Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 476 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman pengelolan Barang Milik Daerah menyatakan bahwa Pengelola Barang menyusun daftar barang milik daerah berdasarkan himpunan Daftar Barang Pengguna/daftar Barang Kuasa Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Daftar Barang Pengelola Menurut Penggolongan dan kodefikasi barang maka dari itu perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah.
UU No. 7 Drt tahun 1956, UU No. 17 tahun 2003, UU No. 23 tahun 2014, PP No. 5 tahun 1982, PP No. 10 Tahun 1986, PP No. 27 tahun 2014, Permendagri No. 19 Tahun 2016, Permendagri No. 137 tahun 2017, Perda Kab. Langkat No. 28 Tahun 2007, Perda Kab. Langkat No. 29 Tahun 2007, Perda Kab. Langkat No. 6 Tahun 2016.
Dalam Perbup ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Kodefikasi Barang; Kode Lokasi; Kode Register; Pendanaan; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2020.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 27 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 PP No. 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu membentuk Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
UU No. 12 Tahun 1956 sebaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 72 Tahun 1957; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 46 Tahun 1971; PP No. 40 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 31 Tahun 2005; PP No. 40 Tahun 1996; PP No. 106 Tahun 2000; PP No. 2 Tahun 2001; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden No. 40 Tahun 1974; Keputusan Presiden No. 81 Tahun 1982; Keputusan Presiden No. 42 Tahun 2002; Keputusan Presiden RI No. 80 Tahun 2003; Perda Kab. Batang Hari No. 25 Tahun 2004.
Perda ini mengatur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang meliputi; Maksud dan Tujuan; Kedudukan, Wewenang, Tugas dan Fungsi; Perencanaan dan Pengadaan; Penyimpanan dan Penyaluran; Penggunaan Pemanfaatan; Pengamatan dan Pemeliharaan; Penilaian, Penghapusan; Pemindahtanganan; Penatausahaan; Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan; Pembiayaan; Tuntutan Ganti Rugi; Sengketa Barang Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2007.
Pada saat Perda ini mulai berlaku maka Perda Kab. Batang Hari No. 9 Tahun 2005 tentang Perubahan Status Hukum dan Pemanfaatan Barang Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Perbup.
28 hlm.; Penjelasan 17 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standardisasi Sarana Dan Prasarana Kerja Aparatur Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan
kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah
melalui dukungan sarana dan prasarana yang memadai,
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat telah
menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 68
Tahun 2007 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana
Kerja Pemerintahan Daerah;
b. bahwa berdasarkan evaluasi serta untuk memenuhi
perkembangan kebutuhan dalam penyelenggaraan
pemerintah daerah agar lebih berdaya guna dan berhasil
guna, perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap
Peraturan Gubemur Jawa Barat Nomor 68 Tahun 2007
tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja
Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada
pertimbangan huruf a;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan
Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang Standardisasi
Sarana dan Prasarana Kerja Aparatur Pemerintah
Daerah Provinsi Jawa Barat.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006, Peraturan Menteri Pekeijaan Umum Nomor
45/PRT/M/2007Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 ,Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun
2017, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2010
Terdiri dari 18 Pasal, 6 Bab yaitu KETENTUAN UMUM, STANDARDISASI SARANA KERJA
APARATUR PEMERINTAH DAERAH, STANDARDISASI PRASARANA KERJA
APARATUR PEMERINTAH DAERAH, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, KETENTUAN LAIN-LAIN , KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2018.
mengatur mengenai STANDARDISASI SARANA DAN PRASARANA KERJA APARATUR PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
20 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tangerang Nomor 27 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMANFAATAN PERASARANA OLAHRAGA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 62 Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Prasarana Olahraga Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Pasal 18 Ayat (6) UU Dasar Negara Ri Th 1945; UU No 14 Th 1950 yang telah diubah UU No 4 Th 1968; UU No 28 Th 1999; Uu No 23 Th 2000; UU No 17 Th 2003; UU No 1 Th 2004; UU No 23 Th 2014 yang telah diubah UU No 9 Th 2015; PP No 27 Th 2014; Permendagri No 19 Th Th 2016; Perda Kab Tangerang No 12 Th 2018.
PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PEMANFAATAN PRASARANA OLAHRAGA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2019.
71 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 27 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemanfaatan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
wa dalam rangka mewujudkan akuntabilitas
pengelolaan barang milik daerah, diperlukan
adanya tertib administrasi dan penataan aset
daerah dalam pengelolaan barang milik daerah
berupa Pemanfaatann Barang Milik Daerah
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat dengan
tetap menjunjung tinggi good governance
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun
2016; Peraturan Menteri Keuangan Nomor
33/ PMK.06 / 2012; Peraturan Menteri Keuangan Nomor
174/ PMK.06/ 2013; Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
78/PMK.06/2014; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.
06/2014; Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
57/ PMK.06/2016; Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
651 PMK.06/ 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat
Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat
Nomor 31 Tahun 2018
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD, TUJUAN, RUANG LINGKUP, PRINSIP UMUM
DAN BENTUK PEMANFAATAN;
BAB III
KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB;
BAB IV
TENDER ;
BAB V
PIHAK PELAKSANA DAN OBJEK PEMANFAATAN BMD;
BAB VI
SEWA;
BAB VII
PINJAM PAKAI;
BAB VIII
KERJA SAMA PEMANFAATAN (KSP);
BAB IX
SGS DAN BSG;
BAB X
KERJA SAMA PENYEDIA INFRASTRUKTUR (KSPI);
BAB XI PENATAUSAHAAN;
BAB XII PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN;
BAB XIII PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN;
BAB XIV SANKSI DAN DENDA;
BAB XV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
115 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara No. 27 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2016 NOMOR 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA HIBAH BARANG MILIK DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan mengenai tata cara hibah barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu diatur dalam Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UUD 1945; UU Drt 4/1956; UU 1/2004; UU 23/2014; PP 27/2014; PP 84/2014; Permendagri 19/2016; dan Perda bengkulu Utara 6/2016.
Materi Pokok: Hibah barang milik daerah milik daerah dilakukan dengan pertimbangan untuk kepentingan :
a. sosial;
b. budaya;
c. keagamaan;
d. kemanusiaan;
e. pendidikan yang bersifat non komersial;
f. penyelenggaraan pemerintahan pusat/ Pemerintah daerah/ Pemerintah desa
Barang milik daerah yang dihibahkan wajib digunakan sebagaimana ketentuan yang ditetapkan dalam naskah hibah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2016.
16 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 27 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, BERITA DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2018 NOMOR 613
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KODE ETIK PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa di Kota Batam Daerah yang efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kode Etik Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Daerah.
Undang Undang Nomor 53 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Kode Etik Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Daerah dengan menetapkan batasan istilah, yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab pemerintah daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2018.
Kode Etik yang diatur dalam Peraturan Walikota ini berlaku kepada setiap orang yang menjadi narasumber dan/atau tenaga ahli yang diperbantukan di Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa Daerah.
Dalam rangka penegakan Kode Etik bagi setiap pejabat struktural dan/atau pejabat fungsional pengelola pengadaan barang/jasa Daerah, setiap Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Daerah dan/atau narasumber dan/atau tenaga ahli harus menyampaikan kepada Komite Etik apabila terjadi pelanggaran dan/atau potensi pelanggaran Kode Etik.
13 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 27 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD Tahun 2016/No.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara dan Persyaratan Penerbitan Tanda Daftar Gudang
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka menciptakan kepastian berusaha dan
tertib administrasi serta mendorong kelancaran distribusi
barang yang diperdagangkan maka perlu adanya
pembinaan dan pelaporan Tanda Daftar Gudang;
b. bahwadengan telah ditetapkannya Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendelegasian
Sebagian Kewenangan di Bidang Perizinan dan Nonperizinan
kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan
Perizinan Kabupaten Sukoharjo perlu mengatur Tata Cara
dan Persyaratan Penerbitan Tanda Daftar Gudang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkanPeraturan
Bupati tentang Tata Cara dan Persyaratan PenerbitanTanda
Daftar Gudang;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi
Gudang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4630) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi
Gudang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5231);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4724);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234); 5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5512);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
8. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006
tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu;
10. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/MDAG/
PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan
Gudang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2016
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan
Pembinaan Gudang;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
12. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2015 tentang
Pendelegasian Sebagian Kewenangan di Bidang Perizinan
dan Nonperizinan kepada Kepala Badan Penanaman Modal
dan Pelayanan Perizinan Kabupaten Sukoharjo (Berita
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2015 Nomor 4);
Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Gudang terdiri dari gudang tertutup dan gudang terbuka.
(2) Gudang tertutup digolongkan atas:
a. gudang tertutup golongan A, dengan kriteria:
1. luas antara 100 m2 (seratus meter persegi) sampai
dengan 1.000 m2 (seribu meter persegi); dan
2. kapasitas penyimpanan antara 360 m3 (tiga ratus
enam puluh meter kubik) sampai dengan 3.600 m3
(tiga ribu enam ratus meter kubik);
b. gudang tertutup golongan B, dengan kriteria:
1. luas antara 1.000 m2 (seribu meter persegi) sampai
dengan 2.500 m2 (dua ribu lima ratus meter
persegi); dan
2. kapasitas penyimpanan antara 3.600 m3 (tiga ribu
enam ratus meter kubik) sampai dengan 9.000 m3
(sembilan ribu meter kubik);
c. gudang tertutup golongan C, dengan kriteria:
1. luas di atas 2.500 m2 (dua ribu lima ratus meter
persegi); dan
2. kapasitas penyimpanan di atas 9.000 m3 (sembilan
ribu meter kubik);
d. gudang tertutup golongan D, dengan kriteria:
1. gudang berbentuk Silo atau Tangki; dan
2. kapasitas penyimpanan paling sedikit 762 m3 (tujuh
ratus enam puluh dua meter kubik) atau 500 ton
(lima ratus ton);
(3) Gudang terbuka berupa gudang terbuka dengan kriteria luas paling sedikit
1.000 m2 (seribu meter persegi).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2016.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 27 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Masa Manfaat dan Penyusutan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Untuk menyajikan nilai aset tetap secara wajar sesuai
dengan manfaat ekonomi aset dalam Laporan Keuangan
Pemerintah Kabuapten Hulu Sungai Selatan perlu diatur masa
manfaat dan penyusutan barang milik daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 13
Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 11
Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang
Masa Manfaat dan Penyusutan Barang Milik Daerah, yang memuat: Ketentuan Umum; Obyek Penyusutan BMD; Nilai yang Disusutkan; Masa Manfaat; Metode Penyusutan; Penghitungan dan Pencatatan; Penyajian dan Pengungkapan; Ketentuan Lain dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2020.
50 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat