Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Perda No.9 Tahun 2016 Pasal 15 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu dibentuk Perbup tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.8 Tahun 2016; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketetuan Umum, Kedudukan, Tugas, dan Fungsi, Susunan Organisasi, Tata Kerja, Kelompok Jabatan Fungsional, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2016.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014. Peraturan yang Dicabut: Perbup Kutai Kartanegara No.48 Tahun 2012.
32 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 38 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah pada Dinas Pariwisata
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Perda No.9 Tahun 2016 Pasal 15 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu dibentuk Perbup tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah pada Dinas Pariwisata.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.8 Tahun 2016; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah pada Dinas Pariwisata. Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketetuan Umum, Kedudukan, Tugas, dan Fungsi, Susunan Organisasi, Tata Kerja, Kelompok Jabatan Fungsional, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2016.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014. Peraturan yang Dicabut: Perbup Kutai Kartanegara No.9 Tahun 2015.
23 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 37 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PEMBERIAN NAMA RUPABUMI UNSUR BUATAN
ABSTRAK:
bahwa nama rupabumi unsur buatan merupakan identitas lokal yang dapat mencerminkan kebudayaan Kabupaten Banyuwangi karena dibaca, dilafalkan, ditulis, dan diingat oleh masyarakat;
bahwa pemberian nama rupabumi unsur buatan harus sesuai dengan kaidah pemberian nama rupabumi yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembakuan Nama Rupabumi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Nama Rupabumi Unsur Buatan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2007 tentang Pedoman bagi Kepala Daerah dalam Pelestarian dan Pengembangan Bahasa Negara dan Bahasa Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pembakuan Nama Rupabumi;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2013 tentang Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (Berita
Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2013 Nomor 10).
Peraturan ini antara lain berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Ruang Lingkup;
3. Kaidah Pemberian Nama Rupabumi Unsur Buatan;
4. Tata Cara Pemberian Nama Rupabumi Unsur Buatan;
5. Pembinaan dan Pengawasan;
6. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2016.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 32 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengembangan Destinasi Pariwisata di Kabupaten Grobogan
ABSTRAK:
bahwa Kabupaten Grobogan memiliki beragam daya tarik wisata berupa budaya, alam, maupun buatan manusia yang terletak di wilayah perkotaan dan perdesaan serta memberikan peluang untuk dikembangkan menjadi
destinasi pariwisata; bahwa dalam pengembangan destinasi pariwisata sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan pedoman sehingga dapat mengoptimalkan manfaat pariwisata serta mengurangi dampak negatif pariwisata; bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (3) dan Lampiran Z Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pariwisata merupakan salah satu urusan pilihan Pemerintahan Daerah oleh karenanya memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan kepariwisataan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengembangan Destinasi Pariwisata di Kabupaten Grobogan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Norma Pengembangan Destinasi Pariwisata
Bab V Standar Pengembangan Destinasi Pariwisata
Bab VI Prosedur Pengembangan Destinasi Pariwisata
Bab VII Kriteria Pengembangan Destinasi Pariwisata
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2016.
24 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 29 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata Di kabupaten Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu menyusun dan mengatur tentang tata cara pendaftaran usaha pariwisata bagi pengusaha pariwisata di Daerah ,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Dasar Hukum;Undang – Undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2099 ;Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 ;Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 ;Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.85/HK.501/MKP/2010;Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.
86/HK.501/MKP/2010 ;Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.87/HK.501/MKP/2010 ;Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.88/HK.501/MKP/2010 ;Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.89/HK.501/MKP/2010 ;Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.90/HK.501/MKP/2010 ;Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.91/HK.501/MKP/2010 ;Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.92/HK.501/MKP/2010 ;Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.93/HK.501/MKP/2010 ;Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.94/HK.501/MKP/2010 ;Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.95/HK.501/MKP/2010 ;Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.96/HK.501/MKP/2010 ;Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.97/HK.501/MKP/2010 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 ;. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2010 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Pendaftaran Usaha Pariwisata di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Tujuan
3.Usaha Pariwisata
4.Tahapan
5.PembekuanSementara Dan Pembatalan
6.Pengawasan
7.Pelaporan
8.Pendanaan
9.Sanksi Administratif
10.Pemilihan Wewenang
11.Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2016.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 28 Tahun 2016
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN GOWA NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PENATAAN LEMBAGA ADAT DAN BUDA YA DAERAH
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2016/No.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penataan Lembaga Adat dan Budaya Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 3 ayat (2),
Pasal 12 ayat (3), Pasal 13 ayat (2), dan Pasal 15 Peraturan
Daerah Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Penataan Lembaga Adat dan Budaya Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Gowa tentang Pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2016
tentang Penataan Lembaga Adat dan Budaya Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar
Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5168);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 ten tang
Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 116,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5430);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana teiah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 (Lembaran negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Adiministrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
9. Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007 tentang
Pengesahan Convention For The Safeguarding Of The
Intangible Cultural Heritage-Konvensi untuk
Perlindungan Warisan Budaya Tak Benda (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 81);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 3
Tahun 2008 tentang Urusan pemerintahan yang
Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Gowa
(Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2008
Nomor3).
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
PERATURAN BUPATI GOWA TENTANG PELAKSANAAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GOWA NOMOR 5
TAHUN 2016 TENTANG PENATAAN LEMBAGA ADAT
DAN BUDAYA DAERAH
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Gowa.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Gowa sebagai Ketua Lembaga Adat Daerah yang
menjalankan fungsi dan peran Sombaya.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah
lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gowa yang berkedudukan
sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5. Lembaga Adat Daerah Kabupaten Gowa, selanjutnya disingkat LAD
Kabupaten Gowa adalah organisasi kemasyarakatan yang karena
kesejarahan atau asal usulnya menegakkan hukum adat dan mendorong
anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan pelestarian serta
pengembangan adat budaya di Kabupaten Gowa.
BAB II
STRUKTUR DAN SUSUNAN ORGANISASI LAD
Pasal 2
(1) Susunan Organisasi LAD Tingkat Kabupaten terdiri dari:
a. Ketua adalah Bupati Gowa;
b. Wakil Ketua I adalah Wakil Bupati Gowa;
c. Wakil Ketua III adalah salah seorang unsur Ketua dari Dewan Adat Bate
Sala pang;
d. Sekretaris adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa;
e. Bidang Organisasi;
f. Bidang Pengkajian dan Pengelolaan Aset;
g. Bidang Umum.
(2) Susunan organisasi LAD Tingkat Kecamatan terdiri dari:
a. Ketua adalah Camat;
b. Wakil Ketua adalah tokoh adat kecamatan;
c. Sekretaris adalah Sekretaris Camat;
d. Anggota.
(3) Susunan organisasi LAD Tingkat Desa/Kelurahan terdiri dari:
a. Ketua adalah Kepala Desa/Lurah;
b. Wakil Ketua adalah tokoh adat Desa/Kelurahan;
c. Sekretaris adalah Sekretaris Kepala Desa/Lurah;
d. Anggota.
BAB III
PEMBUBARAN
Pasal 3
LAD Gowa hanya dapat dibubarkan oleh dan dalam Musyawarah Besar LAD
Gowa yang diadakan khusus untuk itu dan/ atau oleh Pemerintah.
BAB IV
ASET KEKAYAAN BUDAYA DAN PENINGGALAN SEJARAH DAERAH
Pasal 4
(1) Aset kekayaan budaya dan peninggalan sejarah kerajaan Gowa yaitu:
a. Batu pelantikan Raja (Batu Pallantikang), setiap penguasa baru Gowa
di sumpah di atas batu ini;
b. Kompleks makam katangka, merupakan area pemakaman Raja-raja
Gowa;
c. Mesjid Tua Katangka didirikan pada Tahun 1603 M pada masa
pemerintahan Raja Gowa XIV sultan Alauddin;
d. Makam Syekh Yusuf, kompleks makam ini terletak pada dataran
rendah lakiung di sebelah barat Masjid Katangka;
e. Benteng Samba Opu, merupakan benteng induk yang berfungsi sebagai
pusat pertanahan utama dan pusat pemerintahan kerajaan Gowa;
f. Makam Arung Palakka, terletak dibukit bontobiraeng kelurahan
katangka;
g. Balla Lompoa ri Gowa;
h. Balla Lompoa ri Bajeng;
1. Bungung Barania Ri Bajeng, merupakan sumur bertuah;
j. Gaukang Ri Bontonompo merupakan benda bersejarah berupa bendera.
(2) Benda-benda peninggalan kerajaan Gowa yaitu :
a. tombak prajurit Kerajaan Gowa;
b. Perabot Kerajaan;
c. Badik Senjata Tradisional Khas Makassar;
d. Alat perang kerajaan;
e. Perhiasan para Raja dan keluarga Bangsawan;
f. Perabot kerajaan;
g. Lukisan Sultan Hasanuddin;
h. Kitab dan Buku-buku bertuliskan huruf lontara dan arab;
1. Keramik;
J. Teko dan gelas;
k. Lukisan Syekh Yusuf al Makassary;
1. Aksesoris Raja Gowa;
m. Mahkota Raja Gowa terbuat dari emas;
n. Alat tenun untuk pembuatan kain;
o. Alat musik tradisional;
p. Rantai malina.
BABV
HUBUNGAN KERJASAMA LAD KABUPATEN GOWA
Pasal 5
(1) LAD Kabupaten Gowa dapat mengadakan hubungan kerjasama dengan
lembaga adat baik regional, nasional maupun internasional
(2) Kerjasama dan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dalam hal adat dan sosial budaya
BAB VI
PEMBERIAN GELAR ADAT
Pasal 6
(1) Untuk memberikan gelar adat kepada tokoh yang patut, sesuai dengan
jasa-jasanya terhadap masyarakat dan daerah kabupaten Gowa, harus
memenuhi syarat :
a. Memiliki integritas moral dan keteladanan;
b. Berjasa dalam peningkatkan harkat, martabat dan pelestarian adat
budaya kabupaten Gowa;
c. Bersedia menerima gelar adat yang diberikan dengan segala
kelengkapan, hak dan kewajiban yang ditentukan oleh lembaga adat
kabupaten Gowa;
(2) Proses pemberian gelar adat dilakukan dengan tahapan sebagai berikut :
a. Lembaga adat kabupaten Gowa menerima usulan pemberian gelar
adat dari perorangan, kelompok masyarakat, provinsi dan / atau
kabupaten;
b. LAD kabupaten Gowa menerima, meneliti, mengkaji keabsahan dan
kelayakan calon penerima gelar;
c. LAD kabupaten Gowa melaksanakan rapat untuk membahas dan
menetapkan pemberian gelar;
d. LAD kabupaten Gowa menerbitkan surat keputusan tentang
pemberian gelar;
(3) Gelar adat yang diberikan kepada yang bersangkutan tidak dapat
diturunkan kepada ahli warisnya.
BAB VII
PAKAIAN
Pasal 7
Pakaian adat Kabupaten Gowa yaitu:
a. Baju bodo;
b. Lipa' sabbe;
c. Jas tutu';
d. Passapu;
e. Songkok Guru;
f. Jempang;
g. Salawik;
h. Pallawang;
i. Ponto naga;
J. Tokeng;
k. Subang;
l. Simatiyak;
m. Songkok Nicappai.
BAB VIII HARi-HARi BESAR
Pasal 8
(1) Accera Kalompoang adalah upacara adat untuk membersihkan bendabenda pusaka peninggalan kerajaan Gowa yang tersimpan di Museum
Balla Lompoa.
(2) Inti dari upacara ini adalah allangiri kalompoang, yaitu pembersihan
dan penimbangan salokoa (mahkota) Raja Gow.a.
(3) Benda-benda kerajaan yang dibersihkan diantaranya : a. Tombak rotan berambut ekor kuda (penyangganya barangan); b. Parang besi tua (lasippo);
c. Keris emas yang memakai permata (tatarapang); d. Senjata sakti sebagai atribut raja yang berkuasa (sudanga); e. Gelang emas berkepala naga (ponto janga-jangaya);
f. Kaiung kebesaran (kolara); g. Anting-anting emas murni (bangkarak ta'roe) h. Kancing emas (kancinggaukang)
BAB IX
PENUTUP
Pasal 9
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggaI diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati
ini dengan penempatannya daiam Berita Daerah Kabupaten Gowa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2016.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serang No. 25 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Kerja, Persyaratan Serta Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Unsur Penentu Kebijakan Badan Promosi Pariwisata Kabupaten Serang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, maka perlu menetapkan Tata Kerja, Persyaratan serta Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Unsur Penentu Kebijakan Badan Promosi Pariwisata Daerah Kabupaten Serang dengan Peraturan Bupati
UU No 23 Tahun 2000; UU No 17 Tahun 2003; UU No 25 Tahun 2007; UU No 10 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014;PP No 67 Tahun 1996; Permenkebpar No:PM.69/HK.001/MKP/2010; Perda Kab.Serang No 15 Tahun 2006; Perda Kab.Serang No 5 Tahun 2008; Perda Kab.Serang No 19 Tahun 2011; Perda Kab.Serang No 9 Tahun 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2016/No. 23 Seri E Nomor 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Membentuk Generasi Hijau Melalui Kerja Sama Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Purworejo dengan Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Purworejo serta Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah/Sederajat Di Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bhawa dalam rangka meningkatkan rasa cinta dan kepedulian generasi muda, khususnya bagi siswa
sekolah dasar/ madrasah ibtidaiyah/ sederajat
terhadap alam dan lingkungan serta ketrampilan
tansm menanam, perlu dilakukan pernbelajaran
yang drselenggarakan oleh sekolah melalui ke~tan
pernbentukan generasi hijau; oahwa agar pembentukan generasi hijau
sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat berdaya.
guna dan berhasil guna, pertu disusun pedoman
dalam pelakaanaannya yang ditetapkan dengan
Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertim bangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraruran Bupati tentang Membentuk
Generasi Hijau Melalui Kerja Sama Dinas
Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Purworejo
Dengan Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda
dan Olahraga Kabupaten Purworejo Serta Sekolah
Dasar/Madrasah lbtldaiyah/ Sederajat di
Kabupatcn Purwerejo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Membentuk Generasi Hijau Melalui Kerja Sama Dinas
Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Purworejo Dengan Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda
dan Olahraga Kabupaten Purworejo Serta Sekolah Dasar/ Madrasah lbtldaiyah/ Sederajat di Kabupatcn Purwerejo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2016.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 21 Tahun 2016
PERBUP Kab. Pemalang No. 11 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Hiburan
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD Tahun 2016/No.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 11 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Hiburan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk meningkatkan kenyamanan dalam pelaksanaan ibadah pada bulan suci Romadhon, serta untuk mengurangi potensi permasalahan yang muncul pada tempat hiburan malam, maka Peraturan Bupati Pemalang Nomor 11 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Hiburan; bahwa berdasarkkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huru f, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 11 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Hiburan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor: PM.01/HK.501/MPK/2010; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 11 Tahun 2013;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketetuan Pasal 7 ditambah 2 (dua) ayat baru yakni ayat (3)dan ayat (4);
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2016.
3 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat