Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, prinsip penetapan zakat profesi, subjek dan objek serta kadar zakat profesi, pemungutan zakat profesi, penyetoran dana zakat, ketentuan lain-lain, tanggung jawab pimpinan OPD, pengawasan dan pelaporan, sanksi dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat