Peraturan ini antara lain berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Kaidah Pemberian Nama Rupabumi Unsur Buatan; 4. Tata Cara Pemberian Nama Rupabumi Unsur Buatan; 5. Pembinaan dan Pengawasan; 6. Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat