Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan Bab III Ruang Lingkup Bab IV Norma Pengembangan Destinasi Pariwisata Bab V Standar Pengembangan Destinasi Pariwisata Bab VI Prosedur Pengembangan Destinasi Pariwisata Bab VII Kriteria Pengembangan Destinasi Pariwisata Bab VIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat