Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Budidaya Tanaman Pangan
ABSTRAK:
Dengan adanya perkembangan usaha budidaya di bidang tanaman pangan guna mendukung ketahanan pangan berdasarkan PP No.18 Tahun 2010 dalam Pasal 11 ayat (2) perlu diatur Izin Usaha Budidaya Tanaman. Maka perlu dibentuk Perda tentang Izin Usaha Budidaya Tanaman Pangan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1960; UU No.5 Tahun 1984; UU No.5 Tahun 1990; UU No.12 Tahun 1992; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.40 Tahun 1996; PP No.44 Tahun 1997; PP No.68 Tahun 2002; PP No.21 Tahun 2005; PP No.18 Tahun 2010; Perda Kabupaten Berau No.9 Tahun 2008; Perda Kabupaten Berau No.13 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerahi (Perda) ini membahas tentang Izin Usaha Budidaya Tanaman Pangan. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu Ketentuan Umum, Maksud dan Ruang Lingkup, Jenis Perizinan Usaha Budidaya Tanaman Pangan, Persyaratan Tata Cara Permohonan Izin Usaha Budidaya Tanaman Pangan, Kemitraan, Pengembangan Usaha, Pembinaan dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Sanksi Administratif, Sanksi Pidana, Penyidikan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004.
Peraturan yang akan diatur: Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati dan/atau Keputusan Bupati
23 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2013
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Kota Pagar Alam No. 7 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Surat Izin Usaha Perdagangan, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Surat Izin Tempat Usaha, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Izin Penyelenggaraan Reklame Dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi Beserta Masing-Masing Perubahannya
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2013/No.3.Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ijin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) PP No. 28 Tahun 2000, ditetapkan semua perusahaan di bidang jasa konstruksi wajib memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah di tempatkan domisilinya. Dalam rangka penyelenggaraan jasa konstruksi di daerah yang sesuai dengan kepenatausahaan, Pemerintah Daerah wajib memberikan pelayanan dan pembinaan serta pengawasan jasa konstruksi agar mampu mendukung terwujudnya ketertiban dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi agar mampu mendukung terwujudnya ketertiban dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi secara optimal.
Dasar hukum dalam Perda ini adalah UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2009; PP No. 28 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 92 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2000; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permen PU No. 14/PRT/M/2010; Permen PU No. 04/PRT/M/2011; Perda Kota Pagar Alam No. 2 Tahun 2011.
Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang izin usaha jasa konstruksi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya serta mengatur juga asas, maksud, dan tujuan, usaha jasa konstruksi, izin usaha jasa konstruksi, hak dan kewajiban pemegang IUJK, laporan pertanggungjawaban unit kerja/instansi yang memberikan IUJK, pemberdayaan dan pengawasan, sanksi administrasi, sistem informasi, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perda Kota Pagar Alam No. 10 Tahun 2010
Peraturan Walikota
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2013
PENGELOLAAN - DAN - PENGUSAHAAN - SARANG - BURUNG - WALET
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2013/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
Bahwa Agar Perizinan Pengusahaan Sarang Burung Wallet Dapat Dilaksanakan Secara Efektif Cian Tetap Berpedoman Pada Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, Perlu Rnerubah Peraturan Daerah Kota Bontang Nornor 4 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet.
Dasar Hukum Peraturan Ini : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999; sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 2012.
Pengelolaan, Izin, Persyaratan dan Surat Persetujuan Masyarakat Sekitar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2013.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR 2013 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Perikanan
ABSTRAK:
Bahwa usaha yang bergerak dibidang perikanan
khususnya pemanfaatan sumber daya alam Komoditi
Hasil Perikanan di Wilayah Kabupaten Rokan Hilir, telah
menunjukkan peningkatan yang signifikan dan untuk membina usaha di bidang Perikanan serta
untuk menjaga kelestarian sumber daya hasil-hasil
perikanan perlu dilakukan pengendalian dan
pengawasan yang efektif di bidang usaha Perikanan
melalui Perizinan maka dibentuk Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Perikanan.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan; Peraturan Pemerintah N omor 62 Tahun 2002 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kelautan dan Perikanan; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 02 Tahun 2011 tentang Jaiur Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Kep. 10/MEN/2003 tentang Perizinan Usaha Penangkapan Ikan; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Kep. 02/MEN/2004 tentang Perizinan Usaha Pembudayaan Ikan; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Kep. 44/MEN/2004 tentang Pedoman Standar Pelayanan Minimal BIdang Kelautan dan Perikanan Kabupaten/Kota.
Dalam peraturan ini berisi tentang izin usaha perikanan agar tercipta tertib administrasi, pengawasan dan pengendalian usaha perikanan. Tujuan peraturan ini adalah untuk mengatur dan membina usaha perikanan, mengawasi dan mengendalikan pemberian Surat Izin Usaha Perikanan, meningkatkan pelayanan kepada pelaku usaha perikanan dan menciptakan iklim usaha yang kondusif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2013.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribuso Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Jasa Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21 tentang Retribusi Pelayanan Jasa Kesehatan peru disesuaikan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959 ; UU No. 6 Tahun 1963 ; UU No. 8 Tahun 1981 ; UU No. 28 Tahun 1999 ; UU No. 17 Tahun 2003 ; UU No. 29 Tahun 2003 ; UU No. 1 Tahun 2004 ; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008 ; UU No. 33 Tahun 2004 ; UU No. 28 Tahun 2009 ; UU No. 36 Tahun 2009 ; UU No. 44 Tahun 2009 ; UU No. 12 Tahun 2011 ; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010 ; PP No. 7 Tahun 1987 ; PP No. 6 Tahun 1988 ; PP No. 55 Tahun 2005 ; PP No. 58 Tahun 2005 ; PP No. 79 Tahun 2005 ; PP No. 38 Tahun 2007 ; PP No. 69 Tahun 2010 ; PP No. 3 Tahun 2008 ; Perda No. 6 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah Perda No. 21 Tahun 2010 ; Perda No. 1 Tahun 2010.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Retribusi Pelayanan kesehatan. Diatur tentang ketentuan umum, nama obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, pemungutan retribusi, pengembalian kelebihan membayar, kedaluarsa penagihan, pemeriksaan, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan. ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2006 Nomor 21), sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 7 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Perda No. 21 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Jasa Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2006 Nomor 21 ) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah mengenai Retribusi Pelayanan Persampahan /Kebersihan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang .
31 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Perizinan dan Non Perizinan
ABSTRAK:
bahwa dalam praktek good governance, pelayanan publik perizinan merupakan wujud pelayanan pemerintah kepada masyarakatnya, dalam hal ini birokrat pemerintah daerah harus menunjukkan sebagai pelayan masyarakat sehingga masyarakat dalam melakukan urusannya merasa dilayani dan dipermudah;bahwa dalam tata kelola pemerintahan yang baik, pemerintah daerah Kabupaten Kotabaru harus transparan dalam menginformasikan syarat, prosedur, biaya dan waktu penyelesaian setiap jenis perizinan dan non perizinan yang akan diurus oleh masyarakat;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980;Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 05 Tahun 1991;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19
Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Perizinan dan Non Perizinan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Asas Penyelenggaraan Pelayanan;Sistem Penyelenggaraan Pelayanan;Organisasi;Pengelolaan Sumber Daya;Kewajiban Bagi Penyelenggara Pelayanan Publik Perizinan dan Non Perizinan;Pengelolaan Sarana, Prasarana Fasilitas Pelayanan Publik Perizinan dan Non Perizinan;Pelayanan Khusus;Biaya Pelayanan dan Retribusi;Perilaku Aparat dalam Penyampaian Layanan;Larangan;Pengawasan;Pengelolaan Pengaduan;Indeks Kepuasan Masyarakat;Peran Serta Masyarakat;Penyelesaian Sengketa;Sanksi;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 3 Tahun 2013
bahwa dalam rangka mewujudkan tata kehidupan masyarakat yang tertib, tentram, dan nyaman diperlukan adanya pengaturan mengenai operasional tempat hiburan yang mampu melindungi warga dan prasarana Pemerintah Daerah beserta kelengkapannya;
bahwa kebersihan dan ketertiban umum merupakan hal yang sangat penting menjadikan Kabupaten Tebo yang bersih, aman, lestari, dan indah sehingga dapat memberikan kenyamanan, ketentraman bagi setiap pengunjung maupun penduduknya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2000; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008
PERDA ini Mengatur Mengenai Ketertiban Umum; Meliputi Ketertiban; Kebersihan; Pengawasan dan Penertiban; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2013.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2004 tentang Ketertiban Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2004 Nomor 11) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 03 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LD Tahun 2013 Nomor 03/TLD Nomor 01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Usaha Ketenagalistrikan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat