PENGELOLAAN - DAN - PENGUSAHAAN - SARANG - BURUNG - WALET
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2013/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
ABSTRAK: |
- Bahwa Agar Perizinan Pengusahaan Sarang Burung Wallet Dapat Dilaksanakan Secara Efektif Cian Tetap Berpedoman Pada Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, Perlu Rnerubah Peraturan Daerah Kota Bontang Nornor 4 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet.
- Dasar Hukum Peraturan Ini : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999; sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 2012.
- Pengelolaan, Izin, Persyaratan dan Surat Persetujuan Masyarakat Sekitar.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2013.
- 4 hlm
|