi, pemungutan zakat profesi, penyetoran dana zakat, ketentuan lain-lain, tanggung jawab pimpinan OPD, pengawasan dan pelaporan, sanksi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2017.
CATATAN :- Perbup ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 23 Oktober 2017.
Pengaturan Teknis mengenai bagi hasil pungutan Zakat Profesi yang sesuai dengan Syari'at Islam diatur lebih lanjut oleh BAZNAS Kabupaten Kapuas Hulu. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
6 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 64 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TEKNIS PENERAPAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
a. bahwa Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah merupakan rangkaian sistematis dari berbagai aktivitas, alat dan prosedur pada instansi pemerintah dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja inslansi pemerintah;
b. bahwa agar Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah diterapkan secara efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Teknis Penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso.
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2008 tentang Petunjuk Penyusunan Indikator Kinerja Utama;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas La.poran Kinerja Instansi Pemerintah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Ruang Lingkup Komponen SAKIP;
3. Penyusunan Komponen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
4. Tim Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
5. Perencanaan Kinerja;
6. Perjanjian Kinerja;
7. Pengukuran Kinerja;
8. pelaporan Kinerja;
9. Evaluasi Kinerja;
10. Penghargaan dan Sanksi;
11. transparansi;
12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 64 Tahun 2017
PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO PADA PEMERINTAHAN KABUPATEN LUWU UTARA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 64, BD.2017/No.64
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Manajemen Risiko Pada Pemerintahan Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemberian bantuan biaya
pendidikan bagi mahasiswa berprestasi dan
mahasiswa kurang mampu, perlu mengatur
pedoman pemberian bantuan biaya pendidikan bagi
mahasiswa berprestasi dan mahasiswa kurang mampu;
b. bahwa bantuan biaya pendidikan dari Pemerintah Daerah merupakan motivasi bagi mahasiswa yang berprestasi dalam peningkatan prestasi di bidang akademik;
c. bahwa bantuan biaya pendidikan dari Pemerintah Daerah merupakan salah satu solusi untuk mengatasi masalah finansial bagi mahasiswa kurang mampu untuk meningkatkan prestasi di bidang pendidikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa Berprestasi dan Mahasiswa Kurang Mampu;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesai Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5430);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5165);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Repub1ik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun
2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 541);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5
Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2017 Nomor 253);
14. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 14 Tahun
2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Bupati Luwu Utara Nomor 26 tentang Tata Cara Pengganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial;
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN BAGI MAHASISWA BERPRESTASI DAN MAHASISWA KURANG MAMPU.
BABI KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara.
2. Pemerintah daerah adalah Bupati beserta perangkat daerah sebagai unsure penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Luwu Utara.
4. Biaya Pendidikan adalah seluruh biaya yang dipungut oleh satuan pendidikan dari orang tua/wali peserta didik, baik terkait dengan proses belajar
mengajar maupun untuk pengembangan sarana belajar.
5. Mahasiswa adalah orang yang sedang mengikuti
pendidikan di Perguruan Tinggi.
6. Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan tinggi dan dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut atau universitas.
7. Berprestasi adalah hasil pelajaran yang telah dicapai dari kegiatan belajar di perguruan tinggi yang
bersifat kognitif yang dilakukan melalui pengukuran dan penilaian di perguruan tinggi.
8. Kurang mampu adalah keadaan seseorang atau sebuah keluarga yang tidak mampu memenuhi
seluruh kebutuhan dasarnya meliputi pangan, sandang, papan, kesehatan dan pendidikan.
9. Indeks Prestasi Kumulatif yang selanjutnya disingkat
IPK adalah ukuran kemampuan mahasiswa sampai pada periode tertentu yang dihitung berdasarkan jumlah satuan kredit semester tiap mata kuliah yang
ditempuh.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi :
a. Maksud dan tujuan;
b. Kriteria Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Mahasiswa Berprestasi dan Mahasiswa Kurang Mampu; dan
c. Mekanisme Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan
Mahasiswa Berprestasi dan Mahasiswa Kurang
Mampu.
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 3
Pedoman Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa Berprestasi dan Mahasiswa Kurang Mampu dimaksudkan agar pengalokasian dan pengelolaan Dana Program Biaya Pendidikan Mahasiswa Berprestasi dan Mahasiswa Kurang Mampu dilaksanakan secara tertib, ekonomis, elektif, efisien, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan dan kepatutan.
Pasal 4
Tujuan Pedoman Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa Berprestasi dan Mahasiswa Kurang Mampu sebagai berikut:
a. Untuk meningkatkan akses dan pemerataan kesempatan belajar di perguruan tinggi bagi masyarakat Luwu Utara;
b. Untuk mengurangi jumlah mahasiswa putus kuliah,
karena tidak mampu membiayai pendidikan; dan
c. Untuk meningkatkan prestasi dan motivasi bagi
mahasiswa Luwu Utara.
BAB IV
KRITERIA PEMBERIAN BIAYA PENDIDIKAN BAGI MAHASISWA BERPRESTASI DAN MAHASISWA KURANG MAMPU
Pasal 5
Kriteria penerima bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa berprestasi sebagai berikut:
a. Tercatat sebagai penduduk Luwu Utara paling rendah 5 (lima) tahun terakhir, dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
b. Surat Keterangan Belum menikah dari Kepala
Desa/Lurah;
c. Tidak sedang menerima biaya pendidikan atau sebutan lain yang bersumber dari Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau sumber lainnya ;
d. Tidak berstatus sebagai Mahasiswa Ikatan Dinas;
e. Kuliah di Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang jurusan dan Program Studinya teraktreditasi A atau B pada program 03, program
04, program S 1 atau program 82 ;
f. Terdaftar sebagai mahasiswa :
1. Semester V untuk program D3;
2. Semester VII untuk program D4/Sl; dan
3. Semester Ill untuk program S2
g. Memiliki prestasi akademik dengan IPK minimal
3,75 untuk Program D3, Sl/04 dan S2;
h. Minimal kelulusan 72 SKS sampai akhir Semseter 4
untuk Program D3, 108 SKS sampai akhir Semester
6 untuk Program D4/Sl, dan 36 SKS untuk
Program 82;
i. Semester pada saat cuti akademik tidak diperhitungkan sebagaimana dimaksud pada huruf f dan g di atas;
j. Tidak sedang menjalani hukuman pidana;
k. Melampirkan surat keterangan masih aktif kuliah dari kampus;
1. Melampirkan pas foto warna ukuran (3X4) cm sebanyak 2 (dua) lembar;
m. Melampirkan foto copy Transkrip Nilai SKS yang
telah disahkan oleh penjabat yang berwewenang;
n. Melampirkan foto kopi rekening Bank Sulselbar atas nama mahasiswa yang bersangkutan;
o. Melampirkan Foto Copy Kartu Keluarga yang clisahkan oleh Pejabat dari Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Kabupaten Luwu Utara.
Pasal 6
Kriteria penerima bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa kurang mampu sebagai berikut:
a. Tercatat sebagai penduduk Luwu Utara paling
rendah 5 (lima) tahun terakhir, dibuktikan dengan
kartu keluarga dan Kartu Tanda Penduduk
Elektronik;
b. Surat Keterangan Belum menikah dari Kepala
Desa/Lurah;
c. Tidak sedang menerima biaya pendidikan atau
sebutan lain yang bersumber dari Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau sumber lainnya ;
d. Tidak berstatus sebagai Mahasiswa Ikatan Dinas;
e. Kuliah di Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang jurusan dan Program Studinya teraktreditasi A atau B pada program D3, program
04 atau program S 1;
f. Terdaftar sebagai mahasiswa :
1. Semester V untuk program D3; dan
2. Semester VII untuk program 04/Sl;
g. Memiliki prestasi akademik dengan IPK minimal 3,50 untuk Program 03 dan 04/Sl;
h. Minimal kelulusan 72 SKS sampai akhir Semseter 4 untuk Program D3, dan 108 SKS sampai akhir Semester 6 untuk Program 04/Sl;
i. Semester pada saat cuti akademik tidak diperhitungkan sebagaimana dimaksud pada huruf f dan g di atas;
j. Tidak sedang menjalani hukuman pidana;
k. Melampirkan surat keterangan masih aktif kuliah
dari kampus;
1. Melampirkan pas foto warna ukuran (3X4) cm
sebanyak 2 (dua) lembar;
m. Melampirkan foto copy Transkrip Nilai SKS yang
telah disahkan oleh penjabat yang berwewenang;
n. Melampirkan foto kopi rekening Bank Sulselbar atas nama mahasiswa yang bersangkutan;
o. Melampirkan Foto Copy Kartu Keluarga yang disahkan oleh Pejabat dari Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Kabupaten Luwu Utara.
p. Melampirkan Fakta Integritas dari Kepala Oesa/Lurah yang menyatakan bahwa mahasiswa yang bersangkutan kurang mampu dengan berpedoman pada basis data terpadu yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial Kabupaten Luwu Utara atau penghasilan orang tua kurang atau sama dengan penghasilan tidak kena pajak;
q. Fakta Integritas sebagaimana dimaksud pada huruf p dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
r. Fakta Integritas sebagaimana dimaksud pada huruf n diketahui oleh Camat.
BABV
MEKANISME PEMBERIAN BIAYA PENDIDIKAN BAGI MAHASISWA BERPRESTASI DAN MAHASISWA KURANG MAMPU
Pasal 7
Mekanisme Pemberian biaya pendidikan bagi Mahasiswa Berprestasi dan Mahasiswa Kurang Mampu sebagai berikut:
a. Permohonan diajukan oleh mahasiswa pada saat
mahasiswa memasuki Semester V (Kelirna) bagi mahasiswa Program D3, Semester VII (Ketujuh) bagi mahasiswa Program S 1 /D4, dan Semester III (Ketiga) bagi mahasiswa Program 82;
b. Semester pada saat cuti akademik tidak diperhitungkan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas;
c. Permohonan diajukan oleh Mahasiswa kepada
Bupati;
d. Permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
selanjutnya diverifikasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Luwu Utara; dan
e. Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Pasal 8
( 1) Pencairan dana biaya pendidikan bagi Mahasiswa Berprestasi dan Mahasiswa Kurang Mampu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan• peraturan perundang-undangan.
(2) Pencairan dilakukan langsung melalu rekening Kas
Daerah ke rekening penerima.
(3) Besaran Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa
Berprestasi atau Mahasiswa Kurang Mampu sebesar Rp 6.000.000,00 (Enam Juta Rupiah,-) untuk Program D3 dan Rp 8.000.000,00 (Delapan Juta
Rupiah,-) untuk Program Sl/D4/S2.
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
Pada saat Peraturan Bupati mi mulai berlaku, Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 1 Tahun 2011 tentang Kriteria dan Besaran Pemberian Bantuan Penyelesaian Studi Mahasiswa Luwu Utara (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2011 Nomor 1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati mt dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2017.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 63 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menuju tata kelola pemerintahan
yang bebas korupsi, adil, dan transparan diperlukan suatu
kondisi yang bebas dari benturan kepentingan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; PP No 32 Tahun 1950; PP No 53 Tahun 2010; PermenPANRB No 37 tahun 2012; PemenPANRB No 52 Tahun 2014; Perda Kab tegal No 12 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang sumber benturan kepentingan, jenis benturan kepentingan, prinsip dasar penanganan benturan kepentingan, tata cara penanganan benturan kepentingan, identifikasi benturan kepentingan, mekanisme pengenaan sanksi, monitoring dan evaluasi benturan kepentingan, pengendalian dan pengawasan benturan kepentingan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2017.
7 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat